Rabu, 29 September 2010

Sebanyak 500 Narapidana Terancam Kehilangan Hak Pilih

DEPOK, Sebanyak 500 warga binaan atau narapidana asal Kota Depok yang ditutipkan di lembaga pemasyarakatan (lapas) Paledang dan rumah tahanan (rutan) Pondok Rajeg terancam kehilangan hak pilih dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Depok 16 Oktober mendatang. Sebab, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Depok belum memasukan narapidana dalam kategori pemilih. "Seharusnya, selagi tidak ada vonis tetap yang melarang mereka menggunakan hak pilih, para narapidana berhak dan punya hak pilih dalam pilkada," kata Direktur Gerakan Lokomotif Pembangunan (Gelombang) Cahyo Purwanto, Rabu (29/9).

Seharusnya, kata Cahyo, KPU sebagai penyelenggara pilkada melakukan pengkajian aturan penyelenggaraan pilkada di Indonesia. Sehingga tidak ada satu suara pun warga Depok yang kehilangan hak pilih. KPU juga diindikasikan melanggar paraturan KPU sendiri No.67 tahun 2009 tentang Tata Cara Pemutakhiran Data Pemilih. "Di dalam peraturan tersebut jelas-jelas diatur kalau yang tidak memiliki hak pilih adalah mereka-mereka yang hilang ingatan alias gila dan orang yang ditetapkan majelis hakim tidak diperkenaankan memilih," ucapnya.

Selain masalah narapidana, kata Cahyo, masalah ada masalah lain yang juga harus dijadikan catatan oleh masyarakat Depok yakni soal 1872 calon jemaah haji asal Kota Depok yang menunaikan panggilan haji berangkat ke kota suci Mekah. "Mereka secara otomatis dan secara sadar tidak menggunakan hak pilih. Sedangkan nama mereka tercantum dalam DPT. Jika di kemudian hari jumlah pemilih mencapai angka yang terdapat dalam DPT maka 1872 suara itu harus dipertanyakan," kata dia.

Cahyo mengingatkan, kelengahan masyarakat dalam memperhatikan hal-hal kecil akan menyebabkan kerugian bagi para calon yang berkompetisi dalam pilkada. "Jumlah jamaah haji harus menjadi catatan sendiri, jangan sampai 1872 suara itu masuk ke kantong-kantong salah satu calon. KPU harus jujur menjalankan pilkada," katanya.

Sementara itu, penanggungjawab koordinator kerja (Pokja) Hukum KPU, Yoyo Effendi mengatakan, mereka masih melakukan kajian terhadap hak pilih bagi narapidana di Lapas Pondok Rajeg dan Paledang. KPU juga akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan Pengadilan Negeri Depok untuk mengetahui jumlah tahanan yang dititipkan. "Saya minta waktu dua hari. Kita akan menyikapi seluruh masukkan dari LSM," katanya.

Namun Yoyo mengingatkan, dalam melakukan pengkajian KPU juga melihat pada dua aspek yakni aspek yuridis dan aspek terotorial. Sebab, kedua lapas tersebut tidak berada di wilayah yuridiksi Depok melainkan Kabupaten Bogor. "Saya belum mengetahui apakah teretorial dapat dijadikan alasan atau tidak," katanya.

Terkait dengan suara jemaah haji, Yoyo berkata, suara tersebut hilang dengan sendirinya. Sebab,mereka secara sadar memberi pilihan untuk tidak memilih. "Suara merka pun tidak dapat diwakilkan," tutupnya.

Hal senada juga diutarakan anggota KPU Depok, Raden Salamun. Menurutnya, KPU tidak sedikitpun berniat menghilangkan hak suara warga Depok. "Tidak mungkin kita menghilangkan suar warga Depok. Apalagi mereka dilindungi Undang-Undang," ucapnya.
Raden mengatakan, tudingan lembaga swadaya masyarakat yang menyatakan KPU tidak jeli dalam memasukan narapidana dalam daftar pemilih tetap (DPT) merupakan masukkan berarti buat KPU. "KPU akan secara serius melakukan kajian," tuturnya.

0 komentar: