Kamis, 25 November 2010

Disdik dan Depag Depok Dinilai Kurang Peduli Pada Guru


DEPOK, Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok dan Departemen Agama (Depag) Kota Depok dinilai kurang peduli terhadap kesejahteraan guru honorer. Padahal, guru honorer telah bekerja layaknya guru yang sudah menjadi pegawai negeri sipil (PNS). “Kami menilai Disdik dan Depag Depok kurang peduli terhadap tenaga pengajar. Kami menuntut agar kedua lembaga itu memperhatikan kesejahteraan guru honorer,” kata Kepala SMK AMEC Pondok Petir, Ahmad Ruhyat, Kamis (25/11).

Ahmad Ruhyat mengatakan, momentum peringatan HUT Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) ke-65 sebaiknya dimanfaatkan kedua lembaga tersebut untuk lebih memperhatikan nasib guru, khususnya guru honorer. “Mereka harusnya tahu kebutuhan sehari-hari terus meningkat. Sementara gaji yang diterima belum bisa mencukupi. Kalau kami tidak diperhatikan mau makan apa?,” kata dia.

Ia menyayangkan sikap Pemerintah Kota (Pemkot) Depok yang maunya hanya mempolitisasi tenaga pengajar untuk melanggengkan kekuasaan. “Jangan jadikan kami hanya sebagai komuditas politik,” kata Ruhyat.

Ahmad Ruhyat mengakui, nasib seorang guru honorer jauh dari kesejahteraan. Sekalipun, kata dia, amanat Undang-undang (UU) mengalokasikan dana pendidikan sebesar 20 persen, salah satunya untuk memenuhi gaji guru. “Di atas kertas memang benar, tapi kenyataan di lapangan berbeda. Begitu juga dengan keberadaan guru swasta dan negeri, masih ada sekat-sekat perbedaan,” kata dia.

Idealnya, terang Muhamad Ruhyat, status guru swasta dan negeri di samakan dan tidak ada perbedaan. Dia menambahkan selain permasalahan kesejahteraan, guru juga banyak yang mengeluh soal proses sertifikasi guru yang dinilai tidak sesuai harapan. “Masih banyaknya guru yang lolos sertifikasi di bawah standar. Padahal kriteria dan penilaian sangat ketat,” katanya.
Secara terpisah, Wakil Ketua Pansus Perda Pendidikan Hj Lilis Latifah berjanji akan memperjuangkan nasib guru honorer di Depok. Ia meminta para guru untuk tetap bersabar sambil tetap berusaha. “Guru swasta di Depok sudah mendapatkan kesejahteraan dari APBD,” kata dia.

Ia mengingatkan, tidak ada perbedaan antara guru swasta dan guru negeri. “Kalau pun ada perbedaan itu hanya perasaan mereka saja,” kata Ketua Fraksi PAN itu.
Soal sertifikasi, kata dia, itu merupakan kewenangan dari pemerintah pusat. Terlebih lagi, sambungnya, terdapat juknis yang mengaturnya dan batasan waktunya sampai dengan tahun 2014. Untuk itu, Lilis mengharapkan adanya upaya pemeratan dari tingkat TK sampai dengan SMU.

1 komentar:

Anonim mengatakan...

menyedihkan ketika setiap kali turun tufung yang nunggak2 itu pengawas harus dapat potongan dari guru2 honorer, sementara tuntutannya semakin rumit dan tak sepadan dengan pensejahteraan guru.....