Rabu, 24 November 2010

Polres Depok Amankan Sembilan Senapan Angin


DEPOK, Operasi penyakit masyarakat (Pekat Jaya) yang dilakukan Polres Kota Depok, pada Rabu (24/11) pagi disejumlah titik rawan di kota itu membuahkan hasil. Polisi tidak hanya dapat menjaring preman, penjudi, pemabuk, pencuri, serta pelaku kejahatan lainnya. Polisi juga berhasil mengamankan dua orang pemilik senjata: Ari (25) dan Jaja (30). Dan mengamankan sembilan senapan angin jenis Benjamin dan Selpia. “Keduanya kita tangkap di Terminal Depok. Atas laporan dari seorang petugas kebersihan,” kata Kabagops Polres Depok Kompol Suratno, Rabu (24/11).

Operasi Pekat Jaya yang berlangsung hari ini, akan berlanjut sampai, Minggu (28/11). Dengan target operasi: preman, kejahatan jalanan, dan perjudian. “Untuk sementara dua senjata yang kita dapat ini, kita amankan. Pemiliknya pun akan kita mintai keterangan,” kata Suratno.

Pengamanan sembilan senjata angin itu, kata Suratno, dilakukan untuk mencegah terjadinya hal-hal yang melanggar hukum. Tujuh senjata angin, kata dia, berasal dari Stasiun Depok Baru. Yang juga milik Jaja. “Semua senjata diamankan SPK. Kalau memang senapan tersebut mengantongi izin maka akan dikembalikan ke pemiliknya. Tapi jika tidak akan kita musnahkan,” katanya.

Dia menambahkan, Benjamin dan Selpia merupakan senjata jenis senapan angin. Hanya saja, kata dia, Benjamin dan Selpia lebih tinggi kalibernya. “Benjamin dan Selpia merupakan keluarga senapan angin. Hanya saja lebih tinggi kalibernya. Keduanya layaknya senjata pemburu,” kata Suratno.

Senapan angin sendiri, kata Suratno, menggunakan prinsip pneumatik yang menembakkan proyektil dengan menggunakan tenaga udara atau jenis gas tertentu. Senapan angin biasanya digunakan untuk olahraga dan berburu binatang kecil seperti burung, kelinci, dan tupai. Ukuran peluru yang digunakan biasanya tidak terlalu besar: kaliber 177 atau 4,5 mm dan 5,5 mm. “Biasanya pelurunya terbuat dari timah. Tapi senapan jenis Benjamin dan Selpia dapat membunuh manusia kalau prosedur pemakaiannya tidak benar atau disalahgunakan,” terangnya.

Suratno menambahkan, selain senjata, pihaknya juga menjaring 19 preman. Mereka, kata Suratno, terdiri dari pelaku kejahatan jalanan, timer angkot, dan penjudi. “Hari ini kita melakukan razia di tiga tempat. Dari stasiun Depok Lama kita mendapat 3 orang, di Terminal Depok ada delapan orang. Sedangkan sisanya dijaring dari jalanan. Total keseluruhan ada 19,” kata dia.

Mereka yang terjaring diantaranya: Alam (32) warga Kampung Mangga, Kecamatan Pancoran Mas, Sahrul (14) warga Bogor, Candra (18) warga Bogor, Johan (17) warga Jalan Dewi sartika, Kecamatan Pancoran Mas. Tak hanya itu, polisi juga menangkap 21 orang di warung miras.

Di tempat yang sama, Jaja si pemilik senjata angin mengaku senjata angin jenis Benjamin dan Selpia merupakan senjata titipan. Artinya milik orang lain. “Kedua senjata itu sedang di service. Saya buka toko service senjata angin di Terminal Depok dan Stasiun Depok Baru,” katanya.

Jaja mengaku berniat membawa senjata tersebut ke Pasar Baru untuk diperbaiki. Soalnya, ia tidak dapat mengetahui jenis penyakit yang diderita senjata tersebut. “Senjata itu akan saya bawa ke Pasar Baru. Kalau soal surat izin, sangat lengkap. Kebetulan saya tidak bawa,” katanya lemah.

0 komentar: