DEPOK, Kejaksaan Negeri Depok memeriksa lima saksi terkait kasus korupsi dana bantuan sosial (bansos) alat kesehatan senilai Rp800 juta, atas tersangka mantan anggota DPRD Jawa Barat (Jabar) dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS), Beni Bambang Erawan. Bambang disebut sebagai intellectuele dader (aktor intelektual). “Kami memeriksa keterangan dari lima orang saksi. Dua orang sudah diperiksa dua hari lalu. Sekarang dua orang lagi. Besok satu orang,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Depok, Sofyan Selle, Kamis (25/11).
Kelima orang saksi adalah: mantan Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan Mien Hartati (divonis satu tahun), Direktur Karya Profesi Muda (KPA) Yusuf Effendi (divonis satu tahun), Direktur RS Hasana Graha Alfiah: Maman Irman, Direktur RS Simpangan: Warsito, dan Direktur CV Dwi Alma Medika: Mansyur. “Yang belum kita periksa tinggal Mansyur,” katanya.
Sofyan mengatakan, pihaknya tidak melakukan pemeriksaan terhadap Beni Bambang Erawan karena waktunya berbenturan dengan pemeriksaan terhadap dua tersangka korupsi UPS Pasar Kemiri Muka dan Pasar Calak yakni Pejabat Pengendali Teknik Kegiatan (PPTK) Jayadi dan bendahara kegiatan operasional Suyudi. “Rencananya Bambang diperiksa hari ini bersamaan dengan Yusuf dan Mien. Tapi karena alasan satu dan lain hal kita batalkan. Kita memeriksa Jayadi dan Suyudi,” kata dia.
Setelah ditunggu hampir dua jam, Sofyan mendapat kabar dua tersangka tersebut pun tidak dapat hadir dengan alasan sakit. “Mereka hanya mengirimkan surat keterangan dokter,” katanya. Namun, sayangnya Sofyan enggan menunjukan surat dokter yang dikirimkan utusan kedua tersangka. “Lain kali saja ya,” kilahnya.
Sementara itu, pengacara Yusuf Efendi, Agustinus Mujiman yang menemani klainnya saat dimintai keterangan mengatakan, bahwa klainnya ditanya soal peran Beni Bambang Irawan dalam kasus alat kesehatan itu. “Yusuf tanya soal peran Beni dalam kasus dana bantuan sosial senilai Rp800 juta,” katanya.
Selain itu, terang Agustinus, Yusuf juga ditanya soal fakta persidangan yang banyak mengejutkan masyarakat. Salah satunya keterlibatanDirektur CV Dwi Alma Medika, Mansyur. “Kalau berkaca pada fakta persidangan seharusnya Mansyur pun dapat dijadikan tersangka,” kata dia.
Fakta lainnya, kata dia, yang juga bermasalah adalah perubahan SK Wali Kota Depok, Nur Mahmudi Ismail atas prosesi pengucuran dana Bansos. SK Wali Kota No. 261 menyebutkan bantuan berupa alat kesehatan, namun berubah menjadi SK Wali Kota No. 331 tentang bantuan keuangan. “Klain saya yang lain, yaitu Bu Mien seharusnya tidak divonis satu tahun penjara. Karena beliau membuak juklak berdasarkan juknis SK Wali Kota itu,” kata dia.
Sementara secara terpisah, seorang warga Coki Tampubolon mengaku baru saja melihat Jayadi dan Suyudi pergi meninggalkan Dinas Pasar dengan mengendarai avanza warna putih. “Dia tidak sakit, dia dalam keadaan sehat. Kalau tidak percaya tanya saja orang di dalam,” kata dia.
Coki mengaku datang ke Dinas Pasar untuk mengurus sesuatu. “Saya datang ke sini ada urusan. Tapi saya sempat menyaksikan mobil avanza warna putih ngeloyor dari kantor ini,” kata dia.
Kamis, 25 November 2010
Kejaksaan Periksa Lima Saksi Korupsi Bansos
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar