Jumat, 03 Desember 2010

Pemkot Depok Salahkan Pedagang Pasar Kemirimuka


DEPOK, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melalui bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) dan Dinas KUKM & Pasar Kota Depok menyesalkan sikap pedagang Pasar Kemirimuka yang tidak mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Padahal, PT Petamburan Jaya Raya melakukan gugatan kepada tiga pihak yakni: Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Pemkot Depok, dan pedagang Pasar Kemirimuka. Bukan hanya Pemkot Depok. “PT Petamburan melakukan gugatan kepada tiga pihak. Sayangnya hanya Pemkab Bogor dan Pemkot Depok yang mengajukan kasasi. Sedangkan pedagang Pasar Kemiri Muka tidak mengajukan kasasi. Padahal itu sangat penting,” kata Kepala Bagian Hukum Setda Depok, Syafrizal dalam pertemuan dengan perwakilan pedagang Pasar Kemiri Muka dan DPRD Kota Depok di aula DPRD Kota Depok, Jumat (3/12) siang.

Pemkot Depok telah mengajukan kasasi ke MA sebelum batas waktu pengajuan kasasi, tepatnya 30 November lalu. Hal itu dilakukan karena pengajuan kasasi dilakukan paling lambat selama 14 hari setelah putusan ketetapan hukum Pengadilan Tinggi Bandung keluar. Yang memutuskan memenangkan pihak penggugat, PT Petamburan Jaya Raya, pada 16 November 2010 lalu. “Jika semua pihak tergugat mengajukan kasasi ke MA, dapat membuat persepsi adanya persatuan. Paling tidak dapat membuat gentar pihak penggugat. Kalau tidak mengajukan kasasi malah dianggap menerima putusan Pengadilan Tinggi Bandung,” kata Syafrizal.

Syafrizal mengatakan, sekalipun pihak pedagang Pasar Kemirimuka tidak mengajukan kasasi, tidak mempengaruhi keputusan banding atau kasasi. “Bila satu pihak tergugat mengajukan kasasi akan membuat putusan Pengadilan Tinggi Bandung tidak ingkrah atau tidak berketetapan hukum. Sehingga tuntutan yang dimenangkan PT Petamburan Jaya Raya tidak dapat dilaksanakan,” kata dia.

Ia mengatakan, pengajuan kasasi yang diajukan Pemkot Depok menunjukan bahwa pemkot serius mengupayakan proses hukum dalam sengketa lahan Pasar Kemirimuka. Lahan Pasar Kemirimuka yang mencapai 2,6 hektar itu merupakan aset yang diserahkan Pemkab Bogor kepada Pemkot Depok, pada 1999 lalu. “PT Petamburan Jaya Raya hanya mengelola dan membangun kios dan los yang berada di lahan selama lima tahun sejak pasar berdiri pada 1987. Setelah pembangunan selesai, seharusnya dikembalikan kepada Pemkab Bogor, namun tidak dilakukan,” kata dia.

Dia melanjutkan, Pemkab Bogor tidak menyerahkan sertifikat kepemilikan lahan pasar kepada Pemkot Depok dan PT Petamburan Jaya Raya tetap memiliki sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) selama 20 tahun. Saat PT Petamburan Jaya Raya akan memperpanjangnya, pihaknya melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok menolaknya. “PT Petamburan Jaya Raya pun menggugat dengan dalih perbuatan melawan hukum,” kata dia.

Di tempat sama, Kepala Dinas KUKM & Pasar Kota Depok, Herman Hidayat, prihatin terhadap kasus sengketa lahan Pasar Kemirimuka yang semakin berlarut-larut. Ia mengimbau agar seluruh pihak bersatu dan jangan memiliki agenda masing-masing. “Ternyata pihak pedagang pasar belum mengajukan kasasinya. Saya berharap Pasar Kemirimuka akan tetap menjadi milik kita,” harap dia.

Sementara itu, Kepala UPT Pasar Kemirimuka, Tjutju Supriawan, mengakui jika jalur hukum merupakan jalan yang terakhir untuk mempertahankan pasar itu. Namun, ia mengatakan pihak pedagang kesulitan untuk mencari kuasa hukum. Meski akhirnya pihak pedagang mendapatkan kuasa hukum atau pengacara, itu pun dilakukan dengan cara mengumpulkan uang secara swadaya.“Kita ngecrek ke para pedagang pasar untuk menyumbang sukarela untuk membayar pengacara. Para pedagang juga tidak ada yang mengerti masalah hukum,” kata dia.

Tjutju mengatakan, di Pasar Kemirimuka terdapat 524 kios dan 1250 los dengan jumlah total pedagang mencapai 3000 orang. Jika sengketa lahan ini tetap dimenangkan PT Petamburan Jaya Raya, lanjutnya, akan ada 3000 pedagang yang menganggur, belum lagi dengan pegawai serta para keluarganya. Pihak pedagang pasar pun telah mengumpulkan bukti kepemilikan dengan kuitansi pembayaran kios dan los. Sebanyak 30 persen di antara seluruh pedagang pasar, tambahnya, telah melunasi pembayaran, sisanya telah membayar uang muka. Bukti ini kami akan serahkan kepada Bagian Hukum jika diperlukan,” kata dia.

0 komentar: