DEPOK, Ketua Pembangunan Gereja (PPG) Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) di Jalan Pesanggrahan, Kelurahan Cinere, Kecamatan Limo, Kota Depok, Jawa Barat (Jabar), Peter Tobing mengatakan, bahwa pembangunan rumah ibadah dan ruang serbaguna HKBP Cinere tetap dilanjutkan karena telah memiliki kekuatan hukum tetap. "Apabila ada pihak-pihak atau kelompok tertentu yang melakukan penolakkan terhadap pembangunan tersebut, maka kelompok tersebut dapat dikategorikan tidak tunduk terhadap hukum," katanya, Rabu (15/9).
Peter mengatakan, aktivitas kelompok warga yang menolak pembangunan HKBP beberapa waktu lalu berbuntut pada keluarnya Surat Keputusan (SK) Wali Kota Nur Mahmudi Ismail No.645.8/144/Kpts/Sos/Huk/2009 tentang pencabutan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) rumah ibadah dan ruang serbaguna HKBP Cinere. Sehubungan dengan SK tersebut, terang dia, pihak HKBP melakukan upaya hukum untuk membatalkan SK tersebut melalui PTUN Bandung. Setelah beberapa kali persidangan maka PTUN Bandung mengeluarkan keputusan PTUN Bandung No.23/G/2009/PTUN-BDG yang isinya membatalkan SK Wali Kota Depok. "Artinya, IMB milik HKBP Cinere adalah sah atau resmi secara hukum," terangnya.
Lantaran pihak Pemerintah Kota (Pemkot) Depok dengan keputusan PTUN Bandung maka Wali Kota Nur Mahmudi Ismail melakukan banding di Pengadilan Tinggi TUN Jakarta. Hasil keputusannya, kata dia, nomor 21/B/2010/PT.TUN.JKT justru menguatkan keputusan PTUN Bandung. "Pengadilan Tinggi TUN Jakarta tetap membatalkan SK Wali Kota Nur Mahmudi Ismail," ujarnya.
Dia melanjutkan, mendengar keputusan Pengadilan Tinggi TUN Jakarta, pihak wali kota kembali melakukan upaya hukum lainnya yakni kasasi ke Mahkamah Agung (MA). "MA pun menolak upaya kasasi tersebut dengan alasan bahwa keputusan pejabat daerah yang jangkauan keputusannya yang hanya berlaku di wilayah daerah bersangkutan sesuai pasal 45 ayat 2 huruf c Undang-undang No.5 Tahun 2004," kata Peter.
Sementara itu, Wakil Ketua PPG HKBP Cinere Nya Betty Sitorus berharap, pihak kepolisian dalam hal ini Polsek Limo dan Polresta Depok dapat menenggakan keadilan, sekaligus turut serta mengamankan lokasi pembangunan agar dapat berjalan baik dan lancar. "Kami berharap peran aktif pihak kepolisian, terutama Polsek Limo dan Polresta Depok," tuturnya.
Dilokasi berbeda, pihak Polresta Metro Depok dan Polda Metro Jaya menerjunkan sedikitnya 350 personil untuk mengamankan jalannya pembangunan Gereja HKBP. Selain ratusan personil, Polresta Depok juga menyiapkan satu unit mobil penyemprot air (water canon) untuk menghalau massa. Menurut Kapolresta Depok, Ferry Abraham mengatakan, sesuai surat dari panitia yang akan melanjutkan pembangunan maka pihaknya akan melakukan pengamanan. "Bagi pihak-pihak yang berkeberatan dan melakukan unjuk rasa sebaiknya dilakukan sesuai aturan yang berlaku," kata dia.
Hal senada juga diungkapkan, Kepala Bagian Operasional Polresta Depok Komisaris Polisi (Kompol) Suratno, sebagai aparat kepolisian pihaknya berkewajiban untuk mengamankan pembangunan Gereja HKBP yang sempat mendapat penolakan dari warga sekitar serta beberapa organisasi masyarakat (ormas) beberapa waktu lalu. "Kami berupaya untuk mengantisipasi agar suasana tetap kondusif," kata Suratno usai melakukan apel siaga di kantor Samsat Cinere.
Peter mengatakan, aktivitas kelompok warga yang menolak pembangunan HKBP beberapa waktu lalu berbuntut pada keluarnya Surat Keputusan (SK) Wali Kota Nur Mahmudi Ismail No.645.8/144/Kpts/Sos/Huk/2009 tentang pencabutan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) rumah ibadah dan ruang serbaguna HKBP Cinere. Sehubungan dengan SK tersebut, terang dia, pihak HKBP melakukan upaya hukum untuk membatalkan SK tersebut melalui PTUN Bandung. Setelah beberapa kali persidangan maka PTUN Bandung mengeluarkan keputusan PTUN Bandung No.23/G/2009/PTUN-BDG yang isinya membatalkan SK Wali Kota Depok. "Artinya, IMB milik HKBP Cinere adalah sah atau resmi secara hukum," terangnya.
Lantaran pihak Pemerintah Kota (Pemkot) Depok dengan keputusan PTUN Bandung maka Wali Kota Nur Mahmudi Ismail melakukan banding di Pengadilan Tinggi TUN Jakarta. Hasil keputusannya, kata dia, nomor 21/B/2010/PT.TUN.JKT justru menguatkan keputusan PTUN Bandung. "Pengadilan Tinggi TUN Jakarta tetap membatalkan SK Wali Kota Nur Mahmudi Ismail," ujarnya.
Dia melanjutkan, mendengar keputusan Pengadilan Tinggi TUN Jakarta, pihak wali kota kembali melakukan upaya hukum lainnya yakni kasasi ke Mahkamah Agung (MA). "MA pun menolak upaya kasasi tersebut dengan alasan bahwa keputusan pejabat daerah yang jangkauan keputusannya yang hanya berlaku di wilayah daerah bersangkutan sesuai pasal 45 ayat 2 huruf c Undang-undang No.5 Tahun 2004," kata Peter.
Sementara itu, Wakil Ketua PPG HKBP Cinere Nya Betty Sitorus berharap, pihak kepolisian dalam hal ini Polsek Limo dan Polresta Depok dapat menenggakan keadilan, sekaligus turut serta mengamankan lokasi pembangunan agar dapat berjalan baik dan lancar. "Kami berharap peran aktif pihak kepolisian, terutama Polsek Limo dan Polresta Depok," tuturnya.
Dilokasi berbeda, pihak Polresta Metro Depok dan Polda Metro Jaya menerjunkan sedikitnya 350 personil untuk mengamankan jalannya pembangunan Gereja HKBP. Selain ratusan personil, Polresta Depok juga menyiapkan satu unit mobil penyemprot air (water canon) untuk menghalau massa. Menurut Kapolresta Depok, Ferry Abraham mengatakan, sesuai surat dari panitia yang akan melanjutkan pembangunan maka pihaknya akan melakukan pengamanan. "Bagi pihak-pihak yang berkeberatan dan melakukan unjuk rasa sebaiknya dilakukan sesuai aturan yang berlaku," kata dia.
Hal senada juga diungkapkan, Kepala Bagian Operasional Polresta Depok Komisaris Polisi (Kompol) Suratno, sebagai aparat kepolisian pihaknya berkewajiban untuk mengamankan pembangunan Gereja HKBP yang sempat mendapat penolakan dari warga sekitar serta beberapa organisasi masyarakat (ormas) beberapa waktu lalu. "Kami berupaya untuk mengantisipasi agar suasana tetap kondusif," kata Suratno usai melakukan apel siaga di kantor Samsat Cinere.
0 komentar:
Posting Komentar