DEPOK, Sebanyak 3000 pedagang Pasar Kemirimuka resah. Sebab, PT Pertamburan Jaya Raya memenangkan gugatan kepemilikan lahan pasar tersebut atas Pemerintah Kota (Pemkot) Depok. Apalagi PT Pertamburan Jaya Raya telah memenangkan gugatan sebanyak dua kali: Pengadilan Negeri Cibinong dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung. Pihak perusahaan menginginkan pedagang mengosongkan kios per tanggal 8 Desember 2010. “Putusan Pengadilan Tinggi Bandung memenangkan PT Petamburan Jaya Raya sebagai pemilik lahan. Tapi saya minta pedagang tidak resah karena pemkot sedang melakukan kasasi ke MA,” kata Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pasar Kemirimuka, Tjuju Supriawan, Selasa (1/12).
Tjuju mengatakan, pedagang berencana mengadukan peristiwa ini langsung ke Komisi B, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Depok. “Kita minta dewan menjadi mediator antara pemerintah, PT Petamburan, dan pedagang. Masalah ini dapat diselesaikan tanpa harus ada pengosongan lahan,” kata dia.
Ia juga meminta para pedagang mengumpulkan kuitansi pembayaran kios yang berlogo PT Pertamburan. Kwitansi tersebut dapat dijadikan bukti kalau para pedagang merupakan pemilik sah lahan Kemirimuka. “Coba kumpulkan bukti-bukti untuk kita ajukan ke MA,” kata dia.
Seorang pedagang daging bernama Jayadi meminta kepastian nasib ribuan pedagang pasar tersebut. Ia mengaku memiliki bukti tanda pembayaran uang muka dari PT Petamburan Jaya Raya. Selama 20 tahun berdagang, Jayadi mengaku telah membangun Pasar Kemirimuka bersama pedangang lainnya. Saat mereka dipindahkan dari Pasar Lama di Jalan Dewi Sartika, kondisi Pasar Kemirimuka dinilai tidak layak. “Hanya bedeng saja tanpa bangunan permanen. Akhirnya, pedagang yang membangun secara bertahap. Tapi sekarang nasib kami ditelantarkan seperti ini,” kata Jayadi.
Hal senada juga diutarakan Ahmad. Dia bersikukuh akan mempertahankan kios di pasar tersebut. Sebab, dari sana lah ia menghidupi keluarga. “Saya bahkan sudah melunasi pembayaran kepada PT Petamburan Jaya Raya,” kata dia.
Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) Kota Depok, M Ghufron menjelaskan, keresahan pedagang sudah berada pada titik nadir sehingga mereka mendatangi DPRD Kota Depok. Kedatangan mereka terkait pengajuan tiga poin utama, yaitu; permintaan pertanggungjawaban Pemerintah Kota Depok, pedagang meminta bukti kepemilikan kios dan mendesak dikeluarkan kepastian hukum oleh Pemkot Depok. “Kami akan menyatakan kepada DPRD Depok jika Pemkot Depok gagal untuk melindungi kepentingan rakyatnya, khususnya para pedagang. Karena para pedagang Pasar Kemiri Muka akan diusir jika sengketa dimenangkan PT Petamburan Jaya Raya,” kata Gufron.
Dia menyesalkan sikap bagian hukum Setda Depok yang dinilai lemah. Pasalnya, tidak ada pembelaan bagi pedagang kendati telah mengantongi bukti kepemilikan pembayaran kios dan los. Bahkan, 70 persen pedagang telah memiliki bukti tersebut. “Jika nanti kasasi dimenangkan PT Petamburan Jaya Raya maka pedagang akan diusir,” ucapnya.
Terpisah, Wakil Ketua Komisi B, DPRD Kota Depok, Siti Nur Janah meminta pihak Pemerintah Kota (Pemkot) Depok segera menyelesaikan kasus tersebut. Ia berharap Pemkot Depok mengeluarkan solusi cerdas. “Jangan sampai pedagang yang dikorbankan,” kata dia.
Siti Nurjanah meminta pemerintah belajar dari kasus ini. Artinya, Pemkot Depok harus melakukan pencatatan seluruh aset milinya dengan benar. “Seluruh aset harus diregistrasi. Jangan sampai kita mengetahui aset kita diambil orang justru dari orang lain,” kata dia.
Ia mengatakan, pasar tersebut rencananya akan direvitalisasi pada 2011. “Saya yakin bagaimanapun Pemkot Depok akan berupaya keras untuk memenangkan kasasi di MA,” kata politisi dari Partai Demokrat itu.
Rabu, 01 Desember 2010
Ribuan Pedagang Pasar Kemirimuka Resah
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar