Minggu, 21 November 2010

Rumah Karyawan PT KS Disatroni Maling *tiga ratus gram emas dan berlian raip


DEPOK, Gerombolan spesialis pencurian dengan kekerasan kembali beraksi di Kota Depok. Kali ini gerombolan tersebut menyasar kediaman Santoso Wijaya (25) salah seorang karyawan PT Krakatau Steel (PT KS), di Jalan Haji Nadih, Kampung Sugutamu, RT06/RW05 No.4, Kelurahan Baktijaya, Kecamatan Sukmajaya.

Dalam aksinya gerombolan yang berjumlah lebih dari tiga orang itu berhasil menggasak uang tunai, perhiasan emas seberat 300 gram, dan intan berlian. Namun, pemilik rumah dan kepolisian belum dapat menakar berapa kerugian materi yang ditimbulkan.

Santoso Wijaya mengatakan, kasus pencurian tersebut terjadi pada pukul 10.00 WIB. Secara kebetulan, rumahnya itu hanya didiami oleh saudaranya bernama Ahyar. Dan, Ahyar tidak berada di rumah pada saat kejadian. “Ahyar pergi selama 30 menit. Waktu dia balik ke rumah, pintu gerbang sudah dalam keadaan terbuka. Begitupun, pintu rumah dan dua pintu dua kamar,” katanya.

Santoso mengaku baru mengetahui peristiwa pencurian di rumahnya dari Ahyar yang langsung menghubunginya via telepon. Ahyar sendiri, kata dia, tidak berani masuk rumah sampai dirinya datang. “Waktu saya masuk rumah, saya lihat lemari di dua kamar dalam kondisi berantakan,” katanya.

Dia menerangkan, dari dua kamar tersebut maling berhasil menggondol 300 gram emas, satu set berlian, dan sejumlah uang tunai. Untuk uang tunai, ia belum dapat memperkirakan jumlahnya. Karena uang tunai yang dicuri di dalam lemari ayahnya, Syafudin Kasim, yang bekerja sebagai jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kendari, Sulawesi Tenggara. “Kalau uang tunai saya tidak mengetahui jumlah pastinya. Uang itu milik ayah saya,” katanya.

Santoso mengatakan, rumah itu memang dibiarkan kosong. Sebelumnya, kata dia, rumah itu dihuni kedua orangtuanya. Namun, saat ini ayahnya bertugas di Kejari Kota Kendari. Ia sendiri menempati rumah di bilangan Cilandak, Jakarta Selatan. “Ada tiga orang yang menempati rumah ini, termasuk saudara saya, Pak Ahyar, dan anaknya,” kata dia.

Ia mengatakan, tidak sedikitpun memiliki kecurigaan terhadap ketiga saudaranya yang menghuni rumah ini. Sedangkan musuh pun ia mengaku tidak punya. Namun ia menduga sebelumnya pelaku telah mengintai rumahnya terlebih dahulu. Begitu Ahyar ke luar rumah, lanjutnya, pelaku langsung menyatroni harta di dalam rumahnya. “Mereka pasti sudah mengintai terlebih dahulu,” kata Santoso.

Saat ditanya, kasus pencurian tersebut ada hubungannya dengan kekisruhan saham perdana (Initial Public Offering) PT Krakatau Steel, ia membantahnya. Pasalnya tidak ditemukan nada-nada ancaman di dalam rumah maupun terhadap anggota keluarganya. “Pencurian murni, tidak ada hubungannya dengan PT Krakatau Steel,” katanya.
Tetangga korban, Hani Srimulyani (19), mengaku sempat melihat dua buah motor yang masing-masing ditunggui oleh satu orang. Sedangkan satu motor kosong, diduga pengendara motor tersebut yang masuk ke dalam rumah dan mencuri harta-harta berharga di dalamnya.

Motor-motor tersebut, kata Hani, letaknya tidak berkumpul, tetapi agak menyebar sekitar lima meter. Satu motor yang kosong di depan rumah korban, satu motor di depan warung tidak jauh dari rumah korban, dan satu motor di parkir di depan rumah Hani. “Saya sempat melihat dua orang pelaku. Pertama tingginya sekitar 175 sentimeter dengan tubuh tegap dan satunya lagi sekitar 165 sentimeter dengan tubuh kurus. Usia dua pelaku tersebut sekitar 50an tahun,” katanya.

Ia menyatakan, sebelum melihat kedua pelaku, ia berada di kamarnya yang berada persis di samping rumah korban. Saat itu, ia mendengar suara berisik seperti ada orang yang membuka paksa sesuatu. Namun saat itu, ia tidak menaruh curiga.
Saat melihat dua orang yang tidak dikenal berada di atas motor itulah, ia mulai mencurigai adanya keganjilan. Karena saat itu, ia juga tengah sendiri di dalam rumah, ia tidak melakukan apa-apa. “Saya takut lah. Setelah mendengar ada pencurian di rumah korban, saya baru lihat tiga pengendara motor tersebut,” katanya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Depok, Kompol Ade Rahmat Idnal, mengakui adanya kasus pencurian di rumah karyawan PT Krakatau Steel dan jaksa di Kejari Kota Kendari. Pelaku pencurian diperkirakan tiga orang dengan mengendarai kendaraan roda dua dengan usia sekitar 50 tahun dan tinggi antara 165-175 sentimeter. “Kasus ini masih dalam proses penyelidikan. Pelaku dapat diganjar pasal 363 KUHP dengan hukuman paling berat 15 tahun,” katanya.

Dia menambahkan, pelaku masuk dengan merusak pagar, mencokel pintu masuk, dan pintu rumah. “Setelah mengambil barang, mereka langsung kabur,” katanya

0 komentar: