Kamis, 28 Oktober 2010

Mantan Karyawan Rekanan Brimob Pensuplai Senjata Teroris


DEPOK, Mantan karyawan PT Taminagaraya, perusahaan yang menjadi rekanan korps Brigadir Mobil (Brimob) untuk pemeliharaan senjata, Ahmad Sutrisno mengaku menjadi pensuplai senjata ke Sofyan Tsauri tersangka teroris Nangroe Aceh Darussalam (NAD). Jenis senjata yang disuplai M 16, AK-47, Coult, Revolver serta ribuan peluru.

Dalam kesaksiannya Ahmad Sutrisno yang juga menjadi tersangka kasus terpidana teroris itu mengaku di hadapan mejelis membeli senjata dari mantan pengawasnya di Mako Brimob, Barimbing. Ia mengenal Barimbing sewaktu bekerja sebagai karyawan PT Taminagaraya rekanan Mako Brimob untuk perawatan senjata. "Barimbing merupakan mantan pengawas saya di Mako Brimob," katanya.

Setelah melakukan transaksi sebanyak dua kali dengan Barimbing, kata Sutrisno, ia diperkenalkan Barimbing kepada anggota kepolisian lainnya yang bertugas di Cipinang bernama Tatang. "Transaksi kebanyakan dilakukan dengan Tatang. Tatang merupakan seorang petugas polisi yang bertugas dibagian perawatan logistik," katanya, Kamis (28/10).
Sutrisno mengaku dihadapan majelis hakim bahwa ia mengenal terdakwa Sofyan karena Sofyan merupakan tetangga rumahnya. Ia dan Sofyan pun sama-sama menjadi palaku bisnis senjata mainan. Sofyan, kata Sutrisno meminta dirinya mencarikan senjata rusak-rusak untuk keperluan anggota. "Saya diminta mencarikan senjata rusak-rusak untuk keperluan anggota," katanya.

Ia telah menjual senjata sebanyak 23 pucuk langsung ke Sofyan. Hanya saja, ia mengaku lupa berapa kali melakukan transaksi. Setiap senjata laras panjang dihargai Rp15 juta sedangkan laras pendek Rp5 juta. "Kalau harga beli setiap senjata laras panjang Rp10 juta, sedangkan laras pendek Rp3 juta. Untuk peluru dihargai perbutir Rp1500," kata Sutrisno..

Sutrisno mengatakan, Sofyan pernah mengaku bahwa dirinya membeli senjata untuk dibagikan ke anggota di daerah. Saat mejelis menanyakan apakah dirinya tidak memiliki kecurigaan terhadap Sofyan. Dengan tenang ia mengaku pernah menanyakan untuk apa senjata sebanyak itu, Sofyan bilang bahwa senjata itu untuk keperluan anggota Brimob di daerah-daerah. "Saya bilang ke Sofyan, saya takut kalau senjata-senjata itu jatuh pada orang tak bertanggungjawab. Seperti para perampok bersenjata. Dia bilang tenang bang, senjata untuk anggota," katanya.

Dia mengaku tidak mengenal jenis senjata apa saja yang telah dijualnya ke Sofyan. Sebab, saat ia membeli senjata dari tangan Barimbing ataupun Tatang senjata-senjata tersebut dalam kondisi dibungkus kertas koran dan dimasukkan dalam tas raket. "Saya tidak melihat senjatanya, saya percaya pada Tatang," kata Sutrisno.

Saat mejelis hakim bertanya apakah ia pernah melihat Sofyan melatih, Sutrisno mengaku tidak pernah melihat Sofyan melatih. Sofyan hanya mengaku setiap pembelian senjata digunakan untuk keperluan anggota. Ia menambahkan, transaksi dilakukan diempat titik berbeda; depan kampus Gunadarma, Mall Cimanggis, Cipinang. "Kalau di Cipinang kadang dilakukan disamping kadang di depan kantor, kadang di dalam kantor," katanya.

Pengacara Sofyan Tsauri, Nurlan HN memperdalam proses perkenalan antara Sutrisno yang orang sipil dengan Barimbing dan Tatang yang nota bene anggota kepolisian. Namun, dengan lihat Sutrisno menjawab bahwa perkenalannya dengan Barimbing sewaktu dirinya bekerja sebagai rekanan Makobrimob. Sedangkan dengan Tatang diperkenalkan Barimbing. "Mereka berdua percaya senjata-senjata tersebut tidak akan jatuh ke tangan pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab karena pembelinya seorang polisi yakni Sofyan," kata dia.

Diakhir kesaksian Sutrisno, Sofyan membantah kalau ia memesan senjata rusak darai Sutrisno. "Saya memesan senjata organik yang bagus, bukan senjata rusak," katanya.

Dalam persidangan tersebut majelis juga mendengarkan kesaksian dari Tatang dan Abdi Tunggal. Ketiga saksi yang dihadirkan di Pengadilan Negeri Depok merupakan tersangka tindakan terorisme NAD.

0 komentar: