DEPOK, Pencalonan Wali Kota Nur Mahmudi Ismail dan Wakil Wali Kota Yuyun Wirasaputra menjadi calon wali kota dalam pemilihan umum kepala daerah (Pilkada) Depok ditenggarai cacat administrasi. Keduanya melanggar dua peraturan pemerintah; Peraturan Pemerintah No.49 Tahun 2008, tentang Pemilihan, Pengesehan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No.12 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Serta melawan Perda RPJMD Kota Depok. Atas pelanggaran tersebut, Direktur Forum Riset Ekonomi, Sosial dan Humanika (Fresh), Murthada Sinuraya meminta dua pasangan calon incumbent mundur dari pencalonan. Sebagai wujud tanggungjawab moral terhadap kegagalan dan pelanggaran aturan pemerintah tersebut."Dalam pasal 2 itu menyebutkan masa persiapan pemilihan meliputi pemberitahuan DPRD kepada Kepala Daerah mengenai berakhirnya masa jabatan dan pemberitahuan DPRD kepada KPUD mengenai berakhirnya masa jabatan Kepala Daerah," kata Murthada, Minggu (2/10).
Sedangkan dalam pasal 3 itu, kata Murtada, dijelaskan setelah DPRD menyampaikan pemberitahuan akhir masa jabatan kepala daerah, maka
sejak 30 hari terhitung pemberitahuan tersebut kepala daerah menyampaikan laporan kerja pertanggung jawaban (LKPJ). Bukan lebih dari masa yang diatur. Dalam kasus ini, menurut dia pasangan Nur-Yuyun ternyata melaporkan pertanggung jawabannya pada 30 Oktober 2010. Padahal pemberitahuan DPRD terkait akhir masa jabatan itu dilakukan pada Juni-Juli 2010. "Berarti seharunya Nur-Yuyun melaporkan LKPJ nya pada Agustus 2010," kata dia.
Ditegaskan Murthada dalam peraturan itu jelas menyebutkan paling lambat 30 hari setelah pemberitahuan DPRD. Tidak menyebutkan rentang
waktu lainnya. Sehingga tafsiran terhadap PP No.49 Tahun 2008 itu sudah cukup jelas. Tak itu saja, Direktur Fresh juga membeberkan pelanggaran terhadap Permendagri No.12 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Karena selama ini dinas dan instansi di Kota Depok ternyata tidak memiliki laporan keuangan daerah. "Laporan itu harus dimiliki setiap dinas. Bukan tersentral pada satu lembaga saja," paparnya.
Murthada menyebutkan pelanggaran terhadap Permendagri No.12 Tahun 2006 itu tertuang dalam pasal 265. Secara rinci menyebutkan kewajiban dinas dan instansi pemerintah memiliki laporan keuangan sendiri. Ketua tim sukses pasangan Yuyun-Pradi, Diantoro R membantah segala
tudingan tersebut. Pelanggaran yang disebutkan LSM Fresh sangat tidak relevan. Apalagi semua proses LKPJ akhir masa jabatan sudah dilakukan
melalui Paripurna DPRD Kota Depok. "Kalau melanggar, bagian mana yang melanggar. Tidak benar kalau memaknai PP seperti itu," kata dia
Diantoro menyebutkan tafsiran peraturan pemerintah seperti itu merupakan tafsiran sepihak. Tidak ada dugaan pelanggaran yang dituduhkan. Terlebih proses LKPJ akhir masa jabatan kepala daerah dilakkan melalui undangna terjadwal di DPRD Kota Depok.
Ketua DPRD Kota Depok, Rintis Yanto pun menambahkan tuduhan pelanggaran yang dilontarkan Direktur Fresh tidak cukup beralasan. Apalagi jika menghitung penetapan masa pelantikan Kepala daerah pada 2006 lalu. Dengan dasar itulah, dia meyakini Paripurna DPRD terkait LKPJ akhir
masa jabatan kepala daerah yang digelar 30 Oktober lalu sah. "Tidak ada indikasi pelanggaran seperti yang dituduhkan," katanya.
Minggu, 03 Oktober 2010
Pencalonan Nur Mahmudi-Yuyun Cacat Administrasi
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
2 komentar:
Direktur Forum Riset Ekonomi, Sosial dan Humanika (Fresh), Murthada Sinuraya meminta dua pasangan calon incumbent mundur dari pencalonan. Sebagai wujud tanggungjawab moral terhadap kegagalan dan pelanggaran aturan pemerintah tersebut.
Weleh..weleh..weleh... ini sih sudah bisa ditebak kemana arahnya pernyataan Direktur Fresh yang terhormat ini, apalagi kalo bukan untuk memuluskan jalan salah satu cawali yg jd jagonya...kenapa pak? takut kalah? kalo tkt kalah ya jangan jd calon lah...memalukan. preduksi sy, calonnya beliau sih cuma dpt 5-10 % suara doang...sueerrr deh pak
hahahhhaha...saya rasa itu lah politik. Selalu menghalalkan segala cara untuk mencapai tujuan
Posting Komentar