Senin, 13 Desember 2010

Wali Kota:Pengadaan Mobil Dinas Baru Tak Melanggar Aturan


DEPOK, Wali Kota Nur Mahmudi Ismail menegaskan, pengadaan mobil dinas (mobdin) baru untuk wali kota dan wakil wali kota sama sekali tak berlebihan. Hal itu sesuai aturan hukum yang berlaku di Indonesia. “Pembelian mobdin yang dilakukan bagian umum sama sekali tidak bertentangan dengan aturan hukum,” kata Nur Mahmudi Ismail usai mengukuhkan pengurus Kelompok Kerja (Pokja) Wartawan Kota Depok priode 2010-2011, kemarin.

Pengadaan tersebut sudah memenuhi filosofi pemerintah pusat. Disusun sesuai kepentingan APBN, APBD, ataupun APBD-P. Dan sangat memenuhi azas kepentingan rakyat, bukan kepentingan pejabat. Sebagaimana diutarakan banyak kalangan. “Dalam aturan main, mobil dinas wali kota dan wakil wali kota yang sudah berusia lima tahun ya harus diganti. Hal itu sesuai kategori efisiensi,” kata Nur Mahmudi.

Nur Mahmudi menegaskan, pembelian mobdin bukan sekadar prestise. Melainkan dalam rangka efisiensi. Secara teknis usia mobil di atas lima tahun membutuhkan perawatan yang lebih. Jika wali kota dan wakil wali kota menggunakan mobdin lama maka ditakutkan akan mengeluarkan biaya yang tidak sedikit untuk biaya kesehatan kendaraan. “Mobdin baru yang disetujui DPRD pada dasarnya disediakan untuk wali kota dan wakil wali kota terpilih. Tidak mungkin wali kota dan wakil wali kota diberikan kendaraan bekas,” kata dia.

Mantan Menteri Kehutanan era Presiden Gus Dur itu menuturkan bahwa dirinya tidak berniat bermewah-mewahan. Dan sama sekali tidak ingin menggunakan kendaraan mewah. “Saya lebih suka pakai mobil kijang. Bisa tidur selonjoran,” kata Nur Mahmudi.
Nur Mahmudi mengatakan, celana panjang yang digunakannnya saat ini merupakan celana tahun 1988, dan baju koko yang dipakainya merupakan warisan sewaktu dirinya menjabat sebagai menteri. “Tidak ada yang mewah dalam diri saya. Saya juga tidak menyukai hal-hal mewah,” kata dia.

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok Rintis Yanto membantah anggapan sebagai kalangan bahwa pengadaan mobdin bagi kepala darah yang baru merupakan bentuk pemborosan. Sebab, prinsip DRPD meloloskan pengadaan tersebut karena melihat umur kendaraan. “Mobil dinas wali kota sudah lima tahun sehingga layak untuk diganti,” kata dia.

Menurut dia, pengadaan mobil tersebut diperuntukkan bagi wali kota dan wakil wali kota baru. Artinya, untuk belanja 2011. “Pengajuannya harus dilakukan pada 2010,” kata Rintis.

Sekretaris DPC Partai Demokrat (PD) Kota Depok menambahkan, seusi aturan yang berlaku kendaraan dinas kepala daerah yaitu mobil dengan kapasitas 3000cc. Mengenai kendaran lama, Rintis mengatakan, akan mengalihkan untuk digunakan bagi operasional pemerintahan. “Mobil ini memang dipersiapkan untuk kepala daerah yang baru. Pengadaan sudah sesuai aturan,” belanya.

0 komentar: