Selasa, 30 November 2010

Perda Pendidikan Wajibkan Siswa Baca Al-Qu’ran


DEPOK, Pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) pendidikan Kota Depok semakin seru. Beberapa pasal sempat menuai kritik. Salah satunya adalah: pasal yang mengatur kewajiban pelajar membaca Al-quran sebelum masuk kelas.

Kewajiban baca tulis Al-Quran diberlakukan bagi seluruh pelajar di Kota Depok. Dari mulai tingkat sekolah dasar (SD) sampai dengan sekolah menengah Atas (SMA). Kegiatan tersebut diberlakukan 15 menit sebelum kegiatan belajar mengajar (KBM) di mulai. “Sebelum masuk kelas, siswa dan siswi taman pendidikan diwajibkan membaca Al-Quran bagi yang muslim. Dan, membaca kitab lain bagi yang non muslim,” kata Wakil Ketua Komisi D, DPRD Kota Depok, Sri Rahayu Purwatiningsih, Selasa (30/11).

Sri Rahayu meminta pengaturan baca tulis Al-Quran yang tercantum raperda tidak disikapi negatif atau menjadi kontraversi. Sebab pemberlakukan baca tulis Al-Quran hanya diberlakukan bagi kalangan pelajar muslim. “Dalam raperda tidak tertulis kewajiban pelajar membaca Al-Quran. Melainkan pelajar membaca kitab suci,” kata kader Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.

Istri Menteri Komunikasi dan Informasi, Tifatul Sembiring itu menuturkan, pengaturan baca tulis Al-Quran dan kitab suci sangat lah penting. Hal itu dilakukan untuk membangun mental spritual. “Membangun mental spiritual merupakan bagian dari pendidikan itu sendiri. Kalau pendidikan mentalnya bagus maka baik pula bibit Indonesia ke depannya,” kata Sri Rahayu yang akrab disapa Yayu.

Yayu menambahkan, dengan membiasakan siswa dan siswi membaca Al-Qur’an sudah pasti dapat memberikan warna prilaku bagi pelajar itu sendiri. Sehingga mereka lebih baik dari pada hari-hari sebelumnya. Prilaku mereka diharapkan belih sopan, santun, bermoral, dan menjunjung etika bermasyarakat. “Semua orang pasti berharap pendidikan dapat membuat manusia lebih baik secara intelektual, emosi, dan spiritual,” kata dia.

Ia menyadari sepenuhnya bahwa kontraversi akan tetap terjadi jika masyarakat tidak mamahami materi yang terkandung dalam perda tersebut. Bila dilihat sekilas, kata dia, maka akan terlihat kalau perda tersebut hanya menguatkan satu pelajaran materi agama saja. Dan mengabaikan materi agama lainnya. “Makanya harus dipahami secara utuh, sehingga tidak ada kesimpulan yang salah dalam menafsirkan isi raperda pendidikan tersebut,” kata Yayu.

Yayu mengatakan, penerapan raperda itu dapat terlaksana di sekolah-sekolah jika raperda disahkan menjadi perda. Penerapannya pun, kata Yayu, akan lebih mudah jika diterapkan di sekolah-sekolah umum yang komposisi muridnya bervariasi secara agama. Lebih mudah lagi, kata dia, diterapkan di sekolah yang sudah terbiasa menerapkan baca tulis Al-Quran. “Sebagian sekolah muslim kan memang biasa melakaukan hal itu. Membaca Al-quran sebelum pelajaran. Saya rasa sekolah lainnya juga biasa membaca kitab sucinya,” kata dia.

Terkait sekolah umum, dia mengakui teknis pelaksanaan pasal itu mungkin sedikit merepotkan. Karena perlu memisahkan lebih dulu pelajar berdasarkan agamanya. Sehingga pembacaan kitab suci bias dilakukan. Tapi, lanjut Sri mekanisme itu bakal diatur dalam peraturan lain. Setidaknya butuh Peraturan Wali Kota (Perwal) sebagai panduan teknis. Pada tingkatan ini biarlah pemerintah daerah yang mengelolanya. ”Biarkan saja Walikota dan pejabat terkait mengatur teknis penerapan perda itu disekolah. Saya yakin bias kok,” kata dia.

Ia menambahkan, filosofi dari pasal itu adalah mendidik siswa memahami isi kitab suci. Dia meminta dalam melakukan penerapan pun, sekolah tidak melakukan tekanan bagi pelajar. “Agar para pelajar menyenangi materi pembacaan kitab suci,” kata Yayu.
Secara terpisah, Ketua Komisi D, Muhammad meminta raperda yang mengharuskan siswa membaca Al-Quran tidak menjadi kontraversial. Pasalnya, hal itu dikhusukan bagi siswa-siswi muslim. “Siswa agama lainnya tidak membaca Al-Qur’an melainkan membaca kitab suci mereka masing-masing,” ujarnya.

1 komentar:

Anonim mengatakan...

saya mau nanya : apakah raperda pendidikan ini udah disahkan apa belum dan kalo bisa saya minya dokument perda tersebut karena saya sedang riset tentang kebebasan beragamayang bekerjasama dengan LBH JAKARTA. terima kasih atas infonya.

salam perjuangan,

rohili
nomer hp 021 97120259