Minggu, 31 Oktober 2010

Ada Aroma Tak Sedap di Pilkada Depok


DEPOK, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Masyarakat Membangun Depok (Gemmad) Kasno mencium aroma tak sedap dalam pelaksanaan pemilihan umum kepala daerah (Pilkada) Depok 16 Oktober lalu, terutama aroma politik uang (money politic). Wangi kecurangan tersebut diendusnya pada saat seleksi administratif pasangan calon wali kota dan wakil wali kota yang tujuannya untuk meloloskan pasangan calon. Namun untuk membuktikan hal tersebut dibutuhkan kebesaran hati para calon. "Aroma politik uang itu sudah ada sejak seleksi administratif. Namun, sulit dibuktikan. Untuk membuktikan hal tersebut dibutuhkan kebesaran hati," kata Kasno, Minggu (31/10).

Kasno mengatakan, endusan aroma politik uang tersebut juga sudah menjadi alat analisis formal kubu pasangan calon wali kota dan wakil wali kota yang suaranya rendah. "Aroma tak sedap tersebut baru sekedar dugaan dan perlu pembuktian," katanya.

Diungkapkan Kasno, ada kemungkinan status hukum Ketua KPU Kota Depok M Hasan saat ini dijadikan tawar-menawar politik. Sebagaimana diketahui, M Hasan tersangkut sumpah palsu pada 2005 dan hingga kini kasusnya masih belum jelas. "Status tersangka dia tidak jelas penyelesaian. Ada kemungkinan dia melakukan bargain politik dengan kader parpol tertentu. Padahal, kader parpol tersebut telah melaporkannya pada tahun 2005," katanya.

Kasus tersebut, lanjut Kasno telah sampai ke Mabes Polri, namun seolah hilang ditelan waktu. Yang diketahui massa hingga saat ini, M Hasan masih berstatus tersangka. Namun kasusnya menguap begitu saja seolah selesai dengan alami. "Coba saja lihat, status tersangkanya dari tahun 2005 sampai sekarang masih belum jelas. Sudah di SP3 atau lanjut," katanya.

Menanggapi hal tersebut, Anggota KPU Depok Raden Salamun dengan tegas membantah adanya dugaan politik uang di KPU Kota Depok. Bahkan dia menjamin tidak ada rekannya yang terlibat kasus tersebut. "Saya sendiri tidak pernah melihat anggota KPU yang melakukan money politic dari calon," katanya.

Mengenai status hukum ketua KPU, Salamun menanggapi semua sudah sesuai prosedur. Jika Hasan masih tersangkut sumpah palsu, lanjut dia, maka tidak mungkin dia tetap menjabat sebagai Ketua KPU. "Semua orang sebenarnya juga tahu kasusnya pada 2005 lalu. Namun dari catatan kepolisian menunjukkan lain dan bisa dijadikan alasan untuk menjabat ketua KPU Depok," kata Salamun.

Terpisah, Direktur Eksekutif Forum Reserarch Economy Social & Humanity (Fresh), Murtada Sinuraya mengimbau kepada KPU agar transpatan dan bekerja profesional. Bahkan jika memang terbukti ada politik uang, Murthada menegaskan agar kasus tersebut diusut sampai dengan akar-akarnya. "Kalau ada dugaan money politic KPU, itu perlu pembuktian yang konkret. Tentunya, sesuai dengan aturan yang ada," katanya.

0 komentar: