Jumat, 01 Oktober 2010

Laporan Harta Kekayaan Nur Mahmudi- Yuyun Wirasaputra Tak Masuk Akal

DEPOK, Pengumuman Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok terkait laporan harta kekayaan Wali Kota Nur Mahmudi Ismail dan Wakil Wali Kota Yuyun Wirasaputra sama sekali tidak masuk akal. Sekalipun, laporan nilai kekayaan tersebut dikeluarkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI) melalui suratnya bernomor B-2187/12/08/2010 tetap saja terasa ada yang janggal. lama duet pasangan Nur Mahmudi Ismail-Yuyun Wirasaputra memimpin Depok selama lebih dari empat tahun jumlah kekayaan mereka berdua jika digabungkan hanya mencapai angka Rp6,3 miliar. Nur Mahmudi Ismail tercatat hanya memiliki kekayaan Rp3,8 miliar, sedangkan Yuyun Rp2,5 miliar.

"Kekayaan Wali Kota Nur Mahmudi Ismail dan Wakil Wali Kota Yuyun Wirasaputra yang hanya mencapai angka Rp6,3 miliar sama sekali tidak masuk akal. Sementara mereka telah memimpin Depok selama lebih dari empat tahun. Wajar kalau banyak masyarakat mempertanyakan keabsahan surat tersebut," kata Direktur Litigasi Lembaga Bantuah Hukum (LBH) Transparan Depok, Sumarna SH, jumat (1/10).

Untuk menghilangkan kecurigaan masyarakat, kata Sumarna, sebaiknya tim sukses Nur Mahmudi Ismail dan tim sukses Yuyun Wirasaputra, serta KPU Depok mengumumkan ulang jumlah harta kekayaan kedua calon tersebut. Caranya dengan melakukan perbandingan jumlah harta keduanya pada saat melakukan pendaftaran Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2006 dan harta kekayaan yang mereka miliki sekarang. "Perbandingan harta lima tahun lalu dengan harta yang dimiliki sekarang menghilangkan kecurigaan masyarakat. Wajar dong kalau ada asumsi bahwa harta kekayaan keduanya pasti ada yang disembunyikan. Kalau sekarang ini kan, masyarakat dipaksa menerima mentah-mentah bahwa jumlah harta kekayaan kedua calon wali kota itu hanya mencapai Rp6,3 miliar. Yang menjadi pertanyaan lima tahun lalu berapa harta kekayaan mereka berdua," katanya.

Sumarna meminta KPU lebih terbuka menyampaikan kekayaan para calon wali kota dan wakil wali kota. Sekalipun kewenangan melakukan investigasi adalah KPK namun atas dasar kepentingan pilkada, KPU dapat secara terbuka dan transparan mengumumkan harta orang-orang yang dicurigai. Ia meyakini kalau KPU memiliki data jumlah harta kekayaan keduanya pada saat mencalonkan diri menjadi wali kota dan wakil wali kota pada tahun 2006 lalu. "Sekarang yang menjadi pertanyaan mau kah KPU mengumumkan jumlah harta kekayaan keduanya pada tahun 2006 lalu. Hal itu menjadi kunci apakah laporan kekayaan tersebut mengalami peningkatan atau penurunan. Kalau peningkatan berapa jumlahnya," kata dia.

Pendapat Sumarna diamini Ketua Divisi Publikasi LBH Transparan, Rinaldi Rais SH. Menurutnya, KPU harusnya mematuhi Undang-undang (UU) No. 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik. Artinya, sejak UU ini diundangkan pada tanggal 30 April 2008 dan mulai berlaku dua tahun setelah itu maka KPU sebagai badan publik memiliki kewajiban membuka akses bagi setiap pemohon informasi publik untuk mendapatkan informasi publik, kecuali beberapa informasi tertentu. "Kalau KPU tidak mau membuka file lama, maka mereka dapat dikenai sanksi," katanya.

Ia mengingatkan, UU ini bertujuan menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik. Mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik. Meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan Badan Publik yang baik. Mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan. Mengetahui alasan kebijakan publik yang mempengaruhi hajat hidup orang banyak. Mengembangkan ilmu pengetahuan dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan Badan Publik untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas.

Sementara itu, Wakil Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) Mutaqin Syafe'i meminta orang yang curiga terhadap harta kekayaan yang dimiliki Nur Mahmudi Ismail menghitung sendiri jumlah harta kekayaan Nur. Penghitungan jumlah harta kekayaan dapat dilakukan dengan menghitung gaji wali kota selama lebih dari empat tahun. Dipotong kebutuhan sehari-hari. Atau bisa juga dihitung melalui pembayaran pajak yang dilakukan Nur Mahmudi Ismail. "Kalau rumah yang di tempati wali kota atas nama dia pasti akan ketawan berapa jumlah pajak yang harus dibayarkan. Tinggal dibuktikan langsung kepada publik," katanya.

Muttaqin melihat, kecurigaan itu timbul lantaran memiliki asumsi bahwa Nur Mahmudi Ismail koruptor. Coba, kata dia, kalau asumsi tersebut dihilangkan, dan melihat secara jernih. Tidak ada kesimpulan seperti itu. "Ketika KPU mengumumkan jumlah harta kekayaan Nur cuma mencapai Rp3,8 miliar maka jawaban seharusnya selama ini dugaan masyarakat salah. Jangan juga memaksakan pendapat mereka menjadi benar," kata dia.

0 komentar: