Jumat, 07 Januari 2011

Polusi Udara di Kota Depok Tinggi


DEPOK, Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Depok, Rahmat Subagio mengatakan, tingkat polisi udara di Kota Depok terhitung tinggi. Hasil kajian yang dilakukan pihak BLH ditiga ruas jalan utama yakni: Jalan Margonda, Jalan Raya Cinere, dan Jalan Raya Bogor, didapati peningkatan ambang batas. Tingkat polusinya sudah diatas angka 50 persen. “Tingkan pencemaran udara di Depok cukup tinggi. Untuk Jalan Margonda dan Cimanggis kadar ucaranya diatas 50 persen, sedangkan di Jalan Cinere baru 30 persen,” katanya saat hendak melakukan rapat soal Adipura di Balai Kota, Jumat (7/1).

Tingginya tingkat pencemaran udara disebabkan dua faktor: pertama, meningkatnya jumlah penduduk yang berkolerasi dengan bertambahnya volume kendaraan. Kedua, banyaknya bengkel yang tidak memiliki alat uji emisi. Untuk mengatasi masalah ini, terang Rahmat, ia telah berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan (Dishub) untuk melakukan uji emisi terhadap seluruh kendaraan di Kota Depok baik itu kendaraan umum maupun kendaraan pribadi. “Jangan dibiarkan kendaraan umum yang mengeluarkan asap hitam dari knalpotnya masih dibiarkan beroperasi. Kendaraan tersebut harus segera dilakukan uji emisi,” katanya.
Lelaki bertubuh kurus itu menuturkan, Wali Kota Nur Mahmudi Ismail juga telah mengeluarkan peraturan wali kota yang salah satu isinya mewajibkan para pengusaha perbengkelan memiliki alat uji emisi. “Kontribusi mereka dalam mengatasi polusi udara sangat dibutuhkan,” kata Rahmat.

Rahmat lebih jauh mengatakan, pihaknya telah melakukan pelbagai upaya menekan tingkat polusi di Depok. Termasuk dengan membuat ruang terbuka hijau (RTH) dan penanaman pohon trembesi di sepanjang Jalan Margonda dan Jalan Juanda. Jumlah pohon trembesi yang sudah ditanam di Jalan Margonda sudah mencapai 100 pohon, sedangkan di Jalan Juanda mencapai 400 pohon. Sebegaimana diketahui, pohon trembesi efektif mengurangi tingkat polusi. “Saya memiliki mimpi nantinya Margonda dan Juanda menjadi teduh. Seperti di Negara Singapura,” katanya.

Pria berkacamata itu melanjutkan, saat ini BLH masih menggodok peraturan daerah (perda) tentang RTH. Ia memastikan perda tersebut nantinya rampung pada akhir 2011, dan baru bisa diberlakukan 2012. “Kalau sudah ada perda, baru ada sanksi. Sekarang kajiannya sudah selesai. Tinggal diberikan ke DPRD,” ujar Rahmat.

Di tempat sama, Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Depok Ulis Sumardi mengatakan, langkah pihaknya membantu mengurangi polusi udara adalah dengan cara melakukan penanaman pohon trembesi di sepanjang Jalan Margonda dan Jalan Juanada. Sebab, pohon trembesi mampu menyerap karobonmonoksida yang dikeluarkan kendaraan bermotor. Ia berharap, Jalan Margonda akan menjadi paru-paru Kota Depok. “Nantinya Margonda akan seperti di jalan menuju Cikeas. Jalannya rindang. Apalagi, Pohon trembesi besar dapat mengurangi tingkat polusi. Jalan Margonda akan menjadi hijau, bukan sekedar hijau buatan,” kata Ulis.

Berdasarkan Undang-undang no 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruangan, ujar Ulis, warga dan pemerintah diwajibkan membuat RTH. “Warga hanya diwajibkan menyediakan 10 persen lahan hijau di kediamannya, sedangkan kewajiban pemerintah adalah 20 persen,” kata dia.

Mantan Kabid Sarana dan Prasarana Dinas Koperasi, UKM dan Pasar Kota Depok itu mengatakan, jika perda tentang RTH nanti disyahkan maka setiap orang wajib menjaga keasrian lingkungan sehingga tidak dapat sembarangan menebang atau memangkas pohon yang telah ada. “Kami akan melakukan pemantauan terhadap pohon tersebut. Yang kami lakukan saat ini selain melakukan penataan pohon, juga memantau pohon rawan tumbang,” kata dia.

0 komentar: