DEPOK, Pertikaian politik pemilihan umum kepala daerah (Pilkada) Depok kian bermuara pada pilkada ulang. Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung yang tengah melakukan persidangan gugatan DPC Partai Hanura Kota Depok berpeluang mengalahkan keputusan KPU Depok.Gugatan itu dilakukan DPC Partai Hanura yang menilai penetapan KPU Depok menentukan suara dukungan partai terhadap pasangan calon wali kota dan wakil wali kota tidak sah. Karena DPC Partai Hanura tidak memberikan dukungan terhadap pasangan Yuyun-Pradi sebagai pasangan calon. “Dari bukti administratif dan argumentasi kita sangat kuat,” kata Ketua Plt DPC Hanura, Syamsul Marasabesi, Jum’at (19/11).
Syamsul mengatakan, penetapan pasangan calon yang dilakukan KPU Depok tidak sah. Sebab, kata dia, seluruh surat dukungan yang diberikan DPC Hanura dan DPP Hanura diberikan kepada pasangan Badrul Kamal-Agus Suprianto (BK-Pri) bukan Yuyun Wirasaputra-Pradi Supriatna. “Hanura tidak memberikan dukungan terhadap Yuyun-Pradi,” katanya.
Ia menambahkan, PTUN Bandung bakal membuat putusan yang sangat adil. Yakni memenangkan gugatan Hanura. Mereka pun hanya berdalih pada data empiris saat pendaftaran. “Kita memiliki bukti surat asli. dengan tanda tangan asli, berikut kronologis lahirnya penetapan dukungan tersebut,” terang Syamsul.
Syamsul mengatakan, kesalahan KPU Depok terhadap penetapan pasangan calon itu sangatlah fatal. Karena sangat mengganggu proses pilkada. Dia menambahkan, karena proses awalnya sudah salah maka pilkada yang sudah berlangsung pada 16 Oktober lalu perlu dibatalkan. “Kalau ada calon yang gagal administrasi diloloskan. Itu berarti KPU memaksakan. Maka apapun hasil pilkada harus pula dibatalkan. Demi hukum,” katanya.
Sengketa dukungan itu bermula dari putusan sepihak mantan ketua DPC Hanura Ari Kadarisman dan Sekretarisnya, Irsan Djoesan dalam penetapan dukungan. Dengan menyerahkan dukungan pada pasangan Yuyun-Pradi yang tidak didukungn DPP Partai Hanura. Akibat tindakan tersebut DPP Hanura pun memecat dua pimpinan DPC Hanura Depok melalui SK No. SKEP/121/DPP-HANURA/VIII/2010 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Ketua dan Sekretaris Partai Hanura Kota Depok. Surat itu tertanggal 19 Agustus 2010. Ditandatangani langsung oleh Ketua Umum DPP Hanura, Wiranto dan Sekretaris Jendral DPP Hanura, Dossy Iskandar Prasetyo. Namun surat DPP Hanura ini tidak ditanggapi KPU Depok. Sehingga menuai gugatan dan protes. Kasus sengketa dukungan itu pun belranjut sampai ke PTUN Bandung.
Ketua KPU Depok, Muhammad Hasan memastikan tidak ragu dengan hasil PTUN Bandung. Gugatan yang dilakukan DPC Hanura dianggap tidak layak. Sehingga majelis hakim tak akan meloloskan gugatan tersebut.
Jumat, 19 November 2010
Pilkada Ulang Depok Tunggu Hasil PTUN Bandung
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar