Senin, 25 Oktober 2010

Tiga Pasangan Calon Daftarkan Gugatan ke MK


DEPOK, Kendati pleno penetapan rekapitulasi suara hasil pemilihan umum kepala daerah (Pilkada) 16 Oktober lalu belum dilaksanakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Depok. Namun, Sekretaris tim kampanye Badrul Kamal-Agus Supriyanto (BK-Pri), Ir. Poltak Baharianto dan calon wakil wali kota dari unsur perseorangan Dery Drajat optimis Mahkamah Konstitusi (MK) yang dibidani Mahfud MD akan mengabulkan tuntutan mereka mengadakan pilkada ulang. "Sore ini KPU akan melakukan rapat pleno penetapan. Setelah mereka melakukan penetapan kita langsung mengajukan gugatan ke MK. Data dan bukti yang kita miliki sudah lebih dari cukup," kata Poltak, Senin (25/10).

Poltak mengatakan, proses tahapan dan pelaksanaan pilkada banyak dilanggar KPU Depok, serta pasangan yang unggul suara. "Prosesnya saja banyak bermasalah, hasilnya juga pasti bermasalah. Ibarat sertifikat tanah itu benar, tapi kalau prosesnya tidak benar itu pasti bermasalah. Kita tetap optimis MK akan mempertimbangkan gugatan kita," katanya.


Poltak menuturkan, data pelanggaran KPU dan pasangan Nur Mahmudi Ismail-Idris Abdul Somad sudah lengkap. Bahkan, banyak masyarakat yang siap menjadi saksi. Menurutnya, kasus di Depok berbeda dengan kasus yang ada di Jawa Timur yang hanya mengulang di beberapa tempat. Makanya, ia yakin pilkada akan diulang di seluruh Depok. "Saya optimis pilkada ulang secara serempak di Kota Depok dan bukan hanya di beberapa tempat. Kalau KPU bilang, DPT harus diatas 20 ribu, ya tidak apa-apa. Kita akan sudah siapkan," katanya.

Hal senada juga diungkapkan Dery Drajat yang mengaku optimis akan diselenggarakannya pilkada ulang. Pasalnya, gugatannya di MK cukup beralasan dan memiliki banyak bukti. Bahkan, kesalahan dan pelanggaran yang dilakukannya secara massif. "Kita selalu optimis dalam berjuang untuk kota warga Depok. Saya optimis itu tercapai," katanya.

Sementara itu, Ketua tim pemenganan Nur-idris, Prihandoko mengaku tidak mempersoalkan gugatan semua calon. Bahkan, pihaknya sudah menyiapkan kuasa hukum untuk di MK. Menurutnya, dari 200 gugatan seluruh Indonesia yang masuk MK, hanya 12 yang diperhatikan dan tiga dikabulkan. Ia mencontohkan, termasuk kasus pilkada ulang di Jawa Timur.

Prihandoko yakin, tuntutan yang diajukan rival politiknya tidak akan tercapai. Pasalnya, saat di MK akan dikaji permasalahan tersebut dalam kategori sporadis atau insidental dan lainnya. "Saya yakin,tuntutan mereka tidak memenuhi ketentuan," katanya.

Secara khusus, ketiga pasangan calon yang menolak tidak menandatangani hasil rekapitulasi hasil suara tidak siap menghadapi kekalahan. Seharusnya, sebagai seorang politisi harus siap kalah dan menang. "Saya minta semuanya legowo menerima kekalahan, ini juga demi Depok ke depan lebih baik lagi," katanya.

0 komentar: