Selasa, 23 November 2010

Kejaksaan Kembali Tetapkan Dua Tersangka Korupsi


DEPOK, Setelah kemarin menetapkan mantan anggota DPRD Jawa Barat sebagai tersangka kasus bantuan sosial (bansos) senilai Rp800 juta. Kejaksaan Negeri Depok kembali membuat geberakan, kali ini dua pejabat Dinas Pasar, Koperasi, dan UKM Kota Depok ditetapkan sebagai tersangka. “Kita kembali telah menetapkan dua tersangka kasus korupsi. Kali ini dalam kasus penyimpangan honorerium petugas pengelola UPS Pasar Kemiri Muka dan UPS Pasar Cilsak. Kedua pejabat yang bersangkutan membuat laporan fiktif,” kata Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus, Sofyan Selle, Selasa (23/11).

Dua pejabat yang dijadikan tersangka adalah: Pejabat Pengendali Teknik Kegiatan (PPTK) Jayadi dan bendahara kegiatan operasional Suyudi. “Dalam laporan yang mereka buat tahun 2009, jumlah pegawai UPS Kemiri Muka mencapia 18 orang, faktanya hanya ada 5 orang. Sementara pegawai UPS Pasar Cisalak 26 orang. Faktanya hanya 8,” kata Sofyan.

Sofyan mengatakan, dalam satu tahun itu, mereka berdua melakukan penggelapan sebanyak Rp170 juta. Angka 170 juta rupiah itu, kata dia, didapat dari jumlah uang pembayaran gaji pegawai yang bervariasi. “Setiap pegawai dibayar bervariasi per bulanya, ada yang Rp900 ribu, Rp1 juta. Dan, selama satu tahun itu lah mereka melakukan manipulatif,” kata dia.

Kendati demikian, kata Sofyan, kedua tersangka belum dikenakan penahanan. Pasalnya, kedua tersangka belum dimintai keterangan terkait hal ini. “Mereka dijadikan tersangka atas penyidikan pihak kejaksaan. Kita pun memiliki saksi kunci terhadap kasus ini,” katanya.

Ia menambahkan, kasus penggelapan ini tidak diketahui sama sekali oleh Kepala Dinas Pasar, Koperasi, dan UKM. Jadi, kata dia, kecil kemungkinan kepala dinas dijadikan tersangka. “Kita sudah memeriksa kepala dinas, dia bilang tidak mengetahui masalah ini. Kenyataannya, kedua orang tersangka bekerja tanpa sepengetahuan kepala dinas,” kata Sofyan.

Kedua tersangka itu dijerat pasal 2, 3, dan 9 Undang-undang (UU) no. 31 tahun 1999 juncto UU No 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan ancaman paling berat hukuman seumur hidup. “Pekan ini kami akan memeriksa kedua tersangka tersebut. Kita berharap mereka berdua mau kooperatif,” kata Sofyan.

Secara terpisah, Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) Supariyono mendukung langkah kejaksaan menindak tersangka laporan fiktif gaji pegawai dua UPS tersebut. Namun, ia meminta kejaksaan melakukan penyelidikan lebih jauh. “Apakah ada yang memerintah atau mereka berdua main sendiri. Apakah atasanya tau atau tidak,” katanya.

Dia mengatakan, kasus laporan palsu sudah dua kali terjadi di Pemerintahan Kota (Pemkot) Depok. Yang pertama melibatkan empat pejabat Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (BPPKB) lantaran ketawan memalsukan tanda tangan dalam kwitansi surat perintah jalan (SPJ) bawahannya. Keempat pejabat itu adalah Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan Tuti Ruhyati, Kepala Seksi Pengarus Utamaan Gender Yuyun Yuliana, Bendahara Siti Juleha, dan mantan Bendahara Haryati. Ditenggarai pemalsuan SPJ sudah berlangsung sejak 2009 hingga Oktober 2010. “Sekarang malah terjadi lagi,” kata dia.

Ia menyarankan Pemkot Depok melakukan remunerasi gaji pegawai Pemkot Depok, agar tidak terjadi penggelapan yang seperti itu lagi. “Memang remunerasi tidak dapat menjamin berhentinya kasus korupsi. Tapi itu dapat menimalisir terjadinya korupsi. Sudah barang tentu harus diiringi supremasi hukum,” kata Supariyono.
Kepala Dinas Pasar, Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) Kota Depok, Herman Hidayat berharap proses penyelidikan dan pengungkapan fakta dalam kasus tersebut berjalan dengan baik.

Saat pembangunan hanggar UPS, ia mengaku belum menjabat sebagai Kadis Pasar, Koperasi dan UKM Kota Depok. Sehingga ia tidak begitu mengetahui proses penggelembungan anggaran yang melibatkan dua orang bawahannya tersebut. “Saya sebagai kepala dinas, tentunya saya berharap tidak ada bawahan saya yang terlibat. Tetapi bila Kejari Depok memutuskannya, saya mengikuti proses hukum saja,” katanya.

0 komentar: