Senin, 13 Desember 2010

Kejaksaan Tahan Satu Tersangka Korupsi


DEPOK, Kejaksaan Negeri Depok mulai menunjukan keseriusannya dalam memberantas korupsi. Dua pejabat Dinas Pasar, Koperasi, dan UKM Kota Depok: Pejabat Pengendali Teknik Kegiatan (PPTK) Jayadi dan bendahara kegiatan operasional Suhendra kini menjadi tahanan kejaksaan. Kedua tersangka tersebut diduga melakukan penggelapan honorerium petugas pengelola Unit Pengelola Sampah (UPS) Pasar Kemiri Muka serta UPS Pasar Cilsak.“Kita baru melakukan penahanan atas tersangka Jayadi. Penahanan itu atas dasar objektif dan subjektif hukum. Sayangnya Suhendra belum bisa kita tahan karena kita tidak mengetahui keberadaanya,” kata Plt Kasi Pidsus Kejari Depok, Rohim, kemarin.

Dalam membuat laporan keuangan pada tahun 2009 lalu, mereka membuat laporan fiktif. Dimana mereka mengelembungkan jumlah pegawai di dua UPS. Jumlah pegawai UPS Kemiri Muka dilaporkan mencapia 18 orang, faktanya hanya ada 5 orang. Sementara pegawai UPS Pasar Cisalak 26 orang, faktanya hanya 8.

Honorerium yang mereka gelapkan mencapai Rp170 juta. Angka 170 juta rupiah itu didapat dari jumlah uang pembayaran gaji pegawai yang bervariasi. Atas tindakan tersebut, Jayadi dan Suhendra dikenakan pasal 2, 3, dan 9 Undang-undang (UU) No. 31 tahun 1999 juncto UU No 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) dengan ancaman paling berat hukuman seumur hidup. Jayadi dibawa petugas Kejari Depok ke Lapas Pondok Rajeg, Cibinong. Setelah dilakukan pemeriksaan selama 6 jam. Dicerca dengan 20 pertanyaan oleh petugas.

Sementara itu, tersangka lainnya Suhendra menghilang. Tiga kali pemanggilan yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok tak dipenuhi tersangka. Dengan alasan yang tidak diketahui. “Suhendera tidak memenuhi panggilan kami sebanyak tiga kali,” kata Rohim.

Rohim menuturkan, pihak kejaksaan saat ini tengah melakukan pencarian. Sebab, sejak pemanggilan pertama sampai ketiga, Suhendra belum juga datang. Bahkan alasan atas ketidakhadiran dalam pemanggilan itu pun tidak diketahui. Sampa saat ini, sambung dia, status Suhendra belum ada perubahan. Meski petugas kejaksaan tengah melakukan pencarian tersebut. Dengan harapan dapat segera diberkaskan perkaranya. ”Saat ini kita belum menetetapkan status Daftar Pencarian Orang (DPO) bagi Suhendra. Tapi memang pemanggilan itu sudah bersifat memaksa. Artinya tersangka bisa dijemput paksa,” kata dia.

Dibeberkan Rohim, proses pencarian terhadap tersangka Suhendra bakal terus dilanjutkan. Sampai pada proses penetapan DPO yang bisa dilakukan Kejari Depok. Jika semua peluang pencarian sudah tidak memungkinkan. Dia berharap tersangka korupsi ini bisa segera memenuhi panggilan
Kejari Depok. Agar proses hukumnya dapat berjalan lancar. “Kita usahakan kita bakal terus mencarinya,” kata dia.

0 komentar: