DEPOK, Sejumlah pengusaha dan pemilik angkutan kota (angkot) di bawah binaan badan usaha Koperasi Agung Bhakti (KAB), Rabu (15/12) pagi, mendatangi kantor Wali Kota Depok. Mereka menuntut agar Wali Kota Nur Mahmudi Ismail merevisi Perda NO. 13 tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan. Apalagi dalam salah satunya pasalnya mengatur masa usia ekonomis mobil penumpang umum. “Kita menolak secara tegas prilaku pemkot yang telah berbuat sewenang-wenang dalam menerapkan Perda NO 13 tahun 2003. Penerapan perda itu, sangat merugikan para pemilik angkutan umum. Ini sudah jelas mengangkangi dan bertentangan dengan perundang-undangan pemerintahan yang baik,” kata Ketua koperasi Agung Bakti (KAB), H Sunarto.
Sunarto menuturkan, dalam Perda NO. 13 tahun 2003 itu mengatur batas usia ekonomis kendaraan angkutan umum Depok. Diantaranya, 10 tahun untuk mobil dengan kapasitas 9-15 orang, 15 tahun untuk mobil dengan kapasitas 16-25, dan 20 tahun untuk mobil dengan kapasitas lebih dari 25 orang. “Pemberlakukan perdan ini sangat merugikan pemlik jasa kendaraan angkutan umum,” kata dia.
Sunarto mengatakan, sosialisasi yang dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mengenai pemberlakuan perda itu sama sekali tidak berlansung dengan baik. Akibatnya, perda tersebut meresahkan dan menimbulkan kegalauan pemilik angkot. Terlebih lagi, imbuhnya, Pemkot Depok telah melakukan pemblokiran dalam pengerusan dokumen. “Secara ekonomis, pemberlakuan perda ini sangat meresahkan kita,” kata dia.
Dia menambahkan, Perda 13 itu sangat merugikan pemilik angkutan umum. Pasalnya, sebagian pengusaha masih berurusan dengan bank dan leasing. Hal itu terkait dokumen kendaraan.. Dirinya menilai, pemberlakukan perda juga bertentangan dengan prinsip UKM yang sedang digalakkan pemkot untuk membangun ekonomi masyarakat menengah ke bawah.
Secara tegas, pihak pengusaha angkot meminta agar Pemerintah segera membuka pemblokiran kepengurusan dokumen pemilik angkot. Harapannya, agar pemkot Depok merevisi kembali perda tersebut. Padahal, dalam Undang-undang (UU) NO. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas tidak mengenal tentang adanya pembatasan usia ekonomis angkutan umum. “Kalau tuntutan kita tidak ditanggapi, akan kita akan ajukan uji materi ke MK. Kita meminta MK membatalkan pasal 50 ayat 1b dan ayat 2 Perda NO. 13 tahun 2003,” kata dia.
Sementara itu, para pengusaha tidak dapat menemui salah satu pejabat pun di ruang Sekretariat Daerah Kota Depok. Para pengusaha angkot jugha melampirkan ratusan tanda tangan sopir angkot dengan nomor trayek: 105, D 110, D 61 dan lainnya.
Rabu, 15 Desember 2010
Pengusaha Angkot Menolak Perda 13 Tentang Lalu Lintas
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar