Senin, 18 Oktober 2010

Mantan Kadis Kesehatan Depok Divonis Satu Tahun


DEPOK, Mantan Kepala Dinas Kesehatan Mien Hartati terdakwa kasus korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) senilai Rp800 juta divonis satu tahun penjara dan denda Rp50 juta. Mien terbukti melanggar pasal 2 Undang-Undang (UU) No.20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi dan pasal 3 UU No.20 Tahun 2001. Putusan hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa yang mencapai 1,8 bulan. Atas putusan tersebut, Mien berpikir untuk melakukan banding.

Dalam persidangan, Ketua majelis hakim Prim Haryanto mengatakan, majelis hakim telah selesai membuat putusan setebal 130 halaman. Namun, dalam persidangan majelis sengaja tidak membacakan seluruh isi putusan. Melainkan majelis hanya memnacakan yang dianggap penting. Yang tidak dibacakan hakim adalah keterangan saksi, keterangan saksi ahli, dan tuntutan jaksa penuntut umum. Ketiga keterangan tersebut terlampir dalam putusan Surat putusan No.336/B/2010/PN-DPK.

Majelis hakim melihat Mien Hartati terbukti turut serta melakukan kegiatan merugikan negara. Perbuatan dilakukan bersama-sama dengan saksi Yusuf Efendi (terdakwa lainnya, red). Hal itu bertentangan dengan program pemerintah memberantas tindak pidana. Dan hal itu pula lah yang memberatkan terdakwa. Namun, majelis melihat ada hal-hal yang meringankan terdakwa seperti; terdakwa sangat santun, tidak pernah di hukum, tidak menikmati uang, sudah tua, pernah mengabdikan diri kepada negara, dan pernah menerima tanda jasa dari Pemerintah Republik Indonesia. "Terdakwa terbukti melakukan perbuatan melanggar hukum, dengan vonis hukum selama satu tahun dan denda Rp50 juta. Apabila uang tersebut tidak dibayarkan maka dikenakan masa tahanan 2 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Prim Haryadi.

Mendengar putusan tersebut, Mien Hartati pikir-pikir untuk melakukan banding. Menurut prosedur bila ada pihak-pihak yang ingin melakukan banding maka diberikan waktu selama tujuh hari. Dan, keputusan hakim belum memiliki kekuatan hukum tetap.

Sementara itu di temui di pengadilan Direktur Gerakan Membangun Masyarakat (Gemmad) Kota Depok
Kasno menyayangkan putusan tersebut. Menurutnya, Mien Hartati hanya lah korban dari kebobrokan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok. Seperti terungkap di pengadilan bahwa ada seorang mantan anggota dewan periode 2004-2009 yang terlibat dalam kasus tersebut. Dalam fakta pengadilan terungkap
bahwa anggota dewan tersebut menerima dana bansos senilai Rp 125 juta dari Direktur CV Dwi Alma Medika selaku penyedia alat kesehatan. "Dia sudah jelas menerima dana bansos di pengadilan, seharusnya di jerat hukum. Diduga kuat, beberapa oknum kejari Depok menyelamatkan beberapa orang yang seharusnya menjadi tersangka," ujarnya.

Kasno membeberkan, dalam fakta pengadilan terungkap pula bahwa Mansur selaku Direktur CV. Dwi Almamedika mengaku ada anggota DPRD provinsi yang kut berperan dalam kasus ini. Fakta tersebut terungkap pada persidangan Senin (5/7). "Fakta persidangan itu suatu hal yang sudah pasti. Kenapa mereka hingga kini belum menjerat para korputor," katanya.

Lebih lanjut, ujar Kasno, anggota dewan tersebut bahkan telah mengaku menerima aliran dana tersebut. Bahkan, ujar Kasno, yeng bersangkutan menggunakan uang tersebut untuk membayar hutang. "Ini fakta persidangan," ulangnya lagi. Namun dia sangat menyayangkan mengapa hingga saat ini yang bersangkutan belum juga ditahan. Padahal, dari fakta persidangan sudah jelas terungkap. "Kenapa tidak ditahan padahal sudah jelas telah mengakui menggunakan aliran dana bansos," tutur Kasno heran.

0 komentar: