Senin, 29 November 2010

Anggota KPU Depok Mengundurkan Diri


DEPOK, Setelah menuding kinerja anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok tidak netral dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) 16 Oktober lalu. Salah satu anggota KPU, Yoyo Effendi kembali membuat sensasi. Kali ini, ia menyatakan mundur dari keanggotaan lembaga penyelenggaran pemilu Depok itu. Langkah tersebut diambil meniru anggota KPU Andi Nurpati.

Yoyo mengatakan, pengundurang dirinya dari KPU sebagai bentuk protes terhadap kinerja KPU yang bobrok. Bahkan, dalam pilkada lalu, lembaga yang seharusnya menjadi lembaga penyelenggara pilkada berlaku tidak netral.“Terhitung mulai hari ini. Saya menyatakan mundur dari keanggotaan KPU Depok,” kata Yoyo, Senin (29/11) pagi.

Selain itu, kata Yoyo, pengunduran dirinya juga terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang tidak berpihak pada keadilan masyarakat Putusan MK tersebut dinilainya tidak tepat karena tidak mempertimbangkan bukti dan saksi-saksi yang sebagian besar memberatkan KPU Depok dan pihak Nur Berkhidmad (Nur Mahmudi-Idris Abdul Somad). “Saya kecewa dengan putusan MK,” kata dia.

Secara terpisah, anggota KPU Depok lainnya, Raden Salamun Adiningrat mengatakan, pernyataan Yoyo hanya sekedar mencari sensasi. Ia pun mengaku tidak mengetahui perihal pengunduran diri Yoyo dari jabatan sebagai anggota KPU Depok. “Yoyo hanya mencari sensasi,” kata dia.

Raden mengingatkan rekannya itu untuk mempelajari peraturan perundang-undangan sebelum menyatakan mengundurkan diri. Selama dirinya menjadi anggota KPU tidak pernah mendengar atau membaca ada peraturan yang menyatakan anggota KPU dapat mengundurkan diri. Kecuali pemecatan atau pemberhentian keanggotaannya. “Mungkin dia hanya cari cara untuk dipecat dari keanggotaan. Kalau untuk mengundurkan diri tidak ada,” kata dia.

Raden menuturkan, sebelumnya ia memang pernah mendengar kabar, adanya keinginan Yoyo untuk mengundurkan diri dari anggota KPU Depok. Yoyo telah menyempaikan keinginannya tersebut langsung kepada Ketua KPU Jawa Barat, Ferry Kurnia Riskyansyah. Namun Ferry, kata dia, mengatakan anggota KPU Depok tidak dapat mengundurkan diri sesuai dengan Undang Undang No 22 Tahun 2007 tentang penyelenggaraan pemilihan umum. “Anggota KPU dinyatakan tidak aktif jika termasuk dalam tiga hal, yakni meninggal dunia, menderita sakit jiwa, dan tidak memenuhi persyaratan seperti terlibat dalam partai politik atau divonis hukuman pidana lebih dari lima tahun,” kata dia.

Dalam pemecatan pun, kata Salamun, akan dilakukan dan ditetapkan KPU pada tingkat di atasnya, dalam hal ini KPU Jabar. KPU Jabar akan membentuk panitia ad hoc dalam badan kehormatan untuk memutuskan masalah khusus yang ditangani.
Ia menambahkan, jika Yoyo sudah benar-benar mengundurkan diri, hal itu sama sekali tidak akan mengganggu kinerja KPU Depok. Posisi Yoyo, tambahnya, akan digantikan oleh salah satu dari lima orang yang tidak dilantik menjadi anggota KPU Depok. “Kan masih ada lima anggota KPU cadangan yang belum dilantik,” kata dia.

Lima orang yang tidak dilantik tersebut yaitu, Antonius C, M. Nasir, Wahyudin Lihuwa, Abdul Hamid, dan Wahida R Bulan. Sedangkan lima orang lainnya ditetapkan menjadi anggota KPU Depok, termasuk Yoyo. Namun orang yang berpeluang menggantikan posisi Yoyo, yaitu tiga orang yang disebutkan pertama. Pasalnya Abdul Hamid pernah menjadi saksi salah satu partai dan Wahida merupakan salah satu deklarator partai juga.

0 komentar: