DEPOK, Sejumlah anggota Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok mempertanyakan legalitas tanah dibeberapa kantor kelurahan dan kecamatan di Kota Depok. Kendati bangunan kantor sudah berdiri sejak beberapa tahun silam, namun status tanah kantor kelurahan dan kecamatan masih ada yang belum memiliki sertifikat. Uniknya, hingga kini kantor tersebut baru memagang surat berita acara dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor saat Depok masih berstatus kota admnistratif (kotif). "Sejumlah kantor kelurahan dan kecamatan di Kota Depok yang sudah lama berdiri namun status tanahnya belum memiliki sertifikat, dan tidak terdaftar di bagian asset Pemkot Depok," kata anggota Komisi A DPRD Kota Depok Isdayanti, Jumat (22/10).
Isdayanti memberi contoh, tanah bangunan Kantor Kelurahan Tapos, Kecamatan Tapos, Kota Depok diatas areal seluas 3.000 meter persegi adalah milik pengembang PT Karaba. Status tanahnya hingga saat ini belum dibebaskan karena pihak Pemerintah Kota (Pemkot) Depok belum menyampaikan permohonan pembebasan terhadap lahan tersebut. Hal yang sama juga dengan status tanah kantor kelurahan di Kecamatan Bojongsari, sampai sekarang belum memiliki sertifikat hak milik Pemkot Depok. "Itu baru dua contoh, masih ada kantor yang hingga kini status tanahnya tidak bersertifikat," katanya.
Menurut Isdayanti, dalam rapat kerja dengan jajaran Pemkot Depok, anggota Komisi A sudah beberapa kali meminta data-data asset milik pemkot. Namun, hingga saat ini Kepala Bagian Aset Pemkot Depok Manto belum menyerahkannya. "Kami mempertanyakannya, kenapa begitu sulitnya Pak Manto hanya menyerahkan data-data asset milik Pemkot Depok ?,” tanyanya.
Kader Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu meyakini status tanah kantor kelurahan yang belum memiliki sertifikat hak milik bukan satu-satunya masalah legalitas yang dihadapi Pemkot Depok. Sejumlah kantor kecamatan yang sudah lama berdiri pun belum memiliki sertifikat. "Saya mendesak Pemkot segera menserifikatkan tanah warga," katanya.
Sementara itu, anggota DPRD dari Partai Damai Sejahtera (PDS), Todung P Lumbantoruan mengatakan, bila soal pembebasan tanah yang menjadi kendala pembangunan kantor kelurahan dan kecamatan, hingga saat ini masih banyak tanah fasiltas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) yang tidak dimanfaatkan. Misalnya, fasum dan fasos yang berlokasi di sepanjang Jalan Merdeka, Kecamatan Sukmajaya, merupakan tanah milik Pemkot Depok, namun justru berdiri bangunan liar. "Saya sudah menyampaikan hal ini kepada Pemkot Depok, namun usulan ini tidak juga ditanggapi. Apakah aparat juga mendapat setoran, sehingga fasum dan fasos di sana banyak berdiri bangunan liar," kata Todung.
Jumat, 22 Oktober 2010
Sejumlah Kantor Kelurahan dan Kecamatan Depok Belum Miliki Sertifikat
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar