Jumat, 01 Oktober 2010

Sapol PP Berencana Bongkar Delapan Titik Reklama Tak Bayar Pajak

DEPOK, Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok rencananya pada Senin (4/10) akan membongkar delapan titik reklame out door yang belum membayar pajak di sepanjang Jalan Margonda Raya. Pembongkaran tersebut dilakukan atas permintaan Dinas Tata Ruang dan Pemukiman (Distarkim) Kota Depok yang telah memberikan surat peringatan sebanyak tiga kali berturut-turut kepada para pengusaha. Atas pembangkangan para pemilik reklame, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok dirugikan sebanyak Rp150 juta. "Senin 4/10 kita akan membongkar delapan titik reklame tersebut. Tidak ada tolerenasi lagi bagi para penunggak pajak. Mereka secara sengaja mengindahkan peringatan pemerintah. Kami sebagai penegak perda akan menjalankan tugas kami," kata Kepala Dinas Satpol PP Sariyo Sabani, Jumat (1/10).

Menurutnya, pembongkaran reklama tersebut berlandaskan peraturan daerah (perda) No.2 tahun 2002 tentang Pajak Hotel, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Restoran, dan Pajak Parkir. Pengaturan pajak reklame sendiri tertuang dalam pasal 61. Intinya, Satpol PP berhak melakukan pembongkaran dan penutupan kegiatan. "Atas perbuatan mereka pemkot dirugikan sebanyak Rp150 juta. Jumlah itu berdasarkan hitungan BPPK dan BPPT," kata Sariyo.

Sariyo mengatakan, delapan reklame yang akan dibongkar adalah reklame Zirex, Sinar Grafika, Haeir Inspred Living Sentra Elektronik, Tehnogas, Daikin, Acer, Maju Utama Motor, See Word, dan Nasi Uduk.
Semua lokasi reklame tersebut berada di Jalan Margonda Raya. "Para pemilik reklame sebaiknya tidak main-main. Harus membayar seluruh kewajiban yang mereka tanggung," kata dia.

Ia menambahkan, pengertian reklame menurut Perda No.2 tahun 2002 adalah benda, alat perbuatan media yang menurut bentuk dan corak ragamnya untuk tujuan komersial, dipergunakan untuk memperkenalkan, menganjurkan atau menunjukkan suatu barang, jasa atau seseorang ataupun untuk menarik perhatian umum kepada suatu barang, jasa, atau orang yang ditempatkan atau dilihat, dibaca dan atau di dengar dari suatu tempat umum kecuali yang dilakukan pemerintah. "Jangan remehkan Pemkot Depok. Reklame para politisi yang melanggar perda pun kami tindak," ucapnya.

Ia menambahkan, penyelenggara reklame adalah orang atau badan yang menyelenggarakan reklame baik untuk dan atas namanya sendiri atau untuk dan atas nama pihak lain yang menjadi tanggungannya untuk menetapkan dasar perhitungan dari reklame ditentukan oleh nilai sewa yang diatur oleh peraturan Wali Kota Depok Nomor 07 Tahun 2008. "Dasar pengenaan pajak Reklame untuk reklame yang ditempatkan dalam ruangan / gedung, Nilai sewa reklamenya dikenakan pengurangan sebesar 25 % dari nilai sewa reklame yang telah ditetapkan," kata dia.

0 komentar: