Minggu, 03 Oktober 2010

PTUN Bandung Tolak Gugatan Rudi Samin

DEPOK, Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung dalam amar putusannya pada Kamis (30/9) menolak seluruh gugatan Rudi HM Samin, bakal calon wali kota yang maju dari jalur independen atau perseorangan dengan nomor pokok perkara No.63/G/2010/PTUN-BDG . Dalam amar putusannya, ketua majelis hakim Priambodo menyatakan, seluruh gugatan Rudi Samin yang menginginkan penangguhan pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) Depok, batal atau tidak sah. Sebab, berdasarkan fakta persidangan argumentasi Rudi Samin melalui pengacaranya tidak dapat menerangkan materi gugatan, dan tidak dilengkapi alat bukti. "Berdasarkan fakta persidangan maka gugatan penggugat ditolak seluruhnya," kata Priambodo seperti dikutip Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Muhammad Hasan, Minggu (3/9).

Atas dasar putusan tersebut, KPU berencana menuntut balik Rudi HM Samin. KPU menilai, tudingan Rudi Samin terhadap KU Kota Depok sangat tidak beralasan. Sebagaimana diketahui, Rudi Samin menuding KPU Kota Depok dengan sengaja telah menghilangkan dokumen berkas dukungan miliknya bersama pasangannya. "Keputusan dari majelis hakim PTUN Bandung sudah menunjukkan apa yang dikerjakan para staff dan anggota KPU telah mengacu pada perundang-undangan. Kita telah bekerja secara profesional dan proporsional," kata Hasan.

Untuk itu, dia berharap Rudi Samin dapat menerima keputusan PTUN Bandung dengan legowo dan tidak melakukan pelecehan terhadap lembaga KPU. "Saya harap beliau tidak kembali menyebarkan berita bohong tentang KPU melalui media massa, baik itu media cetak maupun media elektronik," katanya.

Dengan tegas Hasan mengatakan, jika Rudi Samin tidak mengindahkan imbauan dan keputusan tersebut maka pihaknya akan melakukan gugatan balik atas tuduhan pencemaran nama baik KPU. Terlebih, sambung Hasan, dasar hukum untuk melakukan gugatan kepada Rudi Samin sangat kuat. Laporan tersebut, lanjut Hasan akan dilakukan setelah seluruh anggota melakukan evaluasi dan menyatakan persetujuan. "Saya yakin seluruh anggota KPU setuju melakukan pelaporan balik. Tapi keputusan tersebut masih tetap harus dibicarakan melalui rapat pleno seluruh anggota KPU," kata Hasan.

Sebelumnya, ujar Hasan, Rudi Samin mengklaim telah menyerahlkan berkas dukungan ke KPU Kota Depok sebanyak 51.200. Bahkan, Rudi Samin sangat yakin dukungan yang diberikan sudah melebihi ketentuan KPU, sebanyak 45.319. Hal tersebut dibantah oleh Hasan dengan alasan, dalam fakta persidangan terungkap bahwa berkas dukungan yang diberikan hanya 14.208. Dalam perhitungan tersebut, ungkap Hasan disaksikan anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kota Depok, namun tidak dihadiri Rudi Samin atau tim suksesnya. "Jumlahnya hanya 14.208 saja. Jelas ini tidak memenuhi syarat pencalonan wali kota dan wakil wali kota dari unsur perseorangan," ungkap Hasan.

0 komentar: