DEPOK, Sekalipun Pemerintah Kota (Pemkot) Depok memberlakukan cuti bersama bagi pegawai negeri sipil (PNS) untuk libur Hari Raya Idul Fitri dari mulai tanggal 9 hingga 13 September 2010. Namun pada Selasa (14/9) masih banyak PNS belum masuk kantor. Bahkan, pada dinas-dinas strategis seperti Dinas Kesehatan, Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (Bimasda), dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) masih banyak ruangan-ruangan yang terlihat kosong. Kendati terlihat ada beberapa PNS terlihat masuk kantor, namun memasuki pukul 12.30 semua pegawai pemerintah itu tidak lagi berada di tempat. "Pak Wali Kota terpaksa melakukan sidak, karena banyak laporan dari masyarakat sejumlah PNS di kantor pemerintahan tidak masuk kantor," terang Kabag Humas Hani Hamida, Selasa (14/9).
Hani mengatakan, bila dalam sidak nanti ditemukan sejumlah PNS yang bolos maka Pemkot Depok tidak segan-segan member sanksi tegas yang mengacu pada Peraturan Pemerintah No 53 Tahun 2010 tentang peraturan PNS yakni bisa penurunan pangkat hingga dipecat. Dia menambahkan, sanksi yang akan dijatuhkan masih bersifat kumulatif yakni merupakan pembinaan. Namun, bila seorang PNS tidak masuk kantor selama 26 hari dalam satu tahun tanpa ada izin atau alasan yang akurat – ini sudah bias dikategorikan pelanggaran berat--.
Menanggapi hal itu, Kepala Kepegawaian Pemkot Depok Agung Sugiharti mengatakan, dari 2122 PNS Depok yang tersebar di 43 kedinasan, hanya 117 PNS yang tak masuk. Dari jumlah yang tak hadir hanya 33 PNS dinyatakan tak hadir tanpa keterangan, sementara sisanya tak masuk dengan beragam alasan, mulai dari izin, sakit hingga dinas ke luar kota. "Seluruh staff kepegawaian turun langsung ke seluruh kantor pemerintah," kata dia.
Agung mengatakan, PNS bolos akan diberikan surat pemanggilan untuk diberi bimbingan pada Jumat (17/9) nanti. "Kita melakukan pengecekan terhadap absensi mereka secara kumulatif. Pin akan kita cek selama sekian bulan terakhir. Kalau parah akan kita tindak tegas," ujarnya.
Sebelumnya, Wali Kota Depok, Nur Mahmudi Ismail menegaskan PNS yang membolos akan diberi sanksi. Namun, pihaknya tak bisa langsung memecat PNS yang bandel. Hal ini terkait PP Nomor 53 Tahin 2010. "Dimana ada akumulasi angka tidak masuk PNS. Jika mencapai 26 hari tidak masuk, mereka bisa diberhentikan," kata dia.
Libur PNS pun telah diatur dalam Surat Edaran Wali Kota Nomor 061.2/1854-Ortala tanggal 7 Agustus lalu. PNS Depok hanya mendapat cuti bersama selama dua hari yakni tanggal 9 September dan 13 September.
Sementara itu, pantauan yang sama juga dilakukan wartawan di DPRD Depok, sekitar jam 10.00 WIB. Sekitar 80 persen ruangan yang ada kosong, hanya PNS di Humas dan Sekpri saja yang terlihat masih beraktivitas. Padahal, di pagi harinya, tepat saat upacara dilakukan oleh Direktorat Inspeksi Mendadak di halaman DPRD, banyak PNS terlihat berbaris di lapangan. Memasuki pukul 12.30 tidak ada satupun PNS di DPRD terlihat di ruangan.
Hani mengatakan, bila dalam sidak nanti ditemukan sejumlah PNS yang bolos maka Pemkot Depok tidak segan-segan member sanksi tegas yang mengacu pada Peraturan Pemerintah No 53 Tahun 2010 tentang peraturan PNS yakni bisa penurunan pangkat hingga dipecat. Dia menambahkan, sanksi yang akan dijatuhkan masih bersifat kumulatif yakni merupakan pembinaan. Namun, bila seorang PNS tidak masuk kantor selama 26 hari dalam satu tahun tanpa ada izin atau alasan yang akurat – ini sudah bias dikategorikan pelanggaran berat--.
Menanggapi hal itu, Kepala Kepegawaian Pemkot Depok Agung Sugiharti mengatakan, dari 2122 PNS Depok yang tersebar di 43 kedinasan, hanya 117 PNS yang tak masuk. Dari jumlah yang tak hadir hanya 33 PNS dinyatakan tak hadir tanpa keterangan, sementara sisanya tak masuk dengan beragam alasan, mulai dari izin, sakit hingga dinas ke luar kota. "Seluruh staff kepegawaian turun langsung ke seluruh kantor pemerintah," kata dia.
Agung mengatakan, PNS bolos akan diberikan surat pemanggilan untuk diberi bimbingan pada Jumat (17/9) nanti. "Kita melakukan pengecekan terhadap absensi mereka secara kumulatif. Pin akan kita cek selama sekian bulan terakhir. Kalau parah akan kita tindak tegas," ujarnya.
Sebelumnya, Wali Kota Depok, Nur Mahmudi Ismail menegaskan PNS yang membolos akan diberi sanksi. Namun, pihaknya tak bisa langsung memecat PNS yang bandel. Hal ini terkait PP Nomor 53 Tahin 2010. "Dimana ada akumulasi angka tidak masuk PNS. Jika mencapai 26 hari tidak masuk, mereka bisa diberhentikan," kata dia.
Libur PNS pun telah diatur dalam Surat Edaran Wali Kota Nomor 061.2/1854-Ortala tanggal 7 Agustus lalu. PNS Depok hanya mendapat cuti bersama selama dua hari yakni tanggal 9 September dan 13 September.
Sementara itu, pantauan yang sama juga dilakukan wartawan di DPRD Depok, sekitar jam 10.00 WIB. Sekitar 80 persen ruangan yang ada kosong, hanya PNS di Humas dan Sekpri saja yang terlihat masih beraktivitas. Padahal, di pagi harinya, tepat saat upacara dilakukan oleh Direktorat Inspeksi Mendadak di halaman DPRD, banyak PNS terlihat berbaris di lapangan. Memasuki pukul 12.30 tidak ada satupun PNS di DPRD terlihat di ruangan.
0 komentar:
Posting Komentar