Rabu, 22 September 2010

Kasus Dugaan Markup Betonisasi Jalan Kebembem Terancam Tak Dilanjutkan

DEPOK, Kasus Markup proyek betonisasi Jalam Kebembem di Kelurahan Abadi Jaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok, Jawa Barat (Jabar) terancam dihentikan. Pasalnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok berencana menghentikan penyidikan kasus tersebut dengan alasan kerugian negara yang ditimbulkan pada kasus tersebut sangat kecil. Para pelaku pun memiliki itikat baik mengembalikan dana negara yang hilang. "Kerugian negara-nya sangat kecil. Kemungkinan besar tidak kita lanjutkan," kata Kepala Kejari Depok, Zulkifli Lubis, Rabu (22/9).

Zulkifli menuturkan, besaran kerugian negara kurang dari Rp100 juta. Lebih tepatnya, kata dia, kurang dari Rp15 juta. "Kita tidak ingin dikatakan mencari-cari kasus. Kita tidak ingin melanggara hukum, seolah-olah mencari kesalahan orang lain," ujarnya.

Ia menambahkan, rencana penghentian kasus ini dilakukan setelah kejaksaan memanggil para saksi yang diduga terlibat. Baik saksi dari pihak swasta maupun pejabat Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, khusunya pejabat Dinas Bina Marga dan Sumberdaya Air (BMSDA). Apalagi, terangnya, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jabar yang diminta pihak kejaksaan melakukan audit investigasi terhadap kasus Jalan Kebembem telah membuat laporannya bahwa kerugian negara atas kasus tersebut sangat kecil. "Kerugian negara yang disebabkan kasus itu ada, hanya saja para pelaku memiliki inisiatif mengembalikan kerugiaan negara," ujar Zulkifli.

Sementara itu aktivis Gerakan Membangun Masyarakat (Gemmad) Kota Depok Kasno menyayangkan pernyataan Kejari Depok. Sebab, kata dia, berapa rupiah pun kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus Jalan Kebembem harus dipertanggungjawabkan oleh para pelaku. Baik itu, pihak swasta maupun pejabat Pemkot Depok. "Kejari harus melanjutkan kasus Kebembem. Mereka yang menggunakan uang negara harus bertanggungjawab," ujarnya.

Kasno mengatakan, berapa pun rupiah yang dikorupsi sebaiknya dipertanggungjawabkan pula secara hukum. "Yang menjadi pertanyaan saya, kalau kerugian negara kurang dari Rp15 juta dan itu tidak diketahui kejaksaan maka tidak ada inisiatif dari pihak tersangka untuk mengembalikan. Tapi karena mereka ketawan melakukan markup uang negara maka mereka memiliki inisiatif mengembalikan," tuturnya.

Ia menambahkan, kejaksaan sebaiknya menjerat para tersangka karena prilaku mereka. "Prilaku melawan hukum harus tetap dipertanggungjawabkan," tegas Kasno.
Sebelumnya, mantan Kejari Depok, Triyono Haryanto mengatakan, soal hitung menghitung kerugian negara diserahkan sepenuhnya ke BPKP. Dana proyek betonisasi Jalan Kebem-bem menghabiskan anggaran negara ratusan juta rupiah. Namun, kata kejari, ia tidak mengetahui angka pastinya. Kira-kira Rp100 juta sampai Rp120 jutaan. "Kerugian negara mencapai ratusan juta rupiah," tandasnya.

0 komentar: