DEPOK, Momentum hari raya Idul Fitri tidak hanya dijadikan para calon wali kota dan wakil wali kota sebagai ajang silaturahmi melainkan juga dijadikan mereka sebagai medium kampanye terselubung menjelang pemilihan umum kepala daerah (Pilkada) yang akan digelar 16 Oktober 2010 mendatang. Hal itu dapat dilihat dengan banyaknya reklame dan spanduk ucapan selamat hari raya Idul Fitri 1431 H dengan menampilkan gambar para calon wali kota dan slogannya.
Salah satunya ialah reklame dan spanduk Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail yang mencalonkan diri kembali menjadi wali kota priode 2011-2016 bersama pasangannya Idris Abdul somad di Jalan Arif Rahman Hakim. Reklame tersebut tidak hanya berisi ucapan selamat Idul Fitri akan tetapi dibarengi juga dengan dua slogan "Lanjutkan Perubahan Teruskan Pembangunan" dan "Bersama Mewujudkam Kota Depok yang Maju dan Sejahtera".
Hal sama juga terlihat pada spanduk dan slogan milik Wakil Wali Kota Depok, Yuyun Wirasaputra dan Pradi Supriatna. Spanduk mereka berisikan selamat hari raya serta tageline kampanye "Yuyun-Pradi, Selalu di Hati Rakyat,".
Begitu pula dengan pasangan Badrul Kamal-Agus Suprianto. Namun, pasangan yang diusung Partai Demokrat, Partai Golongan Karya, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Damai Sejahtera, Partai Bulan Bintang, dan Partai Hati Nurani Rakyat tidak sevulgar dua pasangan lainnya. Mereka hanya memasang gambar dan tulisan " Drs H Badrul Kamal (Wali Kota Depok 2011-2016".
Menurut Ketua Bidang Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Depok, Sutarno pihak panwaslu sudah mensosialisasikan larangan kampanye kepada seluruh peserta dan tim sukses mereka masing-masing. "Dalam sosialisasi juga ditegaskan agar tidak memanfaatkan bulan Ramadhan dan perayaan IduL Fitri sebagai ajang kampanye," ujarnya.
Ia menegaskan, sekarang ini belum masuk masa kampanye. Ia mengaku kesulitan untuk melarang para calon untuk tidak memanfaatkan momentum tersebut. Pasalnya, terkadang beberapa pihak menganggap bahwa pelanggaran kampanye baru dapat dikatakan sebagai pelanggaran kalau calon wali kota dan wakil wali kota mennyebarkan visi misi, alat peraga dan lain-lain. "Padal pengertian pelanggaran kampanye tidak seperti itu. Kalau ada satu saja calon wali kota dan wakil wali kota memasang slogan itu sudah masuk masa kampanye," ujarnya.
Kampanye sendiri baru dimulai 28 September hingga 14 Oktober. Pencoblosan dilakukan 16 Oktober nanti.
Salah satunya ialah reklame dan spanduk Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail yang mencalonkan diri kembali menjadi wali kota priode 2011-2016 bersama pasangannya Idris Abdul somad di Jalan Arif Rahman Hakim. Reklame tersebut tidak hanya berisi ucapan selamat Idul Fitri akan tetapi dibarengi juga dengan dua slogan "Lanjutkan Perubahan Teruskan Pembangunan" dan "Bersama Mewujudkam Kota Depok yang Maju dan Sejahtera".
Hal sama juga terlihat pada spanduk dan slogan milik Wakil Wali Kota Depok, Yuyun Wirasaputra dan Pradi Supriatna. Spanduk mereka berisikan selamat hari raya serta tageline kampanye "Yuyun-Pradi, Selalu di Hati Rakyat,".
Begitu pula dengan pasangan Badrul Kamal-Agus Suprianto. Namun, pasangan yang diusung Partai Demokrat, Partai Golongan Karya, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Damai Sejahtera, Partai Bulan Bintang, dan Partai Hati Nurani Rakyat tidak sevulgar dua pasangan lainnya. Mereka hanya memasang gambar dan tulisan " Drs H Badrul Kamal (Wali Kota Depok 2011-2016".
Menurut Ketua Bidang Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Depok, Sutarno pihak panwaslu sudah mensosialisasikan larangan kampanye kepada seluruh peserta dan tim sukses mereka masing-masing. "Dalam sosialisasi juga ditegaskan agar tidak memanfaatkan bulan Ramadhan dan perayaan IduL Fitri sebagai ajang kampanye," ujarnya.
Ia menegaskan, sekarang ini belum masuk masa kampanye. Ia mengaku kesulitan untuk melarang para calon untuk tidak memanfaatkan momentum tersebut. Pasalnya, terkadang beberapa pihak menganggap bahwa pelanggaran kampanye baru dapat dikatakan sebagai pelanggaran kalau calon wali kota dan wakil wali kota mennyebarkan visi misi, alat peraga dan lain-lain. "Padal pengertian pelanggaran kampanye tidak seperti itu. Kalau ada satu saja calon wali kota dan wakil wali kota memasang slogan itu sudah masuk masa kampanye," ujarnya.
Kampanye sendiri baru dimulai 28 September hingga 14 Oktober. Pencoblosan dilakukan 16 Oktober nanti.
0 komentar:
Posting Komentar