Minggu, 24 Oktober 2010

Tim Gagah, Yuyun, Badrul Tolak Hasil Pilkada Depok


DEPOK, Tim sukses tiga pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Depok; Gagah Sunu Sumantri-Derry Drajat, Yuyun Wirasaputra-Pradi Supriatna (Yudistira), dan Badrul Kamal-Agus Suprianto (BK-Pri) menolak menandatangani hasil rekapitulasi suara yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Depok pada, Sabtu (23/10), di gedung Balai Rakyat, Jalan Jawa, Kecamatan Beji. Tim sukses ketiga pasangan calon tersebut menilai pemilihan umum kepala daerah (Pilkada) 16 Oktober lalu diwarnai banyak kecurangan. KPU juga telah banyak melanggar aturan. "Kita tidak mau menandatangani hasil rekapitulasi suara yang dilakukan KPU. Sudah jelas-jelas pilkada diwarnai banyak kecurangan, KPU malah tutup mata," kata saksi dari tim sukses pasangan BK-Pri, Hendrik Tangkealo, Minggu (24/10).

Saat dilangsungkannya rekapitulasi suara, Hendri yang juga menjabat Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kota Depok itu sempat beberapa kali melakukan intrupsi. Ia meminta KPU mendatangkan fisik sisa suara dalam forum rekaputulasi. Namun, KPU berkilah bahwa mereka tidak berhak mendatangkannya. Untuk mendatangkan fisik suara dalam forum harus mendapat persetujuan Mahkamah Konstitusi (MK). "KPU sungguh terlalu mengada-ngada, kita hanya minta KPU mendatangkan fisik suara, bukan berarti permintaan tersebut cacat hukum," kata Hendri.

Hendri mengatakan, ia dan tim sukses BK-Pri telah bersepakat membawa kasus kecurangan KPU ke MK. Sebagai penyelenggara pilkada, KPU tidak berlaku profesional dan proporsional. KPU terkesan mencari selamat. Padahal, kecurangan yang mereka lakukan sudah sangat diketahui publik. "Banyak kecurangan KPU yang diketahui publik," katanya.

Hal senada diungkapkan, Koordinator lapangan tim sukses pasangan Gagah-Dery, Sumanto. Ia dengan tegas menolak hasil rekapitulasi suara. Pasalnya, dalam penyelenggaran pilkada banyak terdapat pelanggaran. "Kita menolak hasil keputusan rekapitulasi suara. KPU itu, sembarangan dalam bekerja," katanya.

Sumanto mengungkapkan, banyaknya indikasi pelanggaran dilakukan KPU sebagai penyelenggara pilkada dari mulai rendahnya tingkat pemilih sampai DPT. Ia menambahkan, permasalahan money politic dan kampanye di masa tenang yang dilakukan pasangan Nur Mahmudi-Idris Abdul Somad dibiarkan begitu saja tanpa peringatan dan sanksi. "Kalau bukan KPU tutup mata lantas namanya apa, KPU lembaga netral. Bodoh banget kami kalau bilang KPU netral," katanya kesal.

Tim Sukses pasangan Yuyun-Pradi, Adi Gunaya secara tegas juga menolak hasil keputusan akhir rekapitulasi suara. Menurutnya, hasil tersebut cacat hukum dan tidak bisa dipertanggungjawabkan. Pasalnya, banyak kesalahan dan pelanggaran yang dilakukan penyelenggara KPU maupun pasangan Nur-Idris. "KPU merupakan pihak paling bertanggungjawab atas kekacauan pilkada," kata dia.

Sementara itu, anggota KPU Imphi Khani Badjuri bersikukuh menjalankan tahapan pilkada. Berdasarkan hasil akhir rekapitulasi suara, Gagah-Dery: 54.142, Yuyun-Pradi: 124.511, Nur-Idris: 227.744, dan BK-Pri : 149.168. "Total pemilih sebesar 555.565 dari daftar pemilih tetap sebesar 1.0503.915," katanya.

Imphi mengklaim, semua saksi dapat menerima hasil keputusan akhir rekapitulasi suara. Yang dipermasalahkan tiga saksi dari tiga pasangan calon berbeda bukan lah hal substansial. Mengenai gugatan yang akan dibawa Ke MK, kata Imphi, itu merupakan hak masing-masing pasangan calon. "Dari hasil rekapitulasi akhir suara ini, baru bisa diketahui siapa yang unggul suaranya. Masih ada tahapan lagi, yang harus di tempuh dan wali kota harus menjalankan tugasnya sampai 26 januari 2011," katanya.

0 komentar: