DEPOK, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok Rintis Yanto meminta Wali Kota Nur Mahmudi Ismail mendukung rencana panitia pembangunan Gereja Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) di Jalan Pesanggrahan, Kelurahan Cinere, Kecamatan Limo, Kota Depok, Jawa Barat (Jabar) melanjutkan kembali pembangunan gereja tersebut. Hal itu penting untuk meredam dan menetralisir riak-riak di dalam masyarakat. "Sebagai seorang pemimpin beliau seharusnya dapat bersikap bijak. Toh, secara hukum mereka sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Pernyataan wali kota setidaknya dapat meredam riak-riak kecil di tengah masyarakat," katanya, Kamis (16/9).
Rintis berharap, Wali Kota Nur Mahmudi Ismail dapat menjalankan keputusan PTUN Bandung No.23/G/2009/PTUN-BDG, keputusan Pengadilan Tinggi TUN Jakarta No. 21/B/2010/PT.TUN, dan Keputusan Mahkamah Agung (MA). "Keputusan tersebut sudah final dan mengikat. Sebagai penguasa daerah wali kota harus dapat mengayomi seluruh kepentingan warga Depok. Artinya, seluruh warga Depok bukan sebagian warga Depok," tuturnya.
Rintis mengatakan, selama ini dirinya belum medengar Pemerintah Kota (Pemkot) Depok atau Wali Kota Nur Mahmudi Ismail menyampaikan kalimat apapun terkait pembangunan HKBP. Padahal, pernyataan wali kota sangat ditunggu masyarakat. "Wali kota juga harus menjelaskan secara detail kepada pihak-pihak yang pro pembangunan dan yang tidak pro pembangunan. Pokoknya, jangan sampai kejadian Bekasi berimbas ke Depok," kata dia.
Sekretaris DPC Partai Demokrat Kota Depok menuturkan, penjelasan soal keputusan hukum sangat penting guna membantu masyarakat memiliki kesadaran soal hukum. Dimata hukum semua warga memiliki hak sama, tidak ada perbedaan. Perlu diingat, kata dia, masyarakat memerlukan jaminan keselamatan mereka dari pemerintah. "Kalau kita sudah kalah secara hukum ya taati keputusan tersebut. Lagian, buat apa kita memiliki FKUB kalau pendirian rumah ibadah dilarang. Sekali lagi saya katakan, HKBP Cinere sudah berhak melanjutkan pembangunan karena mereka telah mengantongi ketetapan hukum," tutup Rintis.
Secara terpisah, Wakil Wali Kota Depok Yuyun Wirasaputra mengatakan, Pemkot Depok tidak dapat menunda ataupun melarang panitia meneruskan rencananya melakukan pembangunan yang tertunda. Untuk itu, kata dia, pihak pemkot berharap pihak kepolisian mengamankan lokasi pembangunan. "Kita sangat bergangtung pada pihak kepolisian," ujarnya.
Yuyun melanjutkan, ia tengah mengatur pertemuan antara ummat Islam di Cinere dangan jemaat HKBP. Dia berdoa semoga pertemuan tersebut dapat menghasilkan kesepakatan dan menghindari terjadinya konflik. "Pemerintah sudah barang tentu menginginkan yang terbaik bagi seluruh warganya. Kita akan berusaha mensosialisasikan keputusan hukum ini kepada seluruh warga Depok. Saya yakin mereka menghormati seluruh putusan hukum," katanya.
Sementara itu, Kepala Bagian Operasional (KabagOps) Polresta Depok Komisaris Polisi (Kompol) Suratno menegaskan bahwa polisi bertugas menjaga ketertiban di wilayah hukum Kota Depok. "Kalau pun ada upaya-upaya lainnya itu hanya sebuah usaha menjaga tali silaturahmi antara ummat beragama di Kota Depok. Menjaga kerukunan itu sangat penting," kata dia.
Rintis berharap, Wali Kota Nur Mahmudi Ismail dapat menjalankan keputusan PTUN Bandung No.23/G/2009/PTUN-BDG, keputusan Pengadilan Tinggi TUN Jakarta No. 21/B/2010/PT.TUN, dan Keputusan Mahkamah Agung (MA). "Keputusan tersebut sudah final dan mengikat. Sebagai penguasa daerah wali kota harus dapat mengayomi seluruh kepentingan warga Depok. Artinya, seluruh warga Depok bukan sebagian warga Depok," tuturnya.
Rintis mengatakan, selama ini dirinya belum medengar Pemerintah Kota (Pemkot) Depok atau Wali Kota Nur Mahmudi Ismail menyampaikan kalimat apapun terkait pembangunan HKBP. Padahal, pernyataan wali kota sangat ditunggu masyarakat. "Wali kota juga harus menjelaskan secara detail kepada pihak-pihak yang pro pembangunan dan yang tidak pro pembangunan. Pokoknya, jangan sampai kejadian Bekasi berimbas ke Depok," kata dia.
Sekretaris DPC Partai Demokrat Kota Depok menuturkan, penjelasan soal keputusan hukum sangat penting guna membantu masyarakat memiliki kesadaran soal hukum. Dimata hukum semua warga memiliki hak sama, tidak ada perbedaan. Perlu diingat, kata dia, masyarakat memerlukan jaminan keselamatan mereka dari pemerintah. "Kalau kita sudah kalah secara hukum ya taati keputusan tersebut. Lagian, buat apa kita memiliki FKUB kalau pendirian rumah ibadah dilarang. Sekali lagi saya katakan, HKBP Cinere sudah berhak melanjutkan pembangunan karena mereka telah mengantongi ketetapan hukum," tutup Rintis.
Secara terpisah, Wakil Wali Kota Depok Yuyun Wirasaputra mengatakan, Pemkot Depok tidak dapat menunda ataupun melarang panitia meneruskan rencananya melakukan pembangunan yang tertunda. Untuk itu, kata dia, pihak pemkot berharap pihak kepolisian mengamankan lokasi pembangunan. "Kita sangat bergangtung pada pihak kepolisian," ujarnya.
Yuyun melanjutkan, ia tengah mengatur pertemuan antara ummat Islam di Cinere dangan jemaat HKBP. Dia berdoa semoga pertemuan tersebut dapat menghasilkan kesepakatan dan menghindari terjadinya konflik. "Pemerintah sudah barang tentu menginginkan yang terbaik bagi seluruh warganya. Kita akan berusaha mensosialisasikan keputusan hukum ini kepada seluruh warga Depok. Saya yakin mereka menghormati seluruh putusan hukum," katanya.
Sementara itu, Kepala Bagian Operasional (KabagOps) Polresta Depok Komisaris Polisi (Kompol) Suratno menegaskan bahwa polisi bertugas menjaga ketertiban di wilayah hukum Kota Depok. "Kalau pun ada upaya-upaya lainnya itu hanya sebuah usaha menjaga tali silaturahmi antara ummat beragama di Kota Depok. Menjaga kerukunan itu sangat penting," kata dia.
0 komentar:
Posting Komentar