Rabu, 15 Desember 2010

Terlambat Buat Kopi, Ibu dan Dua Anaknya Dapat Bogem Mentah


DEPOK, Terlambat membuatkan kopi, Ibu dan dua anaknya menjadi korban kekerasan suami. Siti Nurjanah (36), warga Jalan Keramat Jaya, RT6/RW12, No. 64, Kecamatan Beji, Kota Depok, tidak dapat lagi toleran terhadap tindakan Rahmat Hidayat Riu Pasha (36) suaminya. “Saya dan anak-anak sudah diperlakukan semena-mena oleh suami saya sejak setahu lalu. Saya sudah tidak kuat. Makanya saya melaporkan penganiayaan yang baru saja saya dapat langsung ke polisi,” kata Siti Nurjanah sambil meneteskan air mata, Rabu (15/12).

Menurut Siti, perlakuan suaminya yang membanting buah hatinya Asiah (10) dan Asadullah (3) sudah bukan tindakan seorang ayah. Prilaku seorang ayah tidak mungkin seperti itu. “Yang berlaku seperti itu hanya binatang,” tuturnya.
Kejadian tak berprikemanusiaan tersebut terjadi pada Selasa (14/12) pagi. Waktu itu, Rahmat baru menginjakan kakinya di rumah, ia langsung meminta dibuatkan kopi. Namun, Asdullah, tidak mau lepas dari gendongan Siti. “Suami saya sudah menyuruh Dullah untuk main, tapi dia nggak mau. Dia langsung marah dan merebut Dullah dari gendongan,” katanya.

Rahmat pun langsung memukuli Dullah. Bahkan, bocah tersebut ditonjok hingga memar. Dadanya pun dipukuli berulang-ulang oleh Rahmat. Emosi Rahmat dinilai Siti sudah diluar kendali. Dia tak segan-segan membanting dan menendang perut Asiah yang hendak berangkat sekolah. “Kepala saya juga turut dipukul dan rambut saya dijambak. Yang saya tidak bisa terima, dia menyiksa anak saya. Ini sudah keterlaluan,” katanya geram.

Sembil terisak, Siti bercerita, perlakuan kasar kerap dilakukan suaminya sejak awal menikah. Terlebih, ujarnya, saat suaminya sudah tidak lagi bekerja. “Suami saya kerja serabutan sekarang. Kalau dulu dia kerja sebagai satpam pengawal uang,” ujar wanita berjilbab ini.

Dia sama sekali tidak menyangka suaminya tega memukuli anak mereka. Siti dan Rahmat menikah tahun 1999. Empat tahun pernikahan, Siti masih belum mengetahui sikap asli suaminya. Dari hasil pernikahan tersebut, mereka dikaruniai empat orang anak. “Waktu sudah tidak kerja sikap kasarnya makin menjadi. Saya sudah nggak tahan lagi makanya lapor ke polisi untuk minta perlindungan,” kata dia.

Kasus ini kemudian dilimpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Depok. Kepala Unit PPA Polres Depok, AKP Gusti Ayu Supiati mengatakan, pelaku KDRT bisa dijerat Undang - Undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU KDRT). “Rahmat dapat dikenakan 49 UU 23/2004 tentang KDRT, ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara,” katanya.

0 komentar: