DEPOK, Dinas Bina Marga Sumberdaya Air (Bimasda) Kota Depok merasa kecolongan. Tiga situ di Kota Depok beralih fungsi menjadi perumahan, sekolah, dan rumah toko (ruko). Ketiga situ tersebut adalah: Situ Krukut Kecamatan Limo, Situ Pasir Putih Kecamatan Sawangan, dan Situ Cinere Kecamatan Cinere. “Kita masih mencari keabsahan tiga situ yang sudah beralih fungsi. Yakni, Situ Krukut, Situ Pasir Putih, dan Situ Cinere,” kata Sekretaris Bimasda, Oka Barmara saat ditemui di Kantor Kejaksaan Negeri Depok, Kamis (25/11).
Uniknya, tiga situ yang telah beralih fungsi itu sudah menjadi milik perseorangan atau sudah bersertifikat atas nama pribadi. Sehingga Pemerintah Kota (Pemkot) Depok kesulitan untuk mengambil alih lahan yang seharusnya menjadi situ tersebut. “Kita datang ke kantor kejaksaan untuk melakukan koordinasi, bagaimana cara mengambil situ-situ itu kembali. Menjadikan situ-situ itu sesuai fungsi aslinya,” kata Oka.
Oka mengatakan, pihaknya tengah mengupayakan revitalisasi atau pemilihan kembali situ-situ yang hilang. Salah satu caranya ialah dengan melakukan pengkajian terhadap hilangnya situ-situ itu. Baik dari sisi hukum, sosial, lingkungan, dan ekonomi. “Kita sudah berkoordinasi dengan pihak provinsi dan pusat,” katanya.
Perlindungan situ diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengolahan Situ. UU tersebut secara tegas menyatakan: tiap orang atau badan usaha diwajibkan melindungi baik air, udara, maupun tanah dari kerusakan, pendangkalan, dan pencemaran. Pelanggar dapat dikenai hukuman penjara dan denda. “Yang menjadi masalah, tidak memegang data otentik keberadaan situ-situ tersebut. Kita hanya memiliki peta tapi tidak mengetahui berapa luasa situ tersebut aslinya,” kata Oka.
Oka menuturkan, hingga kini pihaknya masih menunggu data dari pemerintah provinsi dan pemerintah pusat. Hal itu terkait luas dan panjang situ. “Kita masih menunggu data dari provinsi dan pusat. Kalau sudah ada data maka kita akan lebih mudah lagi bekerja,” katanya.
Ia mengaku bingung dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok yang tidak mengetahui berapa luas dan lebar situ-situ yang hilang tersebut. BPN, kata dia, juga tidak mengetahui kalau lahan situ sudah menjadi milik pribadi. “Harusnya mereka tahu kalau tanah itu, tanah situ. Ko bisa beralih fungsi,” kata Oka.
Oka mengatakan, dirinya tidak mengetahui kapan peralihan fungsi itu terjadi. Pasalnya, ia merupakan pejabat pindahan dari Kota Bogor. “Waktu terjadi peralihan, saya masih bertugas di Bogor,” kata dia.
Sementara itu, staff Kejaksaan Depok, Purba mengaku mendapat tugas mengkaji secara hukum kemungkinan mengambil alih situ-situ yang hilang. “Nasib situ di Kota Depok banyak yang tidak jelas,” katanya.
Dia mengatakan, sekarang ini 26 situ yang ada di Kota Depok rencananya akan disertifikasi. “Pemkot kita sarankan melakukan sertifikasi terhadap 26 situ tersebut,” katanya.
Kamis, 25 November 2010
Tiga Situ di Depok Beralih Fungsi
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar