DEPOK, Panitia Pembangunan Gereja (PPG) Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) di Jalan Bandung, Kecamatan Cinere, Depok, Jawa Barat, menunggu pernyataan Wali Kota Nur Mahmudi Ismail terkait rencana pembangunan kembali gereja HKBP. Panitia berharap, wali kota berkenan memberi pengarahan dan pemahaman hukum kepada pihak-pihak yang kurang berkenan dengan pendirian gereja. "Kita minta wali kota memberi pengarahan. Panitia pembangunan gereja tetap melakukan pembangunan sekalipun mendapatkan ancaman dari pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab," kata Wakil Ketua Pembangunan Gereja HKBP Cinere Ny Betty Sitorus, Jumat (17/9).
Betty mengatakan, beberapa waktu belakangan ia kerap mendapatkan pesan pendek melalui telepon genggamnya bernada provokasi seperti; awas! puluhan sampai ratusan massa siap mengepung HKBP. Siang Ibu Betty, saya ajudan wali kota..mohon angkat telepon wali kota ingin bicara. "Saya sudah meminta bantuan teman-teman di Depok untuk mengecek sms tersebut. Ternyata banyak orang-orang mencoba mengail keuntungan," kata dia.
Dia mengatakan, PPG HKBP Cinere berisikan orang-orang taat aturan, tunduk terhadap keinginan pemerintah daerah. Buktinya, kata dia, sewaktu Pemerintah Kota (Pemkot) Depok menginginkan pembangunan gereja dihentikan, panitia pun langsung menghentikan. "Sudah sejak 1999 kita menghentikan pembangunan, semuanya atas instruksi Pemkot Depok. Waktu wali kota mencabut IMB gereja pun kami taat aturan. Kita melawan melalui jalur hukum. Sekarang kami sudah memiliki kekuataan hukum tetap, tolong juga pemerintah daerah mendukung kegiatan kami," kata Betty.
Betty mengingatkan, peraturan bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negara NO. 9 tahun 2006 dan NO. 8 tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadat. Ia mengatakan, pasal 21 ; 1). Perselisihan akibat pendirian rumah ibadat diselesaikan secara musyawarah oleh masyarakat setempat. 2). Dalam hal musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dicapai, penyelesaian perselisihan dilakukan oleh bupati/wali kota dibantu kepala kantor departemen agama kabupaten/kota melalui musyawarah yang dilakukan secara adil dan tidak memihak dengan mempertimbangkan pendapat atau saran FKUB kabupaten/kota.3). Dalam hal penyelesaian perselisihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak, dicapai, penyelesaian perselisihan dilakukan melalui Pengadilan setempat. "Kita telah menang dipengadilan, kami ingin wali kota menjadi wali kota bersama," kata dia.
Sementara itu, sekalipun sudah didesak banyak pihak untuk memberi pernyataan, hingga saat ini Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail masih enggan berkomentar menanggapi penolakan pembangunan gereja HKBP. Kasubag Humas dan Protokol Pemerintah Kota Depok Deriko Widodo mengatakan, Sekalipun belum mau berkomentar namun wali kota berusaha mencari solusi dan titik temu untuk meredam suasana menjadi lebih kondusif. "Soal HKBP, Pak wali masih belum mau berkomentar, nantilah tunggu dulu bagaimana perkembangan selanjutnya. Beliau masih terus berdiskusi dengan pihak kecamatan, walaupun belum berkomentar, bukan berarti pak wali diam saja, hari ini buktinya akan ada pertemuan dengan DPRD bahas soal HKBP," ujarnya.
Lokasi berbeda, Front Pembela Islam (FPI) Depok mendesak wali kota memberikan sikap terhadap HKBP. "Kita sudah berkordinasi dengan Kapolres Depok agar dapat membantu dalam menyelesaikan kasus ini, hingga saat ini kami juga sudah berusaha menghubungi wali kota namun belum ditangapi. Seharusnya wali kota bertindak cepat, dan berikan kepastian hukum kepada masyarakat," katanya.
Idrus mengatakan, ia tidak menginginkan suasana kondusif di Depok, terusik hanya karena masalah sengketa lahan. Permasalahan HKBP, kata Idrus, seharusnya dapat dimulai dengan cara berdialog. "Jangan sampe terusik dengan adanya permasalahan sengketa lahan, dan khawatir kejadian ciketing terulang di Depok, hingga saat ini kota Depok tetap kondisif dan komunikasi antara umat Islam dengan pihak Nasrani berjalan dengan baik," kata dia.
Betty mengatakan, beberapa waktu belakangan ia kerap mendapatkan pesan pendek melalui telepon genggamnya bernada provokasi seperti; awas! puluhan sampai ratusan massa siap mengepung HKBP. Siang Ibu Betty, saya ajudan wali kota..mohon angkat telepon wali kota ingin bicara. "Saya sudah meminta bantuan teman-teman di Depok untuk mengecek sms tersebut. Ternyata banyak orang-orang mencoba mengail keuntungan," kata dia.
Dia mengatakan, PPG HKBP Cinere berisikan orang-orang taat aturan, tunduk terhadap keinginan pemerintah daerah. Buktinya, kata dia, sewaktu Pemerintah Kota (Pemkot) Depok menginginkan pembangunan gereja dihentikan, panitia pun langsung menghentikan. "Sudah sejak 1999 kita menghentikan pembangunan, semuanya atas instruksi Pemkot Depok. Waktu wali kota mencabut IMB gereja pun kami taat aturan. Kita melawan melalui jalur hukum. Sekarang kami sudah memiliki kekuataan hukum tetap, tolong juga pemerintah daerah mendukung kegiatan kami," kata Betty.
Betty mengingatkan, peraturan bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negara NO. 9 tahun 2006 dan NO. 8 tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadat. Ia mengatakan, pasal 21 ; 1). Perselisihan akibat pendirian rumah ibadat diselesaikan secara musyawarah oleh masyarakat setempat. 2). Dalam hal musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dicapai, penyelesaian perselisihan dilakukan oleh bupati/wali kota dibantu kepala kantor departemen agama kabupaten/kota melalui musyawarah yang dilakukan secara adil dan tidak memihak dengan mempertimbangkan pendapat atau saran FKUB kabupaten/kota.3). Dalam hal penyelesaian perselisihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak, dicapai, penyelesaian perselisihan dilakukan melalui Pengadilan setempat. "Kita telah menang dipengadilan, kami ingin wali kota menjadi wali kota bersama," kata dia.
Sementara itu, sekalipun sudah didesak banyak pihak untuk memberi pernyataan, hingga saat ini Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail masih enggan berkomentar menanggapi penolakan pembangunan gereja HKBP. Kasubag Humas dan Protokol Pemerintah Kota Depok Deriko Widodo mengatakan, Sekalipun belum mau berkomentar namun wali kota berusaha mencari solusi dan titik temu untuk meredam suasana menjadi lebih kondusif. "Soal HKBP, Pak wali masih belum mau berkomentar, nantilah tunggu dulu bagaimana perkembangan selanjutnya. Beliau masih terus berdiskusi dengan pihak kecamatan, walaupun belum berkomentar, bukan berarti pak wali diam saja, hari ini buktinya akan ada pertemuan dengan DPRD bahas soal HKBP," ujarnya.
Lokasi berbeda, Front Pembela Islam (FPI) Depok mendesak wali kota memberikan sikap terhadap HKBP. "Kita sudah berkordinasi dengan Kapolres Depok agar dapat membantu dalam menyelesaikan kasus ini, hingga saat ini kami juga sudah berusaha menghubungi wali kota namun belum ditangapi. Seharusnya wali kota bertindak cepat, dan berikan kepastian hukum kepada masyarakat," katanya.
Idrus mengatakan, ia tidak menginginkan suasana kondusif di Depok, terusik hanya karena masalah sengketa lahan. Permasalahan HKBP, kata Idrus, seharusnya dapat dimulai dengan cara berdialog. "Jangan sampe terusik dengan adanya permasalahan sengketa lahan, dan khawatir kejadian ciketing terulang di Depok, hingga saat ini kota Depok tetap kondisif dan komunikasi antara umat Islam dengan pihak Nasrani berjalan dengan baik," kata dia.
0 komentar:
Posting Komentar