DEPOK, Kasus dugaan pemukulan terhadap wartawan David Ricardo Pangabean (TV One) oleh anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Raden Salamun Adiningrat terus berlanjut. Pengacara keluarga David Ricardo, Johan Pakpahan SH, Jumat (22/10) mendatangi Mapolresta Depok, meminta pihak kepolisian melanjutkan kasus dugaan pemukulan tersebut ke meja hijau. "Kita minta pihak kepolisian melanjutkan kasus ini. Karena hingga kini David terbaring di RS Harapan Depok. Ia tidak dapat menjalankan aktivitas dan kewajibannya sebagai seorang wartawan," kata Johan.
Johan mengatakan, pihaknya juga masih menunggu diagnosa dokter ahli saraf untuk mengetahui implikasi dari pemukulan tersebut. Dia meyakini kasus ini bukan merupakan tindak sekadar penganiayaan ringan dan pengurusakan sebagaimana diatur dalam pasal 252 dan 406 KUHP. Melainkan pasal 351 penganiayaan yang menyebabkan orang lain menderita luka berat. "Kita minta polisi menjerat pelaku pemukulan dengan pasal 351, dengan hukuman penjara selama dua tahun.Bila berakibat kematian dijatuhi hukuman penjara tujuh tahun," katanya.
Johan mengancam jika pihak kepolisian tidak melanjutkan kasus ini, maka pihaknya akan melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya dan Mabes Polri. Namun, untuk sementara ini ia memiliki kepercayaan tinggi terhadap Polresta Depok. "Hanya saja kita menjaga-jaga kalau polisi di Depok tidak mau melakukan penyidikan secara serius terhadap kasus ini maka kita akan mengambil tindakan," katanya.
Sebelumnya, David Ricardo yang ditemani rekan-rekan wartawan dari Kelompok Kerja (Pokja) Wartawan Kota Depok, tepatnya pada Selasa (19/10) melaporkan kasus penganiayaan dirinya ke Mapolresta Depok. Dengan nomor ; STPLP/2577/K/X/2010/Resta Depok. David mengalami bengkak pada pelipis bagian bawah sebelah kiri dan camera merk Sony DRV 22 miliknya rusak pada bagian layar LCD. "Anggota KPU harus bertanggungjawab," kata David.
Anggota KPU Raden Salamun, tetap membantah telah melakukan pemukulan. Hanya saja, ia siap mengganti seluruh kerugian yang dialami wartawan, seperti pengobatan dan biaya kerusakan kamera. "Saya tidak memukul tapi menangkis, kejadiannya begitu cepat, saya tidak tahu siapa yang memulai. Tapi saya siap mengganti seluruh kerugian," katanya.
Raden berharap, peristiwa tersebut tidak diperpanjang apalagi masuk ke perkara pidana. Sebab, kasus tersebut merupakan perbuatan yang tidak disengaja. "Saya sama sekali tidak melakukan pemukulan. Apalagi berniat melakukan pemukulan. Semuanya hanya melakukan pembelaan," katanya.
Jumat, 22 Oktober 2010
Kasus Pemukulan Wartawan Dilanjutkan
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar