Rabu, 22 September 2010

Puluhan Toko di Depok Belum Memiliki AMDAL

DEPOK, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok berencana memberlakukan peraturan daerah Ruang Terbuka Hijau (RTH) tahun 2010. Dalam perda tersebut dijelaskan pula mengenai Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Untuk itu, mulai tahun depan seluruh tempat usaha harus memiliki AMDAL. Sayangnya, belum semua tempat usaha di Kota Depok mengantongi AMDAL. Dari data yang dimiliki Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Depok, ratusan tempat usaha di Depok saat ini belum memiliki AMDAL. Padahal AMDAL harus dikantongi pemiliki usaha untuk mengetahui dampak usaha terhadap lingkungan. "Banyak toko dan tempat usaha di Depok yang belum memiliki AMDAL. Jumlahnya mencapai ratusan," kata Kepala BLH Kota Depok, Rahmat Subagyo, Rabu (22/9).

Rahmat menegaskan, pihaknya akan menjatuhkan sanski kepada toko dan tempat usaha yang belum juga memiliki AMDAL hingga akhir tahun ini. Namun, sebelumnya BLH Kota Depok akan memberikan peringatan terlebih dahulu. "Kami akan tegur ratusan toko dan tempat usaha yang hingga kini belum memiliki AMDAL," tegasnya.

Dia mengatakan, jika hingga tahun 2011 tempat usaha dan toko yang telah ditegur masih tetap bandel maka akan ada sanksi tersendiri. "Mereka akan dikenakan sanksi jika belum juga mengantongi AMDAL," ungkap Rahmat. Dia menuturkan, AMDAL diperlukan guna mengetahui dampak suatu proyek terhadap lingkungan di sekitarnya. "AMDAL dapat membantu mengetahui kelaikan lingkungan hidup dari suatu proyek usaha," tandasnya.
Rahmat menjelaskan, tempat usaha yang tidak mengantongi AMDAL didominasi bangunan lama. Pihaknya telah melayangkan surat pemberitahuan kepada pemilik usaha agar mengurusnya. "Semua diatur dalam UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup tahun 2009," imbuh Rahmat.

Dia menekankan, setiap tempat usaha diwajibkan memiliki AMDAL. "Jangankan gedung, bikin toko saja harus ada AMDAL," ungkap Rahmat. Jika perda tersebut sudah jadi dan diberlakukan, lanjut Rahmat, maka tempat usaha yang melanggar akan ditindak tegas.

0 komentar: