Minggu, 19 Desember 2010

DPRD Konsultasi ke Mendagri Terkait Putusan PTUN


DEPOK, Kisruh dukungan ganda Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Kota Depok terhadap dua pasangan calon wali kota dan wakil wali kota: Badrul Kamal-Agus Supriyanto (BK-Pri) dan Yuyun Wirasaputra-Pradi Supriatna (Yudistira) berujung diketukan palu Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Bandung.

Putusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Depok yang menyerahkan dukungan DPC Hanura kepada pasangan Yudistira membuat kesal pengurus DPC. Padalah, Ketua Umum Partai Hanura telah membuat keputusan final dan mengikat bahwa Hanura memberikan dukungan terhadap pasangan BK-Pri.

Permasalah ini kemudian didaftaran Plt DPC Hanura Syamsu Marasabesy ke PTUN Bandung. Pada Rabu (15/12) PTUN, Bandung, mengeluarkan putusan yang memenangkan DPC Partai Hanura. Artinya, dukungan Hanura jatuh pada pasangan calon Wali Kota BK-Pri, dan membatalkan putusan KPU Depok.

Menanggapi kekisruhan hukum ini, Ketua DPRD Kota Depok Rintis Yanto berencana mengkonsultasikan permasalahan hasil PTUN ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri). “Hari Senin (20/12), kita akan mendatangi kantor Mendagri. Tujuannya, untuk mengkonsultasikan masalah hasil PTUN dan putusan MK,” katanya Minggu (19/12).

Rintis menuturkan, pihaknya akan mengkonsultasikan lebih lanjut permasalahan hasil Keputusan PTUN. Pasalnya, salah satu amanat PTUN agar melakukan proses tahapan ulang pilkada. Sementara, hasil putusan MK agar melanjutkan tahapan pilkada atau melakukan pelantikan wali kota dan wakil wali kota terpilih. “Sebagai lembaga legislatif kita tidak bisa menilai produk hukum. Apalagi hasil keputusan PTUN berisi pengulangan tahapan penyaringan calon wali kota dan wakil wali kota. Keputusan MK dengan tegas menyatakan tahapan pilkada dilanjutkan,” kata dia.

Anggota KPU Depok Raden Salamun Adiningrat, mengaku sampai saat ini pihaknya belum menerima hasil keputusan PTUN. Menurutnya, tugas KPU sebagai penyelenggara pilkada telah usai. Tahapan pilkada, lanjutnya, telah dilalui dan tinggal membuat laporang keuangan. Mengenai pelantikan ataupun penundaan, sambungnya, bukanlah tugas dari KPU Depok. “Tugas Kita (KPU) sudah selesai. Kalau masalah pelantikan, itu bukan lagi wewenang dari KPU. Tapi, pelantikan itu bagian dari DPRD. Sekarang ini, kita tinggal membuat laporan Keuangan saja. Mengenai hasil PTUN, Kita juga akan konsultasi ke Mahkamah Agung. Apakah kinerja KPU telah menyalahi aturan, pasti there is something wrong,” kata dia.

Untuk sementara waktu, sambungnya, pihaknya menerima hasil keputusan PTUN. KPU masih mempelajari hasil keputusan itu dan dijadikan sebagai acuan langkah selanjutnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPD PKS Kota Depok, Mujtahid Rahman Yadi menuturkan, secara hirarki lembaga pengadilan PTUN dibawah MK. Menurutnya, pihak-pihak yang menyatakan bahwa keputusan PTUN itu dapat menganulir hasil pilkada hanyalah asumsi orang per orang. Meski begitu, pihaknya mempersilahkan kepada pihak yang berharap pemilukada diulang membawa permasalahan ini ke MK. “Bila mereka menemukan celah,kami siap bila ada pihak yang mempermasalahkan keputusan PTUN itu. Kami juga siap bila pilkada diulang,” kata dia.

0 komentar: