DEPOK, Sebanyak lima rumah mewah di Jalan H Ridi, RT04/01, Kelurahan Pondokjaya, Kecamatan Cipayung, Kota Depok, disegel Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok, lantaran tidak memiliki surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB). “Kita terpaksa menyegel rumah yang tergolong mewah ini, karena memang tidak berizin. Saya berharap pemiliknya mematuhi aturan sebelum membangun,” kata Kepala Dinas Satpol PP Sariyo Sabani, Rabu (24/11).
Apa yang dilakukan Satpol PP merujuk pada dua Peraturan Daerah (perda). Perda No 14 tahun 2008 tentang Ketertiban Umum dan Perda No 13 tahun 2006 tentan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). “Sebelum melakukan penyegelan, kita juga telah mengirimkan surat teguran sebanyak tiga kali, namun mereka tidak mengindahkan,” kata Sariyo.
Sariyo mengaku memiliki kecurigaan terhadap lima bangunan mewah yang disegelnya. Kecuriagaan tersebut, kata dia, beralasan. Sebab seluruh banguna itu bangunan mewah. “Saya curiga rumah itu di bangun pengembang, tapi pengembangnya tidak mematuhi aturan yang berlaku di Depok,” katanya.
Selain melakukan segel terhadap lima bangunan mewah itu, Satpol PP juga menyegel bangunan serba guna di Kota Kembang, Kelurahan Kalimulya, Kecamatan Cilodong. “Bangunan itu disegel dengan alasan sama, tidak memiliki IMB,” kata Sariyo.
Bangunan serba guna yang dibangun di atas tanah seluas 606 meter itu milik RM Tambunan, warga Danau Batur, RT002/05, No 35. “Bangunan ini milik RM Tambunan. Rencananya akan di dirikan bangunan serbaguna. Bukan gereja,” kata mandor pembangunan tersebut, Gultom.
Goltom membantah bangunan tersebut dibangun tanpa melihat peraturan yang berlaku di Kota Depok, terutama perda. Ia mengatakan, sebelum mendirikan bangunan, RM Tambunan telah mendapat izin dari warga. “Namun karena ada isu akan di bangun gereja maka warga menarik kembali izin mereka. Ini semua ulah provokator,” katanya.
Gultom mengatakan, pihaknya masih mengurus IMB. “Kita berharap Satpol PP tidak main segel. Tolong beri kami waktu untuk mengurus IMB. Meyakinkan masyarakat agar jangan percaya provokator,” ucapnya.
Sementara itu, Udin salah seorang warga mengaku tidak pernah menarik izin yang telah diberikan. Namun, ia tidak mengetahui kalau ada warga lain yang menarik kembali izin mereka. “Kalau saya tidak menarik izin,” katanya.
Udin pun mengacungkan jempol terhadap tindakan Satpol PP yang tidak pandang bulu. “Mereka sangat berani. Selama menyalahi aturan ya di segel. Kalau petugas bertindak seperti ini, Depok akan jaya,” katanya.
Rabu, 24 November 2010
Satpol PP Segel Lima Rumah Mewah, Satu Bangunan Serbaguna
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar