Minggu, 31 Oktober 2010

Sebanyak 480 ribu Warga Kehilangan Hak Pilih


DEPOK, Tim sukses Badrul Kamal-Agus Suprianto (BK-Pri) meyakini sebanyak 480 ribu warga Depok tidak dapat menyalurkan hak pilihnya dalam pemilihan umum kepala daerah (Pilkada) 16 Oktober lalu karena tidak mendapat undangan dan kartu pemilih. "Sebanyak 480 ribu warga Depok tidak mendapatkan hak pilih.Yang lebih menyakitkan lagi, ternyata masyarakat yang tidak mendapat undangan adalah pendukung pasangan BK-Pri," kata Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kota Depok, Hendrik Tangke Allo, Minggu (31/10).

Hendrik mengatakan, ribuan warga yang hak pilihnya digugurkan tersebut merupakan salah satu dari sekian banyak materi gugatan tim BK-Pri ke Mahkamah Konstitusi (MK). "Kita yakin dapat membuktikan bahwa KPUD Depok telah melakukan pelanggaran secara sistematik, terstruktur, dan masif untuk memenangkan pasangan tertentu," katanya.

Hendrik mengatakan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah memberi contoh terburuk dalam pendidikan politik. Bahkan, Hendrik melihat ada indikasi seluruh anggota KPU berniat melimpahkan seluruh kesalahan kepada panitia pemungutan suara (PPS) dan panitia pemungutan kecamatan (PPK). "PPS dan PPK akan dijadikan kambing hitam. Saya menghimbau dan meminta kepada seluruh anggota PPS dan PPK untuk tidak mau dijadikan kambing hitam. Lebih baik kita semua berpihak pada kebenaran," katanya.

Dia meminta seluruh masyarakat khusunya anggota PPS dan PPK melakukan perlawanan bila dijadikan kambing hitam. "BK-Pri telah banyak dizolimi, saya mengajak seluruh masyakat bersatu melakukan pelawanan," kata Hendrik.

Pernyataan senada juga diutarakan Ketua KKO DPC Partai Demokrat Eddy Sitorus. Menurutnya, selama MK belum membuat keputusan terkait laporan tiga kandidat wali kota; BK-Pri, Yuyun Wirasaputra-Pradi Supriatna, dan Gagah-Derry terhadap kejanggalan yang terjadi pada pilkada 16 Oktober lalu maka belum ada wali kota dan wakil wali kota defenitif. "Kita tunggu saja keputusan MK," katanya.

0 komentar: