Senin, 29 November 2010

Pembangunan Apartemen Margonda Residence III Tak Berizin


Rencana Cempaka Group membangun Apartemen Margonda Residence III, berketinggian 21 lantai terpaksa ditunda. Pasalnya, proyek sinilai Rp100 miliar tersebut belum dilengkapi surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB). “Saya minta pembangunan apartemen Margoda Residence tahap III yang sedang berlangsung segera dihentikan. Mereka sama tidak memiliki IMB,” kata Ketua DPRD Depok, Rintis Yanto, Senin (29/11).

Permintaan penghentian proyek milik Cempaka Group itu dilakukan setelah Ketua DPRD Depok melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi pembangunan apartemen tersebut. Bahkan, sekretaris DPC Partai Demokrat (PD) Kota Depok itu sempat beradu argumentasi dengan seales marketing Apartemen Margonda Residence tahap III tersebut. “Waktu saya tanya, si seales mengaku pembangunan tersebut sudah dilengkapi IMB. Tapi pas saya tanya ke bagian perizinan pembanguan tersebut belum dilengkapi IMB,” kata Rintis.

Selain permasalahan IMB, kata dia, proyek tersebut juga belum mendapat persetujuan dari warga sekitar. Padahal, syarat melakukan pembangunan harus mengantongi izin masyarakat. Apalagi, rencana pembangunan itu sudah mendapat izin Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail. “Bahkan wali kota bersedia meletakan batu pertama pembangunan Margonda Residence tahap III itu,” kata Rintis.

Rintis meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Depok dalam hal ini Badan Pengelola Perizinan Terpadu (BPPT) bersikap tegas terhadap pengembang yang tidak mematuhi aturan. Apalagi, kata Rintis, pembangunan tersebut memiliki dampak terhadap lingkungan. Ia meminta, bagian pengawasan lingkungan (wasdal) jangan hanya berani kepada warga biasa. Mereka harus menegakkan peraturan tanpa pandang bulu. “Kalau warga baru naruh pasir di depan rumah, wasdal langsung bertindak. Mereka meminta masyarakat menyelesaikan izin baru melakukan pembangunan. Sekarang, pengusaha tidak mengantongi izin tapi sudah mendirikan bangunan dibiarkan,” katanya kesal.

Secara terpisah, Kepala BPPT Diah Irianto mengatakan bahwa Cempaka Group belum memiliki IMB untuk mendirikan Apartemen Margonda Residence III. “Mereka memang sudah mengajukan izin namun sedang diproses seluruh izinnya,” kata dia.

Diah mengatakan, Cempaka Group dapat melanjutkan pekerjaan mereka asalkan mereka mengantongi izin pendahuluan. Sayangnya, kata dia, izin pendahuluan pun tidak dimiliki mereka. “Kita belum memberikan izin pendahuluan kepada mereka,” kata dia.

Manager Marketing Apartemen Margonda Residen III, Budi dihadapan Ketua DPRD Rintis Yanto mengaku telah melengkapi perizinan. Namun, ia tidak bisa menunjukan surat-surat yang dipertanyakan. “izin sudah komplit pa,” kata Budi.
Pengakuan Budi tidak sejalan dengan pengakuan Kepala BPPT. Budi pun hanya bisa diam saat Ketua DPRD mencak-mencak dihadapannya.

Sebelumnya, Direktur Utama Cempaka Group Dipl Ing Teddy Budianto mengatakan izin sudah tidak ada masalah. Mengenai pembatasan ketinggian bangunan yang diatur Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok sudah tak menjadi masalah. Pasalnya, Perda baru yang mengatur ketinggian bangunan sudah memperbolehkan bangunan berdiri hingga ketinggian 21 lantai. Dua tahun lalu, kata Teddy, Perda Depok memang membatasi ketinggian yang hanya mencapai 8 lantai. “Sekarang tidak lagi. Saya kira kita tidak mungkin bermain-main dengan perizinan. Mana mungkin juga kita mendapat restu wali kota,” kata dia.

0 komentar: