Senin, 13 September 2010

Penipuan Berkedok Undian Berhadiah Marak di Depok

DEPOK, Modus penipuan ala undian berhadiah kembali marak di Kota Depok. Senin (13/9) pagi, Erwin (23) warga Kampung Grogol, Kelurahan Rangkapanjaya, Kecamatan Pancoranmas, hampir saja menjadi korban penipuan tersebut. Sebagai pemenang dia diminta mentranfer uang senilai Rp5,8 juta atau Rp2,500 juta untuk memperoleh hadiah yang dimenangginya.
Peristiwa itu sendiri bermula, saat anaknya Ahmad Murifah (7) membeli makanan ringan jenis wafer merk Tanggo produksi OT di swalayan tak jauh dari rumahnya. Saat anaknya membuka kemasan makanan tersebut, didalamnya terdapat dua lembar undian berhadiah mobil Yaris, motor, dan handphone. "Karena senang sebagai pemenang, saya pun langsung menelepon nomor yang tertera di kartu undian di nomor 081289038777 atau 082111212044. Penerima telepon meminta saya mentransfer uang sebesar Rp5.800 ribu. Saya bilang tidak punya uang sebanyak itu. Saya hanya punya Rp2 juta. Dia bilang ya kirim saja Rp2,5 juta," ujar Erwin.
Setelah telepon ditutup, ujar Erwin, ia pun mulai berdiskusi dengan istrinya Nurhayati (25). Nurhayati curiga mengapa ia harus mentransfer sejumlah uang dan nominal uang yang harus ditransfer bisa ditawar. "Akhirnya saya pun sadar kalau ia terjaring sindikat penipuan. Saya segera melapor ke petugas Polsek Pancoranmas, yang segera berkomunikasi dengan pelaku dan membatalkan transaksi tersebut," katanya.
Kanitreskrim Polsek Pancoranmas, Iptu Syah Johan, membenarkan adanya peristiwa tersebut. "Ya, memang ada peristiwa itu. Kita masih terus melakukan penyidikan," kata dia.
Kupon tersebut berisi ungkapan Selamat Anda Terpilih Sebagai Pemenang Satu Toyota Yaris dengan Surat Keputusan Resmi Tertanggal 04012010 Nomor 2301/ UI-01/STM/04/2010. Dalam kupon tersebut juga tertera surat izin undian dari Departemen Sosial RI, SK Nomor 00287/ Dep.sos/ 203297/04/01/2010 dan surat keabsahan dari Kepolisian Republik Indonesia Nomor 261947100735-Kep Pol04102010.
Tak hanya itu, dalam bungkus Tango tersebut, terdapat pula pemberitahuan resmi dari PT Ultra Prima Abadi bercap tulisan "asli" di kiri atas surat. Kertas tersebut mencantumkan beberapa nama tokoh disertai gambar wajah sebagai penangging jawab undian. Mulai dari General Manger PT Ultra Prima Abadi sebagai produsen Tanggo, Sugianto Karim, Dirlatnas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Condro Kirono, hingga Direktorat Jenderal Pajak RI Sudarmin Nasution. Bahkan dilampirkan pula surat
keterangan kepolisian dengan Nomor Polisi: Seket/B/102/2010, yang melampurkan tata cara pengambilan hadiah yang ditandatangi oleh Dirlantas Polda Metro Jaya; "Sehubungan diterimanya surat ini dari PT Ultra Prima Abad sebagai pelaksana hadiah langsung produk tanpa diundi. Dengan ini Polda Metro Jaya bertanggungjawab atas penerbitan surat-surat kendaraan yang dimenangkan oleh konsumen apabila sudah memenuhi persyaratan surat-surat dan biaya balik nama STNK dan BPKB kendaraan melalui bank setempat. Keputusan ini mutlak dan tidak diganggu gugat oleh pihak manapun, Jakarta 04 Juni 2010 A. N Kapolda Metro Jaya, Kombes Pol Condro Kirono".
Pengalaman senada juga pernah dialami orangtua Emma Kusuma Ali, warga Jalan Mujair, Prumnas I, Kelurahan Depokjaya, Kecamatan Pancoranmas. "Orangtua saya juga hampir tertipu dengan undian seperti ini. Untungnya, orangtua saya mantan orang Departemen Perdagangan. Mereka meminta uang Rp2,5 juta untuk hadiah motor," tukasnya.
Emmas berharap masyarakat tidak langsung mempercayai modus undian berhadiah. Biasaynya modus seperti ini marak di hari raya lebaran. Dia meminta pihak-pihak yang produknya digunakan sebagai medium penipuan untuk memeriksa seluruh karyawan mereka. "Jangan sampai penipuan justru didalangi orang dalam," tuturnya.

0 komentar: