Jumat, 07 Januari 2011

Dinas Pendapatan Depok Genjot Pajak PJU


DEPOK, Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan (DPPK) Kota Depok, Doddy Setiadi mengatakan, tahun 2010 lalu pajak penerangan jalan umum (PJU) merupakan penyumbang terbesar Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Depok. Jumlahnya mencapai Rp25 miliar. Rencananya tahun 2011 PAD dari sektor pajak PJU akan lebih ditingkatkan dengan cara menertibkan PJU liar. “Kita akan lebih menggenjot pajak PJU,” katanya di Balai Kota, Jumat (7/1).

Doddy mengatakan, penertiban PJU liar dan memasang PJU resmi disetiap jalan di Kota Depok berimbas pada naiknya pendapatan dari sektor pajak. Ia meyakini jika PJU liar tersebut ditertibkan dan diganti dengan PJU resmi maka pajak dari sektor PJU diperkirakan lebih dari Rp25 miliar. “Pemasangan PJU resmi akan berdampak pada naiknya PAD Kota Depok,” kata dia.

Dia mendapat informasi bahwa di Kecamatan Sawangan terjadi pencurian listrik dari PJU liar yang merugikan keuangan negara mencapai Rp2 miliar per bulan. Jika diasumsikan Rp2 miliar di kali 12 bulan sama dengan Rp22 miliar. Kemudian Rp22 miliar dikalikan 11 kecamatan sama dengan Rp242 miliar. Lalu dikali lima persen sama dengan Rp 12 miliar. Jika Rp 25 miliar ditambah Rp 12 miliar maka sebesar Rp 37 miliar pajak dari sektor PJU yang akan didapat. “Pemkot akan membantu PLN menertibkan PJU liar dan meminta Dinas Perhubungan memasang PJU resmi,” kata Doddy.

Doddy menuturkan, yang dimaksud dengan PJU liar adalah PKL yang mencantol ke tiang. Begitu juga dengan perumahan. Jadi mencuri untuk PJU tidak boleh. Lebih lanjut Doddy menjelaskan, selain dari sektor PJU, pihaknya juga akan menggenjot pajak perparkiran, pajak restoran, BPHTB, dan tera ulang. “Jika pajak tersebut dapat digenjot dan perda retribusi alat pemadam kebakaran serta pajak limbah selesai maka potensi PAD yang didapat dapat lebih dari Rp 200 miliar lebih,” kata dia.

Pria bercamata tebal ini lebih jauh mengatakan, meski ada potensi pajak, namun hal itu juga dibarengi hilangnya perolehan pajak dari retribusi izin pemanfaatan ruangan (IPR) sebesar Rp 5 miliar. ”Agar pajak dapat optimal dihasilkan dengan kerja tertib dan lebih disiplin serta sesuai dengan ketentuan yang ada,” kata Doddy.

Sementara itu, Humas PLN APJ Depok, Muhammad Imron menyambut baik upaya yang akan dilakukan Pemkot Depok. Karena itu pihaknya bersedia membantu Pemkot Depok meningkatkan pajak PJU. “Kami kerja sendiri dan belum pernah dilibatkan oleh Pemkot Depok. Kalau begitu koordinasi harus ditingkatkan lagi,” kata dia.

0 komentar: