Kamis, 30 September 2010

Wali Kota Nur Mahmudi Ismail Gagal Amankan Aset Depok

DEPOK, Wali Kota Nur Mahmudi Ismail dinilai gagal mengamankan aset yang menjadi milik Pemerintah Kota (Pemkot) Depok. Bahkan, dikabarkan banyak aset beralih menjadi milik perseorangan seperti; kantor Kecamatan Sawangan, kantor Kelurahan Sukamaju Baru, lapangan olahraga di Taman Dahlia, dan beberapa sekolah negeri di Kota Depok. Bila hal itu dibiarkan terus menerus maka Pemkot Depok bakal kehilangan seluruh aset-nya. "Selama empat tahun menjadi orang nomor satu di Kota Depok, Wali Kota Nur Mahmudi Ismail tidak mampu mengamankan aset milik Pemkot Depok. Kalau dibiarkan terus menerus Pemkot Depok bakal kehilangan banyak aset," kata anggota DPRD Kota Depok, Jean Novline, Kamis (30/9).

Jean mengatakan, Komisi A DPRD Depok telah berulang-ulang menyurati Pemkot Depok untuk melakukan inventarisasi seluruh aset Pemkot Depok. Termasuk juga aset fasilitas umum dan fasilitas sosial milik perumahan yang diberikan ke pemerintah. "Tadinya kita berharap surat kita langsung direalisasikan, nyatanya sangat mengecewakan. Sampai saat ini kami belum mendapat progres laporan berapa aset milik Pemkot Depok," tuturnya.

Jean menyadari sepenuhnya kesulitan yang dialami Pemkot Depok. Sebab, pada saat peralihan aset dari Pemerintahan Kabupaten Bogor ke Pemkot Depok tidak dilakukan dengan tuntas. Pemerintah Kabupaten Bogor tidak memberikan data keseluruah yang diberikan ke Pemkot Depok. Namun, kata dia, itu juga bukan tidak dapat dijadikan alasan. Karana selama empat tahun memimpin Nur Mahmudi Ismail seharusnya memahami hal itu. "Kehilangan aset bukan baru sekarang kita alami. Sejak tahun pertama Pak Nur memimpin pun sudah ada masalah aset ini. Harusnya, dia dapat belajar dari pengalaman," ucapnya.

Selain itu, kata wanita berjilbab itu, Nur Mahmudi juga tidak dapat menyelesaikan persoalan kemasyarakatan belum selesainya pembangunan Jalan Tol Cinere Jagorawi (Cijago), KTP online, pembuatan izin, santuna kematian, dan UPS. "Semua itu diklaim sebagai sebuah keberhasilan nyatanya nol besar," kata dia.

Ia mencontohkan, kepengurusan izin di BPPT tidak lah satu pintu seperti yang dibanggakan selama ini. Pengurusan izin tetap harus mendapat rekomendasi dari dinas lain. "Kalau satu pintu tidak perlu lagi ada rekomendasi dari dinas lain," tuturnya.

Sementara itu, Ketua Komisi A dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) Qurtifa Wijaya menyayangkan kalau sampai adanya asumsi hilangnya aset milik Pemkot Depok menjadi kesalan wali kota. Justru, kata dia, Wali Kota Nur Mahmudi Ismail telah bekerja maksimal. "Saya melihat banyak pengembang tidak mau memberikan fasos fasum-nya ke pemkot. Makanya kita dari komisi A menyarankan agar Pemkot Depok melakukan inventarisasi asetaset milik pemerintah," ujarnya.

Ia mengatakan, sekarang ini juga masih ada aset yang masih disengketakan antara Pemkot Depok dan pihak-pihak yang mengkliam menjadi pemilik lahan. "Kita berharap fasos-asum perumahan sudah disertifikasi sehingga kedepannya tidak menjadi masalah. lapangan olahraga Taman Dahlia harus menjadi contoh," kata dia.

Menyikapi permasalahan sengketa lapangan sepakbola Taman Dahlia, Nur Mahmudi Ismail mengatakan, Pemkot Depok telah mempelajarinya rekomendasi Komisi A. "Pemkot Depok b ersedia menjadi mediator antara warga dan pihak yang memiliki sertifikat," katanya.

0 komentar: