Kamis, 16 Desember 2010

Satpol PP Depok Klaim Bantu Peningkatan PAD


DEPOK, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok mengklaim bahwa dalam satu tahun berhasil membantu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Depok dari sektor pajak reklame dan retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB). “Satpol PP telah banyak membantu Pemerintah Kota Depok dalam meningkatkan PAD dari sektor pajak reklame dan IMB,” kata Kepala Seksi Pengendalian Operasi Satpol PP Kota Depok Diki Erwin, di Balai Kota Depok, Kamis (16/12).

Sejak Januari 2010 sampai November 2010, kata Diki, Satpol PP tak pernah kendor melakukan penertiban terhadap reklame dan spanduk tak berizin. Jumlah spanduk yang ditertibkan mencapai angka 2832 helai. Selain itu, Satpol PP juga menertibkan 15 bilboard dan 37 neon boks tak bayar pajak. “Sebanyak 15 neon boks yang ditertibkan merupakan milik SPBU. Dengan adanya penertiban maka mereka mau mengurus perizinannya. Dengan mengurus izin maka mereka pasti membayar pajak,” kata dia.

Menurut Diki, imbas dari pembayaran pajak yang dilakukan wajib pajak meningkatkan PAD di sektor reklame. Penerimaan pajak dari sektor reklame sampai 3 Desember 2010 ini mencapai angka Rp6,4 miliar. Padahal, tergernya hanya Rp5,9 miliar. “Artinya penerimaan PAD reklame over target sekitar 8,13 persen,” kata dia.

Diki menerangkan, dari sektor retribusi IMB, Satpol PP melakukan penindakan ribuan bangunan tak berizin. Dari awal bulan, Satpol PP telah melayangkan 1205 surat teguran. Surat teguran tersebut mendapat respon bagus dari masyarakat. Sehingga surat teguran kedua yang diberikan kepada warga yang mendirikan bangunan tanpa IMB menurun hanya 338 surat. Surat teguran kedua juga mendapat respon yang baik. Sehingga pihaknya hanya mengeluarkan surat teguran ketiga sebanyak 66 surat. Dari 66 surat, 35 pemilik bangunan sudah memenuhi kewajibannya, tinggal 31 orang yang saat ini dalam proses. “Hingga 3 Desember 2010 tercatat sudah 166 unit rumah disegel. Proses penindakan yang melanggar itu mulai dari surat teguran, penyegelan, dan pembongkaran. Kami tidak langsung membongkar untuk memberi kesempatan warga memenuhi kewajibannya,” kata dia.

Diki menjelaskan, dampak upaya Satpol PP membuat target penerimaan retribusi IMB over target. Dari target penerimaan Rp 11,3 miliar, hingga 3 Desember diterima sekitar 14.9 miliar atau sekitar 140 persen.

Diki menyatakan bahwa upaya yang dilakukan Satpol PP untuk mendukung berjalannya pembangunan di Kota Depok. Upaya itu didukung Perda No 3 tahun 2006 serta Perda No 2 tahun 2002 dan UU No 28 2009 tentang pajak dan UU No 38 2000 tentang pajak daerah dan retribusi.

Wakil Ketua Komisi B DPRD Kota Depok dari Fraksi Partai Demokrat, Siti Nurjanah membenarkan klaim Satpol PP tersebut. Menurutnya, Satpol PP turut serta membantu peningkatan pencapain PAD di dua sektor tersebut. Oleh karena itu ke depan, Satpol PP harus diberikan pelatihan untuk meningkatkan kinerja mereka.
“Kita belum perlu menambah anggota Satpol PP. Yang harus dilakukan dengan memberikan mereka pelatihan dan training sesuai dengan tugasnya masing-masing,” kata dia.

0 komentar: