Selasa, 14 Desember 2010

Tak Lama Lagi Rusunawa Dapat Digunakan


DEPOK, Masyarakat berbasisi rendah (MBR) alias masyarakat kelas menengah kebawah tidak lama lagi dapat menikmati tempat tinggal layak huni. Pasalnya, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok tengah gencar membahas peraturan daerah (perda) tentang Penetapan Retribusi Rumah Susun Sederhana (Rusunawa). “Kita tengah gencar melakukan pembahasan tentang retribusi Rusunawa. Semangatnya adalah memberikan kemudahan bagi mereka yang masuk kategori MBR,” kata Sekretaris Fraksi Partai Demokrat (FPD) Muhammad Taufik, Selasa (14/12).

Muhammad Taufik mengatakan, selama ini Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mendesak DPRD segera membuat payung hukum penggunaan Rusunawa. “Saat ini kita tengah berupaya merealisasikan itu. Namun, perda tersebut bukan untuk meningkatkan PAD Kota Depok. Esensinya sekali lagi adalah untuk membantu masyarakat,” katanya.

Berdasarkan data dari Direktorat Permukiman dan Perumahan, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, bangunan rusunawa terdiri dari tiga blok. Dengan ketinggian lima lantai. Dengan luas setiap ruangan mencapai 24 meter. Total luas arealnya mencapai 9.036 meter persegi dan dibangun dengan biaya sebesar Rp 22,979 miliar. “Perda mengatur setiap harga penyewaan kamar. Harga ditentukan berdasarkan lokasi kamar. Kamar di lantai pertama paling mahal,” katanya.

Muhammad Taufik menuturkan, pembangunan fisik Rusunawa Cimanggis sudah selesai sejak 2009. Namun karena belum memiliki aturan hukum, Rusunawa tersebut belum digunakan sampai hari ini. “Kalau perda sudah jadi maka rusunawa dapat langsung di pasarkan ke publik,” kata kader partai berlambang bintang segi lima itu.

Mengenai tarif per kamar, kata dia, belum ada kesepakatan antaranggota Dewan. Namun, sudah ada angka yang berhembus: untuk kamar yang ada di bawah dihargai Rp500 ribu. Kamar di lantai dua Rp400 ribu. Kamar di lantai tiga Rp300 ribu. “Angka ini belum merupakan angka final. Masih akan terjadi perdebatan di dalam. Saya meyakini angka penyewaan tidak mencapai sebesar itu,” tutur Taufik.

Ia menambahkan, para penghuni Rusunawa nantinya akan dikenai biaya listrik, air, dan biaya keamanan. Makanya ia tidak sependapat kalau harga untuk sewa satu kamar mencapai Rp500 ribu. “Kalau harganya sebesar itu, para penghuni tidak perlu dibebani biaya listrik, air, dan keamanan,” kata Taufik.

Teman satu fraski, Muhammad Taufik, Sutopo mengingatkan, rusunawa diperuntukan bagi mereka tergolong MBR dibawah UMR. Karena mereka masih banyak yang memerlukan tempat tinggal namun tidak mampu membayar uang kontrakan. “Sebaiknya harganya tidak terlalu tinggi,” kata dia.

Sutopo meminta Pemkot Depok segera melakukan survei di sekitar lokasi Rusunawa serta melakukan survei terhadap daya beli masyarakat. Hal itu dilakukan agar dapat menentukan harga sewa yang sesuai. “Saya berharap yang melakukan survei tidak hanya pemkot melainkan juga DPRD,” kata dia.

Sebelumnya, Kepala Dinas Tata Ruang dan Permukiman Kota Depok Rendra Fristoto pernah mengusulkan kamar disewakan dengan harga bervariasi. Lantai dua seharga Rp350 ribu per unit per bulan, lantai tiga dan empat Rp300 ribu, sedangkan lantai lima Rp200 ribu per bulan. “Itu belum termasuk biaya listrik, sampah, dan air,” kata Rendra.

0 komentar: