Rabu, 20 Oktober 2010

APBD Perubahan Berpotensi Dikorupsi


DEPOK, Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Perubahan tahun 2010 yang disetujui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok berpotensi dikorpusi. Pasalnya, waktu penggunaan anggaran tersebut terbilang sempit hanya dua bulan. Sempitnya waktu dapat memicu program yang tidak optimal dan pemborosan anggaran. "Penetapan APBD Perubahan sebanyak Rp227 miliar itu tak mungkin dapat direalisasikan. Sempitnya waktu menjadi penghambat utama realisasi program. Itu yang mendorong upaya pemaksaan dari pelaku kebijakan untuk tetap merealisasikan," kata Direktur Forum Riset Ekonomi dan Humanika (Fresh), Murthada Sinuraya, Rabu (20/10).

Menurut Murtada, rentang waktu yang sempit itu sangat tidak mungkin melaksanakan program-program fisik. Apalagi pemerintah daerah mendorong tujuh program tersisa di tahun anggaran 2010. Antara lain
pembangunan terminal Jatijajar. Murthada menuturkan proyek-proyek fisik itu sangat tidak mungkin
dilaukan pada waktu yang sempit. Karena semua kegiatan itu membutuhkan waktu cukup lama. Terlebih prosesnya juga harus melewati tender yang membutuhkan waktu. "Jika dipaksakan, dapat memicu tindak korupsi. Pejabat yang berwenang main tunjuk saja, yang penting bisa terlaksana. Ada aturan
main yang harus dilanggar. Ini yang berbahaya," katanya.


Dalam aturannya, sambung dia, pengajuan APBD Perubahan sudah dilakukan pemerintah sejak Juni-Juli. Agar pembahasan di legislatif bisa lebih optimal. Tidak diajukan saat waktu mendadak. Apalagi terpotong masa pemilihan umum kepala daerah (pilkada). Menurut dia, sejak dilahirkan APBD Perubahan sudah ada pelanggaran. Maka sudah pasti aplikasi hingga kontrolnya pun terjadi pelanggaran lainnya. Karena memang tidak mungkin APBD Perubahan dilaksanakan dalam waktu sempit. "Nomilanya saja, cukup besar. Mencapai Rp227 miliar. Besarnya anggaran dan jenis kegiatan yang diajukan pemerintah membuat kontrol legislatif lemah," katanya.

Ketua DPRD Kota Depok, Rintis Yanto mengakui peluang itu dapat terjadi. Namun memang beginilah faktanya. Pemerintah baru mengajukan APBD Perubahan dalam waktu yang singkat. Menurutnya peluang memperkecil tindak penyimpangan anggaran itu dapat dilakukan. Dengan meminta pemerintah memperhatikan Perpres No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa. Itu merupakan acuan
pengadaan barang dan jasa di pemerintahaan, yang musti dipahami. Selain itu pula, dia meminta pemerintah dapat melihat Keputusan Menteri Keuangan (Kemenkeu) NO.100 Tahun 2010 tentang Standar Umum Barang. Aturan tersebut harus diterjemahkan dalam Standar Umum Barang Daerah oleh wali kota.
"Kalau mengikuti aturan tersebut, maka tidak boleh ada program bersifat fisik. Karena tidak cukup waktu. Tapi jika mengajukan program lainnya yang non fisik masih berpeluang dilaksanakan," kata Sekretaris DPC Partai Demokrat itu.

0 komentar: