Rabu, 20 Oktober 2010

Ketua DPRD : Pemukul Wartawan Harus Bertanggungjawab


DEPOK, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok Rintis Yanto mengutuk keras tindakan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Raden Salamun Adiningrat yang melakukan pemukulan terhadap dua orang wartawan media elektronik; Abdul Latif (Trans7) dan David (TV One). Apalagi keduanya tengah menjalankan tugasnya sebagai pewarta. "Saya mengutuk keras tindakan anggota KPU yang melakukan pemukulan terhadap wartawan. KPU harus bertanggungjawab terhadap kejadian itu. Segera meminta maaf dan mengganti seluruh kerugian yang diderita wartawan," katanya sebelum membuka acara sidang paripurna DPRD, Rabu (20/10).

Menurut Rintis, pemukulan terhadap wartawan tidak dapat dibiarkan begitu saja. Sebab, wartawan dalam bekerja dilindungi Undang-undang Pers No.40 tahun 1999. Ia meminta pihak kepolisian mengusut peristiwa pemukulan tersebut. "Pihak kepolisian harus mengusut tuntas masalah pemukulan itu. Jangan biarkan masalah tersebut berlarut-larut," katanya.

Selain itu, Rintis meminta, Kapolres Metro Depok mendisiplinkan anak buahnya yang diduga terlibat bentrok juga dengan wartawan. Ia meminta kepada pihak kepolisian untuk mengutamakan tindakan persuasif ketimbang represif. "Saya minta Kapolres mendisiplinkan anak buahnya. Saya berharap tidak terjadi lagi bentrok wartawan dengan pihak kepolisian," katanya.

Senada dengan Rintis, Sekretaris Kelompok Kerja (Pokja) Wartawan Depok, Suwandi Sikun mengatakan, bahwa pokja telah membuat pernyataan resmi. Dimana Pokja menuntut polisi menindak anggota KPU yang melakukan pemukulan terhadap wartawan. "Kita minta polisi menindak anggota KPU yang melakukan pemukulan," katanya.

Selain itu, terang Suwandi, Pokja juga mengecam tindakan aparat kepolisian terhadap wartawan yang telah meliput. Apalagi sampai menarik tanda pengenal wartawan dan melakukan pemukulan terhadap wartwan. "Pokja menidak polisi yang melarang kegiatan peliputan," katanya.

Hal senada juga dikatan Dewan Pembina Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Depok, Sugiyanto. Menurutnya, perbuatan anggota KPU dan polisi telah melanggar UU Pers. "PWI meminta semua yang terlibat dalam pemukulan wartwan dikenai sanksi," katanya.

Sugiyanto mengatakan, anggota KPU Raden Salamun diminta segera meminta maaf kepada wartawan dan berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi. Dan bagi aparat kepolisian, kata Sugianto, Kapolres Metro Depok segera menindak bawahannya yang melanggar UU. "Pelanggaran terhadap wartawan sudah sering dilakukan aparat kepolisian Depok. Kami minta ini kasus yang terakhir," katanya.

Sugianto dan Suwandi bersepakat, bila aparat kepolisian tidak menyikapi kasus ini, dan tidak segara menindak anak buahnya maka wartawan akan melakukan aksi. "Pokja dan PWI akan melakukan aksi gabungan," ancam keduanya.

Sementara secara terpisah, anggota KPU Raden Salamun membantah telah melakukan pemukulan. Namun, ia siap mengganti kerugian yang dialami wartawan, seperti pengobatan dan biaya kerusakan kamera. "Saya tidak memukul tapi menangkis, kejadiannya begitu cepat, saya tidak tahu siapa yang memulai. Tapi saya siap mengganti seluruh kerugian," katanya.

0 komentar: