Rabu, 27 Oktober 2010

Enam Warung Porak Poranda Gerus Arus Deras Kali Baru


DEPOK, Hujan deras yang mengguyur Kota Depok, Selasa (26/10) sore menyisahkan duka mendalam bagi enam orang pemilik usaha di bantaran Kali Baru, Jalan Raya Bogor, RT04/05, Kelurahan Jatijajar, Kecamatan Tapos. Warung penopang kehidupan mereka sehari-hari kini tak lagi dapat digunakan. Sebab, keenam kios tersebut porak poranda tergerus arus deras Kali Baru. "Waktu itu air kali mengalir deras. Saya sudah was-was, akhirnya air memporak porandakan pondasi bangunan warung yang memang di bangun di bantaran kali. Untungnya, bangunan saya tidak semuanya terbawa air. Sekarang kami bingung mau usaha apalagi," kata Togar, Rabu (27/10).

Peristiwa longsor terjadi sekitar pukul 15.30 WIB sempat menghanyutkan empat orang pemilik kios, namun berhasil diselamatkan warga setempat. Keenam kios itu terdiri dari usaha warung kopi, dua bengkel motor, tambal ban, dan kios rokok. Selain itu, satu unit sepeda motor yang tersimpan di dalam bengkel motor juga ikut hanyut. Di lokasi longsor, kini telah dipasang garis polisi karena lokasinya merupakan jalan ramai menunju Bogor dan Jakarta. "Saya berusaha menyelamatkan barang-barang yang bisa diselamatkan," kata Togar.

Sementara itu, Yuminah hanya dapat terdiam menyaksikan warung miliknya porak poranda. Padahal, warung tersebut merupakan penopang roda ekonomi keluarganya. "Warung ini penopang hidup keluarga. Saya tidak tahu lagi harus berbuat apa. Kalau mau di tempati harus diperbaiki ulang, dan itu membutuhkan biaya tidak sedikit," katanya pelan.

Dia meyakini usahanya harus tetap berjalan. Hanya saja ia tidak tahu apakah usaha di pinggiran Kali Baru akan tetap dilanjutkan atau berpindah tempat. "Usahanya tetap harus berjalan, kalau tempatnya saya tidak tahu," kata Yuminah.

Dari pantauan Jurnal Nasional akibat erosi pada bibir Kali Baru itu, juga merusak bangunan kios lainnya serta tampak jalan aspal di sepanjang lokasi longsor mengalami retak-retak. Bila hal tersebut dibiarkan begitu saja atau tidak segera dibangun turap kondisi jalan akan terganggu. Kali Baru sedalam lima meter dan lebar delapan meter, sebenarnya sudah dipasang besi pembatas larangan membangun kios. Namun, tetap saja masih berdiri ratusan bangunan liar semi permanen.

Kiki (53), salah seorang warga Kelurahan Jatijajar mengaku kaget saat mengetahui terjadi longsor pada saat turun hujan. "Selasa sore memang sudah terlihat arus air di Kali Baru sangat besar, namun saya tidak menyangka secara tiba-tiba terjadi longsor yang mengakibatkan lima kios turut hanyut," katanya.

Kiki meminta pihak Pemerintah Kota (Pemkot) Depok dalam hal ini Dinas Bina Marga Sumber Daya Air (BM SDA), Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan Dinas Tata Kota dan Bangunan (Distarkim) untuk menertibkan ratusan bangunan liar yang berdiri di sepanjang Kali Baru. Apalagi, kata dia, banyak bangunan telah dibuat semi permanen. "Harus ada tindakan tegas dari Pemkot Depok. Upaya tindakan tegas juga berguna untuk menghindari jatuhnya korban jiwa," katanya.

Dia menilai, banyaknya bangli semi permanen yang berdiri di sepanjang bibir Kali Baru, disinyalir mendapat sokongan oknum tertentu. Pasalnya, meski sudah ada larangan mendirikan bangunan, namun tetap saja terus bertambah banyak bangli. "Kalau sudah terjadi musibah seperti ini, pemerintah yang disalahkan," katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (BM SDA) Kota Depok Yayan Arianto mengatakan, pihaknya sudah dua kali mengeluarkan surat peringatan kepada ratusan pemilik bangli untuk segera membongkar bangunan. Pasalnya, semua kios yang berdiri di sepanjang bibir Kali Baru telah melanggar garis sepadan sungai (GSS). "Sebelum pelaksanaan pilkada Kota Depok, para pemilik kios sudah menyatakan pembongkaran ditangguhkan. Namun, untuk menghindari jatuhnya korban jiwa, dalam waktu dekat kami akan melakukan pembongkaran terhadap semua bangunan yang ada," katanya.

Dikatakan, banyak bangli yang berdiri di atas tanah negara khususnya pada bibir kali, sungai dan drainase, segera akan ditertibkan. Hal itu dilakukan, karena semua bangunan dinilai melanggar GSS. "Tidak ada lagi toleransi bagi pelanggar perda," kata Yayan.

0 komentar: