Selasa, 14 Desember 2010

Kejaksaan Buru Bendahara UPS


DEPOK, Kejaksaan Negeri Depok tengah gencar melakukan perburuan terhadap bendahara kegiatan operasional Unit Pengelolaan Sampah (UPS) Pasar Kemiri Muka dan UPS Pasar Cisalak, Suhendra. Pengejaran rekan sejawat Pejabat Pengendali Teknik Kegiatan (PPTK) Jayadi itu dilakukan oleh tim khusus yang dibentuk kejaksaan. “Kita masih terus memburu Suhendra. Sampai hari ini tim belum mendapatkan titik keberadaan Suhendra,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Depok, Zulkifli Siregar, usai melakukan temu tokoh agama se-Kota Depok di aula Polresta Depok, terkait pengamanan Natal dan Tahun Baru, Selasa (14/12).

Dua pejabat dilingkungan Dinas Pasar, Koperasi, dan UKM Kota Depok itu telah ditetapkan kejaksaan sebagai tersangka sejak, Senin (22/11) lalu. Mereka dijadikan tersangka atas dugaan pembuatan laporan fiktif honorerium pekerja UPS Kemiri Muka dan UPS Cisalak. Atas perbuatan tersangka negara dirugikan sebesar Rp170 juta. “Kita sudah mencarinya ke tempat-tempat dimana dia berada. Dari mulai kantor, rumah, sampai daerah kelahirannya. Sampai detik ini kita masih terus mencarinya,” kata Zulkifli.

Dalam laporan yang mereka buat tahun 2009, jumlah pegawai UPS Kemiri Muka berjumlah 18 orang. Namun, yang bekerja hanya 5 orang. Sebanyak 13 pegawai fiktif. Pemerintah Kota (Pemkot) pun dikenai pembayaran gaji kepada 13 pegawai fiktif tersebut selama satu tahun penuh. Sedangkan untuk jumlah pegawai UPS Pasar Cilasak, yang mereka laporkan mencapai 26 orang. Sementara yang bekerja hanya 8 orang. Sebanyak 18 pegawai fiktif. “Kita berharap Suhendra mau memenuhi panggilan kami. Dia kan diperiksa atas kasus dugaan korupsi,” kata pria kelahiran Sumatera Utara itu.

Zulkifli menegaskan, pihak kejaksaan belum dapat memasukkan nama Suhendra kedalam Daftar Pencarian Orang (DPO) lantaran Suhendra belum sempat diperiksa. “Suhendra tidak pernah memberi kabar ke kejaksaan. Dia menghilang tanpa pernah mengindahkan surat panggilan kejaksaan,” kata dia.

Sebelumnya, PLT Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus), Rohim menerangkan, Suhendra sudah tiga kali tidak memenuhi panggilan kejaksaan tanpa keterangan. Ia pun tidak diketahui keberadaannya hingga kini. “Kita tidak mengetahui dimana posisi Suhendra. Yang pasti kita masih memburunya,” kata dia.

Rohim menuturkan, pihak kejaksaan saat ini mencari pelaku dugaan korupsi itu ke Bandung, Jawa Barat (Jabar). Bahkan alasan atas ketidakhadiran dalam pemanggilan itu pun tidak diketahui. Sampa saat ini, sambung dia, status Suhendra belum ada perubahan. “Petugas kejaksaan tengah melakukan pencarian. Dengan harapan dapat segera melakukan pemberkasan terhadap perkaranya,” kata Rohim.

Kendati nama Suhendra, kata Rohim, belum dimasukkan dalam DPO. Tapi pihak kejaksaan sudah melakukan pemanggilan sebanyak tiga kali. Artinya, surat pemanggilan tersebut bersifat memaksa. Tersangka bisa dijemput paksa. “Kalau ada yang mengetahui dimana posisi Suhendra tolong beri tahu kami. Kami akan menjemputnya secara paksa,” kata dia.
Sementara itu, Direktur GEMMAD, Kasno meminta kejaksaan segara memasukkan Suhendra kedalam DPO. Pasalnya, Suhendra sudah menghilangkan dirinya sejak pertama kali kejaksaan melakukan pemanggilan terhadap dirinya. “Saya minta kejaksaan memasukkan Suhendra kedalam DPO,” katanya.

Kasno meminta pihak kejaksaan tidak berleha-laha dalam memburu tersangka kasus korupsi. Karena hal itu menunjukan bahwa kejaksaan serius memberantas kasus korupsi. “Sekarang saja kita belum mendengar kelanjutan kasus anggota DPRD Jawa Barat yang sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata dia.

0 komentar: