Minggu, 09 Januari 2011

Ketua MK : Pilkada Depok Terserah


DEPOK, Ketua Mahkamah Kostitusi (MK) Mahfud MD mengatakan, bahwa lembaganya telah mengeluarkan keputusan terkait permasalahan Pemilihan Umum Kepala Daearah (Pilkada) di Kota Depok, 16 Oktober lalu. Mengenai adanya putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, ia menyerahkan seluruhnya kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi, Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Mahkamah Agung (MA). “Terserah, yang pasti lembaganya sudah membuat putusan. Saya kira Mendagri lebih mengetahui persoalan ini,” kata Mahfud, Minggu (9/1).

Mahfud mengatakan, masing – masing pihak seharusnya sudah mengetahui peran dan posisinya masing – masing, apalagi sudah sampai ke MK. “Silahkan saja sudah ada putusan hukumnya. Masa gitu saja ditanyakan kan sudah dijelaskan, terserah saja (putusan MK) mau dihormati atau tidak, terserah saja yang punya otoritas,” kata dia.
Menurutnya, Mendagri mengetahui MK telah memutuskan keputusan yang tepat. Begitu pula dengan KPU dan Mahkamah Agung (MA). “Tahapan selanjutnya terserah, saya rasa Mendagri tahu apa yang harus dilakukan, KPU tahu apa yang harus dilakukan, dan MA juga tahu posisi hukum setiap putusan hakim, sudah tahu posisi masing – masing,” kata dia.

Sementara itu, KPU Depok tetap bersihkukuh akan melantik wali kota dan wakil wali kota Depok terpilih: pasangan Nur Mahmudi Ismail dan Idrus Abdul Somad. Lokasinya di gedung DPRD pada 26 Januari mendatang. “Kita telah menyurati DPRD bahwa tanggal 26 akan dilakukan pelantikan. Surat yang kita kirimkan ke DPRD Depok juga kita lampirkan putusan MK,” kata anggota KPU Depok, Raden Salamun Adiningrat.
Salamun mengatakan, prihal adanya putusan PTUN Bandung, ia menghormati putusan tersebut. Masalahnya, kata dia, putusan PTUN Bandung belum inkrah (mengikat). “Masih panjang perjalanan putusan tersebut,” kata dia.

Ia mengatakan, dilantik atau tidak dilantiknya dua pasangan terpilih tersebut diserahkan ke DPRD. “Yang pasti kita sudah menyurati lembaga DPRD,” kata Salamun.
Secara terpisah, empat fraksi di DPRD Depok menolak pelantikan pasangan Nur Mahmudi Ismail-Idrus Abdul Somad. Yakni Fraksi Partai Demokrat (FPD), Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Fraksi Partai Golkar (FPG), dan Partai Gerindra Bangsa.

Menurut Ketua FPG Babai Suhaimi, alasan penolakan fraksinya terhadap rencana pelantikan pasangan Nur-Idris lantaran masih ada polemik terkait putusan dua lembaga hukum. “Kita hanya ingin permasalahan hukum tersebut diselesaikan terlebih dahulu. Baru kita akan melantik pasangan Nur-Idris,” katanya.

Wali kota dan wakil wali kota Depok terpilih Nur Mahmudi Ismail – Idris Abdul Somad berhasil meraup suara dalam pilkada sebanyak 41 persen. Mengunggulkan dua tiga pasangan lainnya yakni Badrul Kamal-Agus Suprianto, Yuyun Wirasaputra-Pradi Supriatna, dan Gagah Sunu Sumatri dan Derry Drajat.

0 komentar: