Senin, 22 November 2010

Kader PKS Intelektul Deader Kasus Bansos


DEPOK, Kejaksaan Negeri Depok menetapkan mantan anggota DPRD Jawa Barat (Jabar) dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Beni Bambang Erawan sebagai tersangka korupsi dana bantuan sosial (bansos) senilai Rp800 juta. Bambang akan menyusul dua rekannya yang telah merasakan dinginnya penjara: mantan Kepala Dinas Kesehatan Depok, Mien Hartati dan Yusuf Effendi. “Salah satu alasan kejasakaan menetapkan Beni sebagai tersangka adalah fakta persidangan. Dalam fakta persidangan dia mengaku terima uang,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Depok, Sofyan Selle, Senin (22/11).

Sofyan mengatakan, penetapan Beni sebagai tersangka sudah memenuhi prosedur hukum. Dengan melakukan pemeriksaan bukti dan fakta. “Beni merupakan intelektual deader atas kasus tersebut,” katanya.

Ia membantah membantah jika penetapan Beni sebagai tersangka terkesan terlambat. Meskipun persidangan kasus bansos sebelumnya sudah selesai. Dengan menentapkan dua tersangka yang sudah divonis. ”konstruksi hukum kita tak bisa menujuk pada tersangka baru dalam proses sidang yang sedang berjalan. Harus selesai dulu perkara yang disidangkan. Jika memang bukti kuat maka dibuatkan dakwaan baru,” kata Sofyan.

Sofyan mengatakan, pengakuan Beni menerima aliran uang dana Bansos sebesar Rp 125 juta kemudian dijadikan perkara baru. Terkait saksi dalam kasus ini, Kejari Depok bakal menghadirkan dua orang saksi. Mereka adalah direktur RS Hasanah Graha Afiah, Maman dan direktur RS Simpangan Depok, Warsito. Dia menambahkan, penetapan tersangka telah dilakukan Kejaksaan Negeri Kota Depok pada 19 November 2010 lalu. “Yang bersangkutan terlibat dalam kasus pembelian alat kesehatan di RS Simpangan Depok dan RS HGA,” katanya.

Beni dikenakan pasal 2, 3 dan 5 Undang-undang No. 31 tahun 1999 jo Undang-undang No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman adalah penjara seumur hidup. “Yang bersangkutan telah melakukan tindakan korupsi dan merugikan negara,” kata dia.

Sebelumnya, Beni mengaku menerima uang dari Indra T Abidin. Namun dia mengaku tidak tahu asal uang tersebut. Beni menerima dalam bentuk uang tunai setelah pembayaran alat kesehatan. “Saya menerima terima uang dari Indra T Abidin secara cash. Tapi saya tidak tahu itu uang apa,” kata Beni saat persidangan 19 Juli lalu.

2 komentar:

GET Networks mengatakan...

Is, gw senang baca blog elo. Tapi kayaknya elo bukan sarjana hukum. Makanya nulis dader jadi deader. Dader itu bahasa Belanda yang artinya pelaku (aktor, actor). Jadi, yg bener nulisnya dalam bahasa londo itu intellectuele dader, atawa aktor intelektual. Kitu cenah.

Kalo kurang percaya, tanya aja sama Dian Sugira (Belanda Depok) yang buka Gerobak (Gerai Roti Bakar) Van Depok di seberang BNI Margonda. Kapan-kapan kita ketemu di sana ya...

Depok Terkini mengatakan...

trims atas masukannya..mohon terus memberikan masukan